BANDUNG – DPRD Kota Bandung telah menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini akan diterapkan sebagai peraturan daerah.
Penandatanganan persetujuan bersama tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, dan DPRD Kota Bandung pada Rapat Paripurna yang berlangsung Rabu 31 Juli 2024.
Keempat Raperda yang disetujui meliputi:
Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Raperda tentang Perubahan Penataan Pedagang Kaki Lima.
Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol.
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, mengungkapkan terima kasih kepada Ketua dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung atas kerja sama mereka dalam membahas dan menyetujui keempat Raperda tersebut.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah Pemerintah Kota Bandung yang turut serta dalam proses pembahasan.
“Dengan ini, atas nama Pemerintah Kota Bandung, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung yang telah menetapkan empat buah Raperda,” ujar Bambang.
Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan mengatur sistem transportasi yang terintegrasi antara moda dan intra moda.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan mencakup tugas, wewenang, tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung, kemitraan dalam pengembangan olahraga, dan desain olahraga daerah.
Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima mengatur pembentukan tim koordinasi serta pembagian lokasi untuk pedagang kaki lima, baik yang sesuai maupun tidak sesuai peruntukan.
Adapun Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol bertujuan mengatur pedoman bagi Pemerintah Kota Bandung dalam pengawasan dan pengendalian perdagangan minuman beralkohol.
Selain itu, pada Rapat Paripurna yang sama, juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024.