• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 5 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bejat! Dua Kakek di Kabupaten Bandung Barat Cabuli Cucunya. Sudah Ditangkap Polisi

Editor
Senin, 07 Oktober 2024 - 06:11
Dua kakek tersangka perbuatan cabul terhadap cucu di Kabupaten Bandung Barat.(Foto:Istimewa).

Dua kakek tersangka perbuatan cabul terhadap cucu di Kabupaten Bandung Barat.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menjadi korban pelampisan nafsu bejat dua kakeknya. Dalam pengakuannya kepada polisi, perbuatan bejat kedua tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2024.

Kedua kakek berinsiial MD (67) dan LS (53), kini harus mendekam di tahanan Markas Polres (Mapolres) Cimahi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka diringkus Satuan Reserse Kriminal.(Satreskrim) Polres Cimahi, setelah korban buka suara menceritakan apa yang telah dialami kepada keluarganya.

RelatedPosts

BPBD Kota Bandung Petakan Wilayah Rawan Bencana Musim Hujan

Korea Open 2026: Anthony Ginting Lanjut ke 16 Besar

Perkuat Penegakan Hukum Pasar Modal, OJK Jatuhkan Sanksi ke Sejumlah Pihak, Ini Rinciannya

“Kami telah mengamankan kedua tersangka, inisial MD dan LS atas tuduhan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus perbuatan cabul kedua kakek ini terbongkar atas laporan keluarga setelah korban buka suara menceritakan telah dicabuli kedua tersangka kepada kakak dan ibu gurunya di sekolah,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam keterangan pers, Senin (07/10/2024) siang.

Tri mengatakan, perbuatan cabul terhadap korban perempuan berusia 11 tahun, yang masih kelas 5 SD (sekolah dasar), terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ironisnya, korban merupakan cucu dari kedua tersangka, yang seharusnya dijaga.

“Perbuatan cabul terhadap korban terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat, rentang tahun 2022 hingga 2024. Ironisnya, korban merupakan cucu dari kedua tersangka, dan masing-masing tersangka sudah lebih dari satu kali melakukan perbuatannya,” ungkap Tri merasa prihatin.

Sudah 4 dan 10 Kali

Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka MD sudah empat kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban, sedangkan tersangka LS sudah 10 kali. Kedua tersangka berdalih, tidak bisa menahan hasrat bejatnya setiap melihat kemolekan tubuh korban.

“Jadi, tersangka MD mengaku sudah empat kali berbuat cabul terhadap korban, sejak tahun 2023, dan tersangka LS sudah 10 kali sejak tahun 2022. Modusnya, saat korban meminta uang jajan, dan saat sedang sendirian di kamarnya lalu dihampiri tersangka,” jelas Tri.

Perbuatan kedua tersangka yang seharusnya menjaga, mengawasi, dan merawat korban sejak bapaknya meninggal dunia dan sengaja dititip ibunya menjadi TKW di luar negeri, akan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak.

Kedua tersangka yang berdalih telah khilaf dan mengaku menyesal, terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.(chd)

Tags: polres cimahi

Related Posts

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

BPBD Kota Bandung Petakan Wilayah Rawan Bencana Musim Hujan

Editor
4 November 2026

BANDUNG - Memasuki musim penghujan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi, terutama banjir, tanah longsor, dan...

Korea Open 2026

Korea Open 2026: Anthony Ginting Lanjut ke 16 Besar

Editor
4 November 2026

YEOSU KORSEL – Korea Open 2026 digelar 3-8 November 2026 memperebutkan total hadiah USD 500.000 atau setara dengan Rp8 miliar...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

Perkuat Penegakan Hukum Pasar Modal, OJK Jatuhkan Sanksi ke Sejumlah Pihak, Ini Rinciannya

Editor
4 November 2026

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di pasar...

Abdul Rahman Muhammad atau Abdul El-Sayed, muslim pertama yang menyandang gelar Senator dari negara bagian Michigan.(Foto: Detroit Regional Chamber)

Cetak Sejarah! Abdul El-Sayed, Senator Muslim Pertama di AS

Editor
4 November 2026

JAKARTA - Peta politik Amerika Serikat mencatat sejarah baru. Abdul Rahman Muhammad - yang dikenal luas sebagai Abdul El-Sayed, resmi...

Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Foto:Dok.KSP)

Istana: Penyadapan Listyo Sigit ke Presiden Prabowo Makar, Banyak Informasi Sensitif

Editor
4 November 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Istana menyatakan, penyadapan ilegal yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Presiden Prabowo Subianto, sebagai tindakan makar. Istana beralasan,...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.(Image: YouTube Setpres)

Mensesneg Umumkan Pemberhentian KSP Terkait Kasus Penyadapan dan Akses Ilegal

Editor
4 November 2026

JAKARTA — Istana Kepresidenan menegaskan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang menjerat sejumlah oknum pejabat tinggi negara. Menteri Sekretaris Negara...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.