• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 10 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru untuk Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Infrastruktur Ketenagalistrikan

Editor
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 08:07
PLTS Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS. (FOTO: Kementerian ESDM)

RelatedPosts

Kondisi Satwa Bandung Zoo Prioritas

Logam Berat di Teluk Jakarta, Ini Penjelasan BRIN

Korban Tewas Gunung Dukono Ditemukan

BANDUNG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 31 Juli 2024 dan bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa regulasi baru ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi proyek infrastruktur kelistrikan berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT), terutama terkait pendanaan dari luar negeri.
“Selama ini, banyak proyek PLTS yang ditawarkan investor dengan harga murah namun dengan syarat tertentu. Dengan aturan TKDN ini, pendanaan luar negeri dapat digunakan lebih fleksibel,” jelas Arifin di Jakarta, Kamis (9/8) melalui siaran pers.
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, termasuk pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan dan tidak terbarukan, serta infrastruktur pendukung seperti jaringan transmisi, distribusi, dan gardu induk, harus mematuhi nilai minimum TKDN.
Kewajiban ini berlaku untuk berbagai pihak, termasuk lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, serta badan usaha milik negara dan daerah yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
Pasal 6 dari peraturan ini mengharuskan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk proyek infrastruktur ketenagalistrikan menggunakan Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri, yang mencakup daftar barang dan jasa yang diwajibkan dan diberdayakan, serta daftar kemampuan produsen.
Buku ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal EBTKE untuk infrastruktur berbasis EBT dan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk infrastruktur non-EBT.
Ketentuan tentang besaran TKDN diatur dalam Bab III, yang menetapkan bahwa Produk Dalam Negeri harus memenuhi nilai TKDN yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Menteri ESDM akan melakukan evaluasi berkala terhadap batas minimum nilai TKDN gabungan barang dan jasa setiap tiga tahun atau sesuai kebutuhan.
Untuk penilaian TKDN, Pengguna Barang dan Jasa dapat melakukan pre-assessment yang dilakukan oleh lembaga verifikasi independen pada tahap perencanaan proyek.
Sanksi administratif akan dikenakan bagi yang tidak memenuhi ketentuan TKDN, termasuk peringatan tertulis, denda, atau pencabutan izin usaha.
Sebaliknya, penghargaan seperti piagam dan pengumuman di media massa akan diberikan kepada yang memenuhi batas minimum nilai TKDN.
Permen ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Direktur Jenderal EBTKE untuk proyek berbasis EBT dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk proyek non-EBT.
Relaksasi juga diberikan hingga 30 Juni 2025 untuk proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat 31 Desember 2024 dan direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026.
Tags: KetenagalistrikanListrikTKDN

Related Posts

Bandung Zoo.(Foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)

Kondisi Satwa Bandung Zoo Prioritas

Editor
10 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kondisi satwa Bandung Zoo menjadi prioritas dalam penanganan eks lembaga konservasi. Hal itu terungkap dalam perpanjangan Nota...

Indonesia-OceanX Siap Eksplorasi Laut Dalam Indonesia

Logam Berat di Teluk Jakarta, Ini Penjelasan BRIN

Editor
10 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Logam berat di Teluk Jakarta terdiri dari seng (Zn), tembaga (Cu), nikel (Ni), timbal (Pb), dan kadmium...

Foto : Proses evakuasi jenazah korban erupsi gunung api Dukono oleh tim SAR Gabungan di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Sabtu (9/5). (BPBD Kabupaten Halmahera Utara via BNPB)

Korban Tewas Gunung Dukono Ditemukan

Editor
10 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Korban tewas Gunung Dukono ditemukan Tim pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) gabungan. Penemuan satu korban erupsi...

Presiden Prabowo Subianto hadir langsung meninjau Kampung Nelayan Merah Putih Leato Selatan pada Sabtu (09/05/2026).(Foto: Setneg)

Kampung Nelayan Merah Putih di Leato Didatangi Prabowo

Editor
10 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato Selatan, Kota Gorontalo, didatangi Presiden Prabowo Subianto. Di sana denyut...

Kepala Seksi Layanan Akomodasi PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Suryo Panilih menjelaskan larangan jemur pakaian di atap hotel.(Foto: Humas Kemenhaj)

Jemur Pakaian di Rooftop Hotel Makkah Terlarang, Ini Penjelasan Kemenhaj

Editor
10 Mei 2026

Jemur pakaian di atap hotel yang dilarang sempat dikeluhkan jemaah. Menurut Kemenhaj, larangan tersebut berkaitan dengan aturan yang berlaku di...

Ilustrasi mesin ATM Bank.(Foto:Istimewa).

Pencuri Ganjal ATM di Bogor Ditangkap, 41 Kartu ATM Disita

Editor
9 Mei 2026

SATUJABAR, BOGOR-- Pencuri ganjal ATM di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dari tangan pelaku yang bermodalkan alat tusuk gigi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.