• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 17 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Ungkap 6 Kasus Narkoba Selama 3 Minggu

Editor
Rabu, 24 Juli 2024 - 02:48
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa Satnarkoba berhasil menangkap total 6 tersangka

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa Satnarkoba berhasil menangkap total 6 tersangka dalam tiga minggu terakhir.(FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 6 kasus peredaran narkotika dan obat sediaan farmasi ilegal selama 3 minggu terakhir bulan Juli 2024.

Tim Satnarkoba yang dipimpin oleh AKP Heri Nurcahyo aktif dalam operasi pengungkapan kasus-kasus ini.

RelatedPosts

Dari Uang Jajan hingga Transaksi Digital, Permata CERITA 2026 Bekali Remaja dengan Kecakapan Finansial

Harga Emas Sabtu 17/10/2026 Antam Rp 2.572.000 Per Gram

Pria di Sukabumi Tega Bacok Istri Ditangkap Polisi

Dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa Satnarkoba berhasil menangkap total 6 tersangka dalam rentang waktu tersebut.

Enam tersangka tersebut terlibat dalam kasus peredaran sabu dan pengedaran obat sediaan farmasi ilegal, dengan inisial MFR, OD, AP, DA untuk kasus sabu, serta ISB dan DI untuk kasus obat sediaan farmasi.

“Apara tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk kasus obat sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Ariek dikutip dari media Humas Jabar.

Ariek juga menjelaskan bahwa pelaku kasus sabu dapat dikenakan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp13 miliar, sedangkan pelaku kasus obat sediaan farmasi ilegal terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda mencapai Rp5 miliar.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kegiatan transaksi narkoba atau obat sediaan farmasi ilegal ke pihak kepolisian.

“Kami dari Polres Subang bersama Satuan Reserse Narkoba komitmen untuk memberantas kejahatan ini tanpa kompromi, dan akan menindak dengan tegas siapa pun yang terlibat di wilayah Subang,” tegasnya.

Tags: polres subang

Related Posts

Suryadi Ong, Chief of Treasury Permata Bank, dan Suwardi Candra, Division Head, West Java Region Permata Bank, dalam sesi penyerahan plakat dan donasi Permata CERITA 2026 kepada perwakilan Bank Indonesia, Indra Gunawan, Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat; perwakilan Dinas Pendidikan Kota Bandung, Nina Rahayu, Pengolah Data dan Informasi; serta Mamat, Kepala Sekolah SMP Ganesha.(Foto: Istimewa)

Dari Uang Jajan hingga Transaksi Digital, Permata CERITA 2026 Bekali Remaja dengan Kecakapan Finansial

Editor
17 Oktober 2026

Melibatkan lebih dari 500 Employee Volunteers, Permata CERITA 2026 hadir di 24 kota untuk membekali siswa SMP dengan kemampuan mengambil...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 17/10/2026 Antam Rp 2.572.000 Per Gram

Editor
17 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 17/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.572.000 per gram...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

Pria di Sukabumi Tega Bacok Istri Ditangkap Polisi

Editor
17 Oktober 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang pria di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tega membacok istrinya sendiri hingga terluka parah. Pelaku ditangkap polisi tidak lama...

Layanan telekomunikasi.(Foto: Kementerian Komdigi)

Pasar Elektronika Global Tembus USD 1 Triliun, IKM Mesti Tangkap Peluang

Editor
17 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk semakin memperkuat keterlibatan industri kecil dan menengah (IKM) dalam rantai pasok industri elektronika dan...

Kemarau hari tanpa hujan kekeringan sawah,walhi

BMKG Tekankan Pentingnya Mitigasi Perubahan Iklim

Editor
17 Oktober 2026

JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menekankan pentingnya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim untuk menjaga ketahanan sumber daya...

Foto : Prosesi penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., kepada Letjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si(Han)., di INA DRTG Pusdiklat BNPB, Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (16/10). (Bidang Komunikasi Kebencanaan/Fhirlian Rizqi Utama)

Sertijab Kepala BNPB dari Suharyanto ke Kristomei

Editor
17 Oktober 2026

BOGOR – Letjen TNI Kristomei Sianturi resmi memimpin Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis (15/10). Keterlibatan dalam penanganan bencana...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.