• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 2 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kapolres Bogor Janji Usut Tuntas Kasus KDRT Selegram Cut Intan Nabila, Masyarakat Diminta Kawal Penanganannya

Editor
Rabu, 14 Agustus 2024 - 02:28
Armor Toreador, pelaku KDRT terhadap istrinya selegram Cut Intan Nabila, dihadirkan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam keterangan pers di Mapolres Bogor, Rabu (14/08/2024).(Foto:Istimewa).

Armor Toreador, pelaku KDRT terhadap istrinya selegram Cut Intan Nabila, dihadirkan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam keterangan pers di Mapolres Bogor, Rabu (14/08/2024).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, berjanji mengusut tuntas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa selegram Cut Intan Nabila, dan menindak tegas suaminya, Armor Toreador. Rio meminta masyarakat mengawal proses penyelidikan dan penyidikan yang telah menetapkan Armor sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Janji mengusut tuntas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa selegram Cut Intan Nabila, disampaikan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat memberikam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Bogor, Rabu (14/08/2024)

RelatedPosts

Menko Airlangga Apresiasi Kontribusi Himpunan Kawasan Industri

Pasar Sandang Tegal Gubug Cirebon Kebakaran

Kemenhub Gerak Cepat Penanganan dan Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II

Rio mengatakan, Polres Bogor akan mengusut secara tuntas kasus KDRT yang menimpa selegram Cut Intan Nabila. Tindakan tegas akan diberikan terhadap suaminya, Armor Toreador, sebagai pelaku KDRT, yang telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

“Kami berjanji mengusut tuntas kasus KDRT ini. Kepada teman-teman wartawan media dan seluruh masyarakat, silakan kawal kami dalam proses penyelidikan dan penyidikannya kasus ini hingga tuntas,” ujar Rio.

Rio juga meminta masyarakat apabila mendapatkan informasi terkait kasus KDRT selegram Cut Intan Nabila, untuk menyampaikan kepadanya secara langsung. Sekecil apapun informasi tersebut, dipastikan akan langsung ditindaklanjutinya.

“Apabila ada informasi sekecil apapun dari masyarakat, sampaikan kepada saya secara langsung. Saya pastikan akan ditindaklanjuti,” ungkap Rio menegaskan.

Rio menegaskan, tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku KDRT di wilayah hukumnya. Siapapun pelakunya dan terbukti, akan diberikan tindakan tegas

“Ini menjadi warning, tidak ada ruang sedikitpun kepada para pelaku KDRT di wilayah hukum Polres Bogor. Saya akan tindak tegas siapapun dia, siapapun di belakang dia. Saya masih memiliki ibu kandung masih hidup, mohon maaf kalau saya sedikit emosional,” tegas Rio.

Langsung Ditahan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil menangkap Armor Toreador di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/08/2024) siang. Armor ditangkap setelah melakukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila, istrinya sendiri.

Penangkapan terhadap Armor Toreador, setelah rekaman video perbuatannya viral di media sosial (medsos), melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

Armor yang tiba di Mapolres Bogor, Selasa (13/08/2024) malam, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan, dan langsung dilakukan penahanan.

“Kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap saudara AT (Armor Toreador). Kami akan kenakan AT dengan pasal berlapis,” jelas Rio.

Siap Dihukum Berat

Sementara itu, saat ditanya Rio, tersangka Armor Toreador, mengakui perbuatannya, telah melakukan KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila dan siap dihukum berat.

Armor mengaku, perbuatan KDRT terhadap istrinya sudah dilakukan lebih dari lima kali. Perbuatannya tersebut sejak tahun 2020, dan terakhir yang rekaman videonya viral di media sosial (medos), anaknya masih bayi juga terdampak kekerasan, ikut tertendang.

Pasal berlapis yang akan dikenakan terhadap Armor, yakni Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Kekerasan terhadap Anak, dengan ancaman pidana 4 tahun 8 bulan kurungan penjara, ditambah sepertiga. Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara.

 

 

 

Tags: Cut Intan Nabilakapolres bogorpolres bogor

Related Posts

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di acara Malam Syukuran 38 Tahun Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), sebagai bagian dari rangkaian acara Business Forum dan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) XXV HKI di Jakarta, Jumat (31/07).(Foto: Kemenko Perekonomian)

Menko Airlangga Apresiasi Kontribusi Himpunan Kawasan Industri

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Sektor industri memiliki peran strategis sebagai salah satu motor penting penggerak pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan investasi,...

Ilustrasi kebakaran.(Foto:Istimewa).

Pasar Sandang Tegal Gubug Cirebon Kebakaran

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, CIREBON--Pasar Sandang Tegal Gubug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kebakaran. Peristiwa kebakaran menghanguskan puluhan lapak pedadang disaat transaksi jual-beli sudah...

Kebakaran menimpa Kapal Motor Mutiara Sentosa II di perairan Laut Jawa pada Minggu (2/8).(Foto: Ditjen Hubla Kemenhub)

Kemenhub Gerak Cepat Penanganan dan Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan koordinasi intensif dalam penanganan insiden kebakaran yang dialami...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 2/8/2026 Antam Rp 2.603.000 Per Gram

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 2/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.603.000 per gram...

Jajaran Kemenhut siaga kebakaran hutan.(Foto: Humas Kemenhut)

Jajaran Kemenhut Siaga Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, OGAN ILIR - Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah V Palembang terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan...

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Ditjen PDASRH) resmi membuka Festival Mangrove Nasional (Mangrofest) 2026 di Nusantara, Kalimantan Timur.(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Buka Mangrofest 2026 di Kaltim

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, NUSANTARA - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Ditjen PDASRH) resmi membuka Festival...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat