SATUJABAR, BANDUNG – Aksi seorang pemuda di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memamerkan tubuhnya alias sambil telanjang di hadapan pengemudi ojek online (ojol) saat mengambil makanan yang dipesannya, viral di media sosial (medsos).
Pemuda tersebut berhasil diamankan polisi setelah dilaporkan sang pengemudi ojol yang merekam aksinya.
Pemuda berinisial RZ harus berurusan dengan polisi, setelah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung di kediamannya di Komplek Taman Melati, Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Minggu (28/07/2024).
Pemuda berusia 19 tahun tersebut, sebelumnya viral di media sosial (medsos) instagram, memamerkan tubuhnya alias telanjang di hadapan pengemudi ojek online (ojol), saat mengambil makanan yang dipesannya.
“Alhamdulillah Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pemuda yang mempertontonkan kemaluannya kepada seorang driver online (pengemudi ojek online),” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, kepada wartawan, di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Senin (29/07/2024).
Kusworo mengatakan, aksi eksibisionisme yang dilakukan RZ di kediamannya di Komplek Taman Melati, Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, dilaporkan pengemudi ojol yang merekam.
RZ telah ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan di Mapolresta Bandung.
Berulang Kali
Dalam video yang beredar dan viral, tersangka sengaja merencanakan perbuatannya saat melakukan pemesanan makanan melalui aplikasi ojol.
Tersangka beraksi memamerkan tubuh, alias tidak mengenakan busana di hadapan pengemudi ojol, yang mengantarkan pesanannya.
Kusworo menyebutkan, perbuatan tersangka telah dilakukan berulang kali dan menjadi pembahasan di kalangan pengemudi ojol.
Pengemudi ojol yang melaporkan, membuktikannya langsung saat mendapatkan order pemesanan atas alamat tersangka.
“Saat mendapatkan order pemesanan atas alamat tersangka, pelapor (pengemudi ojol) sudah mengantisipasinya. Pelapor sudah mempersiapkan HP (telepon genggam) dan langsung merekam saat membuktikan tersangka keluar tanpa mengenakan busana saat mengambil pesanannya,” kata Kusworo.
Tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, akan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi.
Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara, dan/atau denda minimal sebesar 5 miliar rupiah.