• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 23 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Korupsi Dana Insentif Covid-19, Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Mantan Pejabat RSUD Pelabuhanratu

Editor
Kamis, 03 Oktober 2024 - 05:32
Barang bukti uang yang disita Ditreskrimsus Polda Jabar dalam kasus dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan COVID-19 di RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.(Foto:Humas Polda Jabar).

Barang bukti uang yang disita Ditreskrimsus Polda Jabar dalam kasus dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan COVID-19 di RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.(Foto:Humas Polda Jabar)

SATUJABAR, BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Dalam pengungkapan dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan tahun anggaran 2020-2021, tiga orang mantan pejabat rumah sakit ditetapkan sebagai tersangka.

RelatedPosts

Kapolda Jabar: “Taufik Hidayat Sudah Jadi Tersangka dan Terus Diburu!”

Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Rinciannya…

Kasus Penyekapan dan Penganiayaaan Wanita Muda di Bandung, Taufik Hidayat Ditetapkan DPO dan Terus Diburu Polisi

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan di RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, disampaikan dalam keterangan pers, di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, pada Kamis (03/10/2024) siang.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana  korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan, yang diungkap Unit 3 Sub-Direktorat Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar di RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Ketiga tersangka, yakni menjabat Direktur Utama (Dirut) RSUD Pelabuhanratu saat itu, berinsial D, Kepala Bagian (Kabag) Pelayanan berinisial S, dan Kepala Seksi (Kasi) Administrasi dan Pelayanan, berinisial K.

“Tiga orang ditetapkan tersangka atas dugaan telah menyelewengkan dana insentif tenaga kesehatan saat menangani COVID-19 di RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Modus operandinya, ketiga tersangka membuat dan mengajukan data, sekaligus membuat laporan pertanggungjawaban secara fiktif,” ungkap Jules Abraham.

 

Kerugian Rp.5,4 Miliar

Wadireskrimsus Polda Jabar, AKBP Marully Pardede, menjelaskan, dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan ketiga tersangka, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.5,4 miliar. Jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat.

“Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik Unit 3 Subdit Tipikor, memeriksa 184 orang saksi dan meminta keterangan 3 saksi ahli. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dilakukan penyitaan dan pengembalian kerugian negara, nominalnya Rp. 4.8 miliar,” jelas Marully.

Berkas perkas tahap dua akan segera dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pelimpahan disertai penahanan terhadap ketiga tersangka berikut barang bukti.(chd).

Tags: korupsi dana covidpolda jabar

Related Posts

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

Kapolda Jabar: “Taufik Hidayat Sudah Jadi Tersangka dan Terus Diburu!”

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG-- Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan memastikan, sudah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan...

Presiden Prabowo Subianto dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.(Foto: Kemenko Perekonomian)

Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Rinciannya…

Editor
23 Juni 2026

Stimulus ekonomi digulirkan sebagai langkah proaktif dan antisipatif guna memitigasi berbagai risiko eksternal yang berpotensi memengaruhi perekonomian nasional. SATUJABAR, JAKARTA...

Taufik Hidayat (30), DPO kasus penyekapan dan penganiayaan berat.(Foto:Istimewa).

Kasus Penyekapan dan Penganiayaaan Wanita Muda di Bandung, Taufik Hidayat Ditetapkan DPO dan Terus Diburu Polisi

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (TH), sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita...

ParagonCorp menjalin kerja sama strategis dengan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Institut Teknologi Bandung (FMIPA ITB).(Foto: Istimewa)

Kolaborasi Strategis FMIPA ITB dan ParagonCorp, Perkuat Ekosistem Riset Indonesia

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - ParagonCorp menjalin kerja sama strategis dengan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Institut Teknologi Bandung (FMIPA ITB)...

Presiden Prabowo Subianto.(Foto: Setneg)

Ke Jatim, Presiden Prabowo Resmikan Proyek & Hadiri Munas NU

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Provinsi Jawa Timur dalam rangka kunjungan kerja pada Selasa (23/06/2026). Kunjungan tersebut...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Selasa 23/6/2026 Antam Rp 2.673.000 Per Gram

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 23/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.673.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.