• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

KPU Majalengka Larang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Serentak

Editor
Jumat, 27 September 2024 - 06:25
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat.(FOTO: Istimewa)

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat.(FOTO: Istimewa)

SATUJABAR, MAJALENGKA — KPU Kabupaten Majalengka mengeluarkan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pilkada Serentak 2024 di sejumlah lokasi. Adapun APK itu meliputi reklame, spanduk, maupun umbul-umbul yang dapat digunakan selama berlangsungnya masa kampanye sejak 25 September – 24 November 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka Andhi Insan Sidieq mengatakan, sejumlah lokasi yang dilarang dipasangi APK adalah sepanjang jalan protokol di pusat Kabupaten Majalengka, yakni Jalan KH Abdul Halim.

RelatedPosts

China Open 2026: Amri/Nita Kandas di Babak 32 Besar

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

‘’Kecuali di billboard yang sudah mengantongi izin dari perangkat daerah,’’ ujar Andhi, Kamis (26/9/2024).

Untuk areal kantor partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang berada di ruas jalan protokol tersebut, diperbolehkan dipasangi APK. Namun, pemasangannya tidak berada di bahu jalan. ‘’Jadi hanya sampai di batas kantor sekretariatnya saja,’’ ucapnya.

Selain itu, lokasi lainnya yang dilarang dipasang APK, di antaranya, tempat ibadah, lembaga pemerintahan, perkantoran, tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, lampu lalu lintas, median jalanan, trotoar, jembatan, dan pepohonan di sepanjang badan jalan.

Selain di lokasi-lokasi terlarang, APK boleh dipasang. Namun, pemasangannya harus mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.

Tak hanya mengatur soal pemasangan APK, KPU Kabupaten Majalengka juga telah menetapkan dua lokasi untuk pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar Pilkada Majalengka 2024.

‘’Yakni, di lapangan Gelanggang Generasi Muda (GGM) Majalengka dan lapangan eks Pasar Lawas,’’ ujarnya.

KPU melarang pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024 di museum atau cagar budaya maupun tempat ibadah, dari mulai masjid, musala, gereja, wihara, pura, hingga kelenteng.

Selain itu, sejumlah lokasi yang dilarang dijadikan lokasi kampanye adalah rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, serta tempat wisata yang dikelola pemda maupun pemerintah desa. (yul)

Tags: KPU Majalengkalarangan apkPilkada Serentak

Related Posts

China Open 2026,Victor China Open 2026

China Open 2026: Amri/Nita Kandas di Babak 32 Besar

Editor
23 Juli 2026

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan atas ini berlangsung di Olympic...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.(Dok. Bank Indonesia)

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku...

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dedi Supriyadi.(Foto:Istimewa).

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus begal di Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian, memunculkan informasi titik-titik zona rawan kejahatan...

China Open 2026,Victor China Open 2026

China Open 2026: Lolos ke 16 Besar, Fajar/Fikri Main Tiga Set

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan atas ini berlangsung di Olympic...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Serahkan Berkas Pemeriksaan ke Bareskrim Polri

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia...

Sudaryono.(Foto: Dok. Setneg)

Sudaryono Jabat Kepala BGN, Dilantik Rabu 22 Juli 2026

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat