• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

KPU Majalengka Larang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Serentak

Editor
Jumat, 27 September 2024 - 06:25
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat.(FOTO: Istimewa)

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat.(FOTO: Istimewa)

SATUJABAR, MAJALENGKA — KPU Kabupaten Majalengka mengeluarkan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pilkada Serentak 2024 di sejumlah lokasi. Adapun APK itu meliputi reklame, spanduk, maupun umbul-umbul yang dapat digunakan selama berlangsungnya masa kampanye sejak 25 September – 24 November 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka Andhi Insan Sidieq mengatakan, sejumlah lokasi yang dilarang dipasangi APK adalah sepanjang jalan protokol di pusat Kabupaten Majalengka, yakni Jalan KH Abdul Halim.

RelatedPosts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

‘’Kecuali di billboard yang sudah mengantongi izin dari perangkat daerah,’’ ujar Andhi, Kamis (26/9/2024).

Untuk areal kantor partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang berada di ruas jalan protokol tersebut, diperbolehkan dipasangi APK. Namun, pemasangannya tidak berada di bahu jalan. ‘’Jadi hanya sampai di batas kantor sekretariatnya saja,’’ ucapnya.

Selain itu, lokasi lainnya yang dilarang dipasang APK, di antaranya, tempat ibadah, lembaga pemerintahan, perkantoran, tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, lampu lalu lintas, median jalanan, trotoar, jembatan, dan pepohonan di sepanjang badan jalan.

Selain di lokasi-lokasi terlarang, APK boleh dipasang. Namun, pemasangannya harus mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.

Tak hanya mengatur soal pemasangan APK, KPU Kabupaten Majalengka juga telah menetapkan dua lokasi untuk pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar Pilkada Majalengka 2024.

‘’Yakni, di lapangan Gelanggang Generasi Muda (GGM) Majalengka dan lapangan eks Pasar Lawas,’’ ujarnya.

KPU melarang pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024 di museum atau cagar budaya maupun tempat ibadah, dari mulai masjid, musala, gereja, wihara, pura, hingga kelenteng.

Selain itu, sejumlah lokasi yang dilarang dijadikan lokasi kampanye adalah rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, serta tempat wisata yang dikelola pemda maupun pemerintah desa. (yul)

Tags: KPU Majalengkalarangan apkPilkada Serentak

Related Posts

Smartphone

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Perwakilan RI di kawasan...

Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Foto: Istimewa)

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat....

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis dan tidak menentu. Dengan mempertimbangkan...

Bendungan Jatigede Sumedang

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima nasional berdasarkan hasil rilis Indeks...

Ilustrasi balapan liar.(Foto:Istimewa).

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan polisi. Lima pemuda berikut 12...

Ilustrasi wanita korban TPPO.(Foto:Istimewa)

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat ke Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.