• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 31 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Ungkap 6 Kasus Narkoba Selama 3 Minggu

Editor
Rabu, 24 Juli 2024 - 02:48
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa Satnarkoba berhasil menangkap total 6 tersangka

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa Satnarkoba berhasil menangkap total 6 tersangka dalam tiga minggu terakhir.(FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 6 kasus peredaran narkotika dan obat sediaan farmasi ilegal selama 3 minggu terakhir bulan Juli 2024.

Tim Satnarkoba yang dipimpin oleh AKP Heri Nurcahyo aktif dalam operasi pengungkapan kasus-kasus ini.

RelatedPosts

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

Pencuri Sepeda Motor di Purwakarta Jatuh ke Got Tewas Dihajar Massa

Harga Emas Minggu 31/5/2026 Antam Rp 2.799.000 Per Gram

Dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa Satnarkoba berhasil menangkap total 6 tersangka dalam rentang waktu tersebut.

Enam tersangka tersebut terlibat dalam kasus peredaran sabu dan pengedaran obat sediaan farmasi ilegal, dengan inisial MFR, OD, AP, DA untuk kasus sabu, serta ISB dan DI untuk kasus obat sediaan farmasi.

“Apara tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk kasus obat sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Ariek dikutip dari media Humas Jabar.

Ariek juga menjelaskan bahwa pelaku kasus sabu dapat dikenakan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp13 miliar, sedangkan pelaku kasus obat sediaan farmasi ilegal terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda mencapai Rp5 miliar.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kegiatan transaksi narkoba atau obat sediaan farmasi ilegal ke pihak kepolisian.

“Kami dari Polres Subang bersama Satuan Reserse Narkoba komitmen untuk memberantas kejahatan ini tanpa kompromi, dan akan menindak dengan tegas siapa pun yang terlibat di wilayah Subang,” tegasnya.

Tags: polres subang

Related Posts

Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH - Puncak haji di Mina resmi berakhir pada 13 Zulhijjah 1447 H. Seluruh jemaah haji Indonesia yang mengambil...

Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Pencuri Sepeda Motor di Purwakarta Jatuh ke Got Tewas Dihajar Massa

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Seorang pencuri sepeda motor di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tewas dihajar massa. Pelaku menjadi 'bulan-bulanan' massa setelah jatuh ke...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 31/5/2026 Antam Rp 2.799.000 Per Gram

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 31/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.799.000 per gram...

Pelaku pemalakan pengendara mobil saat konvoi Persib Juara di kawasan Dago, Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

Pelaku Pemalak Mobil Pelat ‘B’ Viral Saat Konvoi Persib Juara di Dago Ditangkap

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pelaku pemalakan terhadap pengendara mobil berpelat nomor 'B' saat konvoi Persib Juara di kawasan Dago Atas, Kota Bandung, Jawa...

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa permasalahan tersebut bukan disebabkan oleh tidak tersedianya makanan, melainkan akibat kesalahan dalam prosedur distribusi di lapangan.(Foto: HUmas Kemenhaj)

Ada Jamaah Tak Kebagian Makanan di Mina, Ini Respon Kemenhaj

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH - Menanggapi pemberitaan mengenai sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam kelompok terbang SUB-72 dan disebut tidak...

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) bersama jajaran.(Foto: Humas Kemenhaj)

Wamenhaj: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah Tinggalkan Mina

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MINA - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa fase puncak ibadah haji...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.