• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 24 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

KPU Majalengka Larang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Serentak

Editor
Jumat, 27 September 2024 - 06:25
KPU Majalengka Larang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Serentak

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat.(FOTO: Istimewa)

SATUJABAR, MAJALENGKA — KPU Kabupaten Majalengka mengeluarkan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pilkada Serentak 2024 di sejumlah lokasi. Adapun APK itu meliputi reklame, spanduk, maupun umbul-umbul yang dapat digunakan selama berlangsungnya masa kampanye sejak 25 September – 24 November 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka Andhi Insan Sidieq mengatakan, sejumlah lokasi yang dilarang dipasangi APK adalah sepanjang jalan protokol di pusat Kabupaten Majalengka, yakni Jalan KH Abdul Halim.

RelatedPosts

Hotspot Nasional Turun, Operasi Darat Karhutla Diperkuat

Petugas Temukan Ranjau di Koridor Gajah Bentang Alam Seblat

Ditegur Pulang Larut Malam, Ayah di Bogor Diduga Dibunuh Anak Kandung

‘’Kecuali di billboard yang sudah mengantongi izin dari perangkat daerah,’’ ujar Andhi, Kamis (26/9/2024).

Untuk areal kantor partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang berada di ruas jalan protokol tersebut, diperbolehkan dipasangi APK. Namun, pemasangannya tidak berada di bahu jalan. ‘’Jadi hanya sampai di batas kantor sekretariatnya saja,’’ ucapnya.

Selain itu, lokasi lainnya yang dilarang dipasang APK, di antaranya, tempat ibadah, lembaga pemerintahan, perkantoran, tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, lampu lalu lintas, median jalanan, trotoar, jembatan, dan pepohonan di sepanjang badan jalan.

Selain di lokasi-lokasi terlarang, APK boleh dipasang. Namun, pemasangannya harus mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.

Tak hanya mengatur soal pemasangan APK, KPU Kabupaten Majalengka juga telah menetapkan dua lokasi untuk pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar Pilkada Majalengka 2024.

‘’Yakni, di lapangan Gelanggang Generasi Muda (GGM) Majalengka dan lapangan eks Pasar Lawas,’’ ujarnya.

KPU melarang pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024 di museum atau cagar budaya maupun tempat ibadah, dari mulai masjid, musala, gereja, wihara, pura, hingga kelenteng.

Selain itu, sejumlah lokasi yang dilarang dijadikan lokasi kampanye adalah rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, serta tempat wisata yang dikelola pemda maupun pemerintah desa. (yul)

Tags: KPU Majalengkalarangan apkPilkada Serentak

Related Posts

Operasi darat pemadaman karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Hotspot Nasional Turun, Operasi Darat Karhutla Diperkuat

Editor
24 September 2026

JAKARTA - Pemantauan terbaru menunjukkan penurunan signifikan hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence secara nasional. Pemerintah tetap mempertahankan...

Penertiban kawasan di Bentang Alam Seblat.(Foto: Humas Kemenhut)

Petugas Temukan Ranjau di Koridor Gajah Bentang Alam Seblat

Editor
24 September 2026

BENGKULU - Kementerian Kehutanan kembali menguasai sekitar 300 hektare kawasan hutan yang terindikasi dirambah di Hutan Produksi (HP) Teramang, Kabupaten...

Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Cimayor Sumedang

Ditegur Pulang Larut Malam, Ayah di Bogor Diduga Dibunuh Anak Kandung

Editor
24 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pemuda berusia 19 tahun, diduga tega menganiaya ayah kandungnya hingga...

perekonomian,transaksi,digital.bank indonesia

BI dan HKMA Perkuat Kerja Sama Pembayaran QR Code

Editor
24 September 2026

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Hong Kong Monetary Authority (HKMA) pada 24 September 2026 telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum...

Sidak Tim Ombusman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor.(Foto:Istimewa).

Sidak ke Lapas Cibinong Bogor, Ombusman Temukan Hunian Mirip Apartemen dan Mobil Mewah

Editor
24 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Ombusman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat...

(Image: Istimewa)

Dari News Bargaining ke AI Licensing, Hak Penerbit Diuji Era Kecerdasan Buatan

Editor
24 September 2026

JAKARTA - Ketika kecerdasan buatan mulai menyajikan berita tanpa mengarahkan pembaca ke situs penerbit, persoalan lama industri media kembali muncul...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.