• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Motif Wanita Tersangka Penculik Bayi di Kota Bandung untuk Dijual

Editor
Kamis, 26 September 2024 - 04:45
Suci Hartiningsih alias Uci (23), tersangka pelaku penculikan bayi.(Foto:Istimewa).

Suci Hartiningsih alias Uci (23), tersangka pelaku penculikan bayi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Suci Hartiningsih biasa disapa Uci, berniat menjual bayi yang diculiknya, karena alasan terdesak kebutuhan. Tersangka pelaku penculikan bayi di Kota Bandung, Jawa Barat tersebut, berhasil ditangkap polisi, setelah aksinya terekam kamera pengawas, CCTV.

Suci Hartiningsih biasa disapa Uci, berusia 23 tahun, harus mendekam di tahanan Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka pelaku penculikan bayi tersebut, berhasil ditangkap polisi, setelah aksinya terekam kamera pengawas, CCTV.

RelatedPosts

Senator Agita Gandeng Lansia untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Kematian Pejabat BKAD Purwakarta Belum Terungkap, Polisi Telusuri Jejak Terakhir Korban

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, mengungkapkan, motif di balik aksi penculikan bayi yang dilakukan tersangka. Tersangka mengaku, berniat menjual bayi tersebut.

“Dari pengakuan tersangka, motifnya untuk menjual bayi yang diculiknya. Alasannya, faktor ekonomi, karena terdesak kebutuhan hidup,” ungkap Budi, dalam keterangan pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (26/09/2024).

Budi mengatakan, tersangka berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam di rumah kontrakannya, di wilayah Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. Bayi berusia 2,5 tahun yang diculiknya ditemukan di rumah kontrakan.

“Tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakannya, dan sang bayi ada disitu. Bahkan, sudah ada pembicaraan tersangka akan menjual bayi dengan calon pembelinya,” jelas Budi.

Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka baru pertama melakukan aksi penculikan bayi. Modusnya, melakukan pendekatan kemudian berpura-pura menawarkan menggendong bayi untuk mengelabui korbannya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara.

 

Viral di Medsos

Sebelumnya diberitakan, jagat dunia maya diramaikan dengan aksi penculikan bayi yang dilakukan seorang wanita bermasker di Kota Bandung. Tersangka pelaku penculikan bayi berhasil ditangkap polisi, setelah aksinya viral di media sosial (medsos).

Selain viral di medsos, tersangka ditangkap setelah orangtua bayi melapor ke polisi. Aksi penculikan bayi berusia 2,5 tahun tersebut, terjadi di pusat perbelanjaan di Jalan A.H. Nasution, Cibiru, Kota Bandung, pada Senin (23/09/2024), sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam rekaman CCTV, memperlihatkan tersangka mendekati ibu bayi di pinggir jalan. Tidak lama kemudian, tersangka menggendong bayi lalu berjalan bersama ibu sang bayi menyebrang menuju ke arah pusat perbelanjaan.

Keduanya terlibat pembicaraan sampai tiba di pusat perbelanjaan. Pada saat ibu bayi berjalan ke arah tempat yang ditunjukkan, tersangka justru berjalan ke arah berbeda sambil tetap menggendong bayi.

Korban yang sadar telah kehilangan bayinya setelah dikelabui tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dari laporan korban dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV, tersangka berhasil diamankan di kediamannya.(chd)

Tags: polrestabes bandung

Related Posts

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti melakukan kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat bersama Lembaga Lanjut Usia Indonesia, Kamis (18/6), di Kecamatan Lengkong, Bandung.(Foto: Istimewa)

Senator Agita Gandeng Lansia untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti...

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Kematian Pejabat BKAD Purwakarta Belum Terungkap, Polisi Telusuri Jejak Terakhir Korban

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Penyebab kematian tragis Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, bernama Yogi...

Minyakita minyak goreng,distribusi,pengecer,penyalur

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng merek MINYAKITA sebesar...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps...

Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda motor, setelah melukainya korbannya dengan...

Kereta api melintasi jembatan, KA Rajabasa

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang PP sebagai respons atas...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.