SATUJABAR, BANDUNG — Ratusan ribu jamu dan obat ilegal disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung, Jawa Barat. Ratusan ribu jamu dan obat ilegal senilai Rp.8,1 miliar, disita dari empat lokasi di wilayah Kota Bandung dan Cimahi.
Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, penyitaan terhadap ratusan ribu jamu dan obat ilegal, dilakukan sejak 25 September 2024. Ratusan ribu jamu dan obat ilegal tersebut disita dari agen wilayah Kota Bandung dan Cimahi.
“Penindakan dilakukan sejak 25 September 2024 dari agen di wilayah Kota Bandung dan Cimahi. Total sebanyak 217.475 produk jamu dan obat ilegal dari 218 item senilai Rp 8,1 miliar, disita BPOM,” ujar Taruna, dalam keterangan pers di Kantor BPOM Bandung, Senin (07/10/2024).
Produk jamu dan obat yang disita selain ilegal, atau tidak memiliki izin edar dari BPOM, juga tidak memenuhi standar persyaratan keamanan yang diharuskan, mulai khasiat, manfaat, uji mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat. Sehingga produk-produk tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
“Produk-produk yang telah kami sita, sedang dalam pengujian dan pemeriksaan di laboratorium. Uji laboratorium untuk mengetahui dan memastikan kandungannya,” ungkap Taruna.
Taruna menjelaskan, produk-produk ilegal tersebut diedarkan oleh agen-agen ke sejumlah toko jamu dan toko obat di Jawa Barat. Paling banyak beredar di Kota/Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Depok, Kabupaten Purwakarta, serta Subang.
BPOM masih menelusuri pihak distrubutor selaku pemasok produk jamu dan obat ilegal ke agen-agen. Produk jamu dan obat tanpa izin edar dan diduga mengandung bahan kimia berbahaya, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, serta deksametason.
Taruna menegaskan, sejumlah produk yang ditemukan beredar di pasaran terdapat produk telah masuk dalam public warning BPOM. Misalnya saja, merek Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat Arab, serta Xian Ling.
Taruna juga meminta masyarakat hati-hati dan menghindari mengkonsumsi obat bahan alam tanpa izin edar BPOM, atau mengandung bahan kimia sangat berisiko bagi kesehatan. Produk-produk tersebut bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, gangguan kesehatan lainnya, hingga kematian.
BPOM mengamankan satu orang masih berstatus saksi terkait peredaran produk jamu dan obat ilegal. Sengaja mengedarkan dan memasarkan produk-produk ilegal bisa dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara, atau denda hingga 5 Miliar.(chd)