• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Penerapan SNI Emas Jamin Kualitas dan Lindungi Konsumen

Editor
Kamis, 22 Agustus 2024 - 07:46
Cadangan devisa emas

Komoditi emas (ilustrasi/pexels)

RelatedPosts

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Jum’at 6/3/2026 Rp 3.024.000 Per Gram

Wali Kota Farhan Cek Proyek Kabel Tanam, PastikaN Semuanya Tuntas dan Rapi

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

BANDUNG – Produk emas, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan, terus menjadi instrumen investasi populer di Indonesia. Keuntungan dari produk ini berasal dari harga jualnya yang stabil dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Menurut catatan Kementerian Perindustrian, nilai ekspor barang perhiasan dan barang berharga mencapai USD547,5 juta pada tahun 2023, naik 67,7% dibandingkan dengan USD326 juta pada tahun 2022. Emas juga mencatatkan harga tertinggi sepanjang sejarah di pasar internasional, dengan harga mencapai USD2.515 per troy ons.
“Kita lihat di berita harga emas beberapa waktu lalu mencapai angka tertinggi sepanjang sejarah, yaitu USD2.515 per troy ons,” ungkap Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, dalam keterangannya di Jakarta.
Dengan lonjakan harga emas, penting bagi perusahaan industri untuk menerapkan standar SNI 8880:2020 Barang-barang Emas pada produk mereka. Konsumen tidak dapat mengetahui kadar karat emas hanya dengan melihatnya secara visual, sehingga pengujian produk di laboratorium yang terakreditasi sesuai standar SNI menjadi krusial.
Andi Rizaldi menekankan, “Dengan mencantumkan logo SNI pada produk emas, konsumen akan sangat terbantu, dan perusahaan juga dapat memperkuat daya saingnya melalui peningkatan nilai produk emas itu sendiri.”

Penerapan SNI

Penerapan standar SNI 8880:2020 diharapkan akan mendorong pertumbuhan sektor industri perhiasan dan berfungsi sebagai penghalang teknis terhadap produk impor yang tidak memenuhi standar.
Untuk itu, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta di bawah BSKJI Kemenperin telah menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk 24 perusahaan industri emas di Indonesia.
Standar SNI 8880:2020 mengatur berbagai tipe karat emas, mulai dari 8 K hingga 24 K, serta emas murni. Karat emas mengukur tingkat kemurnian berdasarkan persentase emas murni dalam produk.
Misalnya, emas dengan 8 karat mengandung 33,33-37,49% emas, sementara emas 24 karat memiliki kadar emas 99,90-99,98%. Emas murni harus memiliki kadar emas 99,99% ke atas.
Meskipun penerapan SNI 8880:2020 bersifat sukarela sejak berlaku pada 17 Juli 2020, Kemenperin terus mendorong perusahaan emas untuk mematuhi standar ini. Proses sertifikasi dapat diakses melalui situs sertifikasi.batik.go.id, dengan sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk BBSPJIKB (LSPro BBSPJIKB), yang telah terakreditasi dengan Nomor LSPR-025-IDN.
Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi harus mengupload dokumen permohonan, sertifikat merek, dokumen perizinan, diagram proses produksi, daftar peralatan, dan pengendalian mutu produk.
Sertifikasi menggunakan skema Tipe 3 atau 5 yang mencakup seleksi, pengujian produk, evaluasi lapangan, dan audit sistem manajemen. Sertifikat berlaku selama 4 tahun dengan 2 kali proses surveillance.
“Proses untuk mendapatkan SPPT SNI sebenarnya cukup mudah dan perusahaan dapat memanfaatkan layanan sertifikasi kami untuk meningkatkan mutu produk dan daya saing di pasar,” pungkas Budi Setiawan, Kepala BBSPJIKB.
Tags: kemenperinKementerian Perindustrian

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Jum’at 6/3/2026 Rp 3.024.000 Per Gram

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Jum’at 6/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.024.000 per gram sebelum...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meninjau langsung proses perapian bekas galian proyek IPT di sejumlah ruas jalan Kota Bandung, Rabu 5 Maret 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Farhan Cek Proyek Kabel Tanam, PastikaN Semuanya Tuntas dan Rapi

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meninjau langsung proses perapian bekas galian proyek IPT di sejumlah ruas jalan...

Adimas Firdaus Putra, terdakwa kasus ujaran kebencian terhandap Suku Sunda saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Youtuber,...

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan paparan dalam Rapat Tingkat Menteri Sinkronisasi Koordinasi dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses...

(Foto: Dok. Kemenperin)

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor manufaktur menuju industri yang berkelanjutan melalui penerapan konsep industri hijau. Salah...

Fitch Ratings

Fitch Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Ini Respon Bank Indonesia

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings (Fitch) mempertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada BBB dan melakukan penyesuaian outlook...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.