• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

375 Napi dan 4 Anak Binaan di Jabar Dapat Remisi Bebas di Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-79

Editor
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 08:38
Sebanyak 375 orang napi dan 4 anak binaan di Lapas dan Rutan di Jabar mendapat remisi bebas di peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-79.(Foto:Istimewa).

Sebanyak 375 orang napi dan 4 anak binaan di Lapas dan Rutan di Jabar mendapat remisi bebas di peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-79.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Bertepatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar), memberikan remisi. Sebanyak 16.395 orang narapidana menerima remisi umum saru (RU-I), berupa pengurangan sebagian, dan 375 narapidana menerima remisi umum dua (RU-II), langsung bebas.

Jumlah warga binaan yang saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), serta LPKA di wilayah Jabar, sebanyak 25.395 orang.

RelatedPosts

Investasi Bodong Tipu Warga Purwokerto, Laporkan Segera!

Pekerja Korban PHK 2026 Capai 23 Ribu Lebih Tenaga Kerja, Jawa Barat Paling Tinggi

2 Perampok Rumah Ditempati Lansia di Bandung Ditangkap

Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.395 narapidana menerima RU-I berupa pengurangan sebagian, dan 375 narapidana menerima RU-II, langsung bebas.

Selain itu, terdapat 119 dari 147 anak binaan menerima remisi dan pengurangan masa pidana umum (PMPU). Dari jumlah tersebut, 115 anak binaan menerima PMPU-I berupa pengurangan sebagian, dan 4 anak binaan menerima PMPU-II, langsung bebas.

“Di kantor wilayah (Kemenkumham) Jabar, jumlah total narapidana yang mendapatkan remisi 16.772 orang dari 25.395 orang. Narapidana yang langsung bebas sebanyak 375 orang, diantaranya ada 4 anak-anak bebas pada hari ini,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto, kepada wartawan, Sabtu (17/08/2024).

Robianto mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif dalam mengikuti program pembinaan di Lapas, tempat mereka dibina.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

“Semua narapidana tipikor (tindak pidana korupsi) dapat semuanya. Pokoknya dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022, tidak terhalang bagi semua narapidana berhak untuk mendapatkan remisi umum. Asal memenuhi syarat, rata-rata dapat remisi satu sampai enam bulan,” jelas  Robianto.

Terbanyak Remisi

Sementara itu, Lapas, Rutan, LPKA terbanyak yang memberikan remisi umum bagi narapidana, yakni Lapas Kelas II-A Cibinong sebanyak 1.263 narapidana. Lapas Kelas II-A Cikarang, sebanyak 1.154 Narapidana, dan Lapas Kelas II-A Bekasii, 1.111 narapidana.

Untuk Lapas, Rutan, LPKA terbanyak yang memberikan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan, yakni LPKA Kelas II-Bandung, sebanyak 109 orang anak binaan. Lapas Kelas II-A Bekasi, sebanyak 5 anak, dan Lapas Kelas II-A Cikarang, 3 anak.

Robianto menambahkan, syarat untuk mendapatkan remisi, diantaranya syarat administratif atas putusan pidana dari hakim. Sementara syarat substansifnya, mereka berkelakuan baik selama dibina.

“Aktif mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada. Seperti kegiatan keagamaan, pendidikan, keterampilan, kesenian, sebagai syarat untuk bisa mendapat remisi,” ungkap Robianto.

Mantan Ketua DPR

Lapas Sukmiskin sebagai lapas khusus bagi napi terkait kasus korupsi,  pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79, yang mendapatkan remisi umum seluruhnya sebanyak 310 warga binaan. Total penghuni lapas saat ini berjumlah 434 orang. Dari 310 yang mendapatkan RU-I, atau remisi sebagian, sebanyak 308 orang narapidana.

Salah satu yang dipastikan mendapat remisi adalah mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Dari 310 yang dapat remisi, ada dua nama narapidana tipikor mendapatkan remisi umum seluruhnya, atau bebas langsung.

Tags: lapas

Related Posts

Investasi, bodong, scam

Investasi Bodong Tipu Warga Purwokerto, Laporkan Segera!

Editor
5 Juni 2026

Investasi bodong melanda daerah Purwokerto yang dilakukan oleh mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa...

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).(Foto:Istimewa).

Pekerja Korban PHK 2026 Capai 23 Ribu Lebih Tenaga Kerja, Jawa Barat Paling Tinggi

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Jumlah pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tahun 2026, sepanjang Januari hingga Mei, mencapai 23 ribu lebih. Provinsi Jawa...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

2 Perampok Rumah Ditempati Lansia di Bandung Ditangkap

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Dua pelaku perampokan di rumah yang ditempati pria lanjut usia (lansia) di Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dalam...

Mata air yang tak pernah surut di Sumedang meski kemarau tersebar di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Buahdua. Desa yang ada di kaki Gunung Tampomas Sumedang.

28 Persen Wilayah Indonesia Masuki Musim Kemarau

Editor
5 Juni 2026

28 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau berdasarkan hasil monitoring BMKG hingga akhir Mei 2026 dengan indeks ENSO mencapai...

(Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

BGN Efisiensi Anggaran, Efektifkan Program MBG

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penguatan...

Ular Sanca Hijau.(Foto: Humas Kemenhut)

Sanca Hijau Disita dari Gudang di Bekasi

Editor
5 Juni 2026

Sanca hijau (Morelia viridis) adalah satwa dilindungi. Satwa sitaan tersebut kini telah diserahkan kepada Balai KSDA DKI Jakarta untuk penanganan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.