• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 1 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru untuk Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Infrastruktur Ketenagalistrikan

Editor
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 08:07
PLTS Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS. (FOTO: Kementerian ESDM)

RelatedPosts

Kebakaran TPA Jatiwaringin: Helikopter BNPB Tumpahkan Air

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tidak Naik

Kemenperin: IKI Juni 2026 Tetap di Fase Ekspansi

BANDUNG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 31 Juli 2024 dan bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa regulasi baru ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi proyek infrastruktur kelistrikan berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT), terutama terkait pendanaan dari luar negeri.
“Selama ini, banyak proyek PLTS yang ditawarkan investor dengan harga murah namun dengan syarat tertentu. Dengan aturan TKDN ini, pendanaan luar negeri dapat digunakan lebih fleksibel,” jelas Arifin di Jakarta, Kamis (9/8) melalui siaran pers.
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, termasuk pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan dan tidak terbarukan, serta infrastruktur pendukung seperti jaringan transmisi, distribusi, dan gardu induk, harus mematuhi nilai minimum TKDN.
Kewajiban ini berlaku untuk berbagai pihak, termasuk lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, serta badan usaha milik negara dan daerah yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
Pasal 6 dari peraturan ini mengharuskan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk proyek infrastruktur ketenagalistrikan menggunakan Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri, yang mencakup daftar barang dan jasa yang diwajibkan dan diberdayakan, serta daftar kemampuan produsen.
Buku ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal EBTKE untuk infrastruktur berbasis EBT dan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk infrastruktur non-EBT.
Ketentuan tentang besaran TKDN diatur dalam Bab III, yang menetapkan bahwa Produk Dalam Negeri harus memenuhi nilai TKDN yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Menteri ESDM akan melakukan evaluasi berkala terhadap batas minimum nilai TKDN gabungan barang dan jasa setiap tiga tahun atau sesuai kebutuhan.
Untuk penilaian TKDN, Pengguna Barang dan Jasa dapat melakukan pre-assessment yang dilakukan oleh lembaga verifikasi independen pada tahap perencanaan proyek.
Sanksi administratif akan dikenakan bagi yang tidak memenuhi ketentuan TKDN, termasuk peringatan tertulis, denda, atau pencabutan izin usaha.
Sebaliknya, penghargaan seperti piagam dan pengumuman di media massa akan diberikan kepada yang memenuhi batas minimum nilai TKDN.
Permen ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Direktur Jenderal EBTKE untuk proyek berbasis EBT dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk proyek non-EBT.
Relaksasi juga diberikan hingga 30 Juni 2025 untuk proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat 31 Desember 2024 dan direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026.
Tags: KetenagalistrikanListrikTKDN

Related Posts

Kondisi kebakaran yang melanda empat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (1/7). (Foto: BNPB)

Kebakaran TPA Jatiwaringin: Helikopter BNPB Tumpahkan Air

Editor
1 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kebakaran TPA Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sejak Selasa (30/6) pukul 12.30 WIB. Berdasarkan...

Rencana penghapusan pelanggan energi,promo diskon listrik,tarif listrik

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tidak Naik

Editor
1 Juli 2026

Tarif listrik Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan. SATUJABAR, JAKARTA -...

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief.(Foto: Dok. Kemenperin)

Kemenperin: IKI Juni 2026 Tetap di Fase Ekspansi

Editor
1 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kinerja sektor manufaktur nasional masih menunjukkan resiliensi yang kuat di tengah meningkatnya tantangan global dan domestik. Meskipun...

bank bjb Borong Penghargaan di Ajang INFOBANK MRI BANKING SERVICE EXCELLENCE 2026.(Foto: Dok. bank bjb)

Konsistensi Hadirkan Service Excellence ke Nasabah, bank bjb Borong Penghargaan di Ajang INFOBANK MRI BANKING SERVICE EXCELLENCE 2026

Editor
1 Juli 2026

JAKARTA – bank bjb kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih sejumlah penghargaan bergengsi dalam ajang 23rd INFOBANK-MRI Banking Service Excellence Appreciation 2026 yang diselengggarakan pada...

Harga CPO atau minyak kelapa sawit,Indeks Harga Perdagangan Besar. Ekspor limbah,harga referensi cpo

Harga Referensi CPO Turun Per Juli 2026

Editor
1 Juli 2026

Harga Referensi CPO Turun per Juli 2026, HPE Biji Kakao dan Getah Pinus Naik, HPE Produk Kayu Bergerak Variatif, Produk...

bak emas,hilirisasi emas, bank emas ciptakan lapangan kerja,harga patokan ekspor

Harga Patokan Ekspor Emas Turun 5,36 Persen

Editor
1 Juli 2026

Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode pertama Juli 2026 turun 5,36 persen ke USD...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.