• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 17 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru untuk Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Infrastruktur Ketenagalistrikan

Editor
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 08:07
PLTS Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS. (FOTO: Kementerian ESDM)

RelatedPosts

Warga Jakarta Hilang Terseret Ombak Pantai Karangnaya Sukabumi

HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sumedang Tumpah Ruah Ngagogo Ikan

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi

BANDUNG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 31 Juli 2024 dan bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa regulasi baru ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi proyek infrastruktur kelistrikan berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT), terutama terkait pendanaan dari luar negeri.
“Selama ini, banyak proyek PLTS yang ditawarkan investor dengan harga murah namun dengan syarat tertentu. Dengan aturan TKDN ini, pendanaan luar negeri dapat digunakan lebih fleksibel,” jelas Arifin di Jakarta, Kamis (9/8) melalui siaran pers.
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, termasuk pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan dan tidak terbarukan, serta infrastruktur pendukung seperti jaringan transmisi, distribusi, dan gardu induk, harus mematuhi nilai minimum TKDN.
Kewajiban ini berlaku untuk berbagai pihak, termasuk lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, serta badan usaha milik negara dan daerah yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
Pasal 6 dari peraturan ini mengharuskan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk proyek infrastruktur ketenagalistrikan menggunakan Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri, yang mencakup daftar barang dan jasa yang diwajibkan dan diberdayakan, serta daftar kemampuan produsen.
Buku ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal EBTKE untuk infrastruktur berbasis EBT dan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk infrastruktur non-EBT.
Ketentuan tentang besaran TKDN diatur dalam Bab III, yang menetapkan bahwa Produk Dalam Negeri harus memenuhi nilai TKDN yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Menteri ESDM akan melakukan evaluasi berkala terhadap batas minimum nilai TKDN gabungan barang dan jasa setiap tiga tahun atau sesuai kebutuhan.
Untuk penilaian TKDN, Pengguna Barang dan Jasa dapat melakukan pre-assessment yang dilakukan oleh lembaga verifikasi independen pada tahap perencanaan proyek.
Sanksi administratif akan dikenakan bagi yang tidak memenuhi ketentuan TKDN, termasuk peringatan tertulis, denda, atau pencabutan izin usaha.
Sebaliknya, penghargaan seperti piagam dan pengumuman di media massa akan diberikan kepada yang memenuhi batas minimum nilai TKDN.
Permen ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Direktur Jenderal EBTKE untuk proyek berbasis EBT dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk proyek non-EBT.
Relaksasi juga diberikan hingga 30 Juni 2025 untuk proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat 31 Desember 2024 dan direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026.
Tags: KetenagalistrikanListrikTKDN

Related Posts

Ilustrasi korban tenggelam.(Foto:Istimewa).

Warga Jakarta Hilang Terseret Ombak Pantai Karangnaya Sukabumi

Editor
17 Agustus 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang warga Jakarta dilaporkan hilang terseret ombak Pantai Karangnaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Korban terseret arus ombak saat sedang...

Warga tumpah ruah mengikuti tradisi ngagogo lauk di Kolam Masjid Al Kamil, Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Senin (17/8/2026) memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sumedang Tumpah Ruah Ngagogo Ikan

Editor
17 Agustus 2026

SUMEDANG - Warga tumpah ruah mengikuti tradisi ngagogo lauk di Kolam Masjid Al Kamil, Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Senin (17/8/2026)....

Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/08/2026).(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi

Editor
17 Agustus 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin...

Pesawat jet Garuda Indonesia di Bandara Husein Sastranegara Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bandara Husein Layani 10 Penerbangan di Long Weekend

Editor
17 Agustus 2026

BANDUNG - Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung terus menunjukkan perkembangan positif. Pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan resmikan pembukaan Alun-alun Bandung bertepatan dengan Pesta Rakyat dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Alun-alun Bandung Kembali Dibuka, Wali Kota Ajak Warga Tertib

Editor
17 Agustus 2026

BANDUNG - Alun-alun Bandung Kota Bandung kembali dibuka untuk masyarakat setelah menjalani sejumlah evaluasi dan perbaikan. Pembukaan kembali ruang terbuka...

Ilustrasi gerombolan bermotor.(Foto:Istimewa).

11 Remaja Gerombolan Bermotor di Bandung, Ugal-Ugalan Ditangkap

Editor
17 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sebelas orang gerombolan bermotor melakukan aksi ugal-ugalan di jalanan Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka diamakan polisi, setelah aksinya membahayakan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Ahadiat Hotel & Bungalow Bandung