• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 18 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Maling Modus Pecah Kaca Mobil di Sukabumi, Uang Rp 490 Juta Milik SPBU Melayang

Editor
Senin, 22 Juli 2024 - 07:19
Ilustrasi aksi pencurian modus pecah kaca mobil.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi aksi pencurian modus pecah kaca mobil.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Mobil milik Supervisor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sasaran aksi kejahatan modus pecah kaca.

Uang tunai sebesar Rp 490 juta hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam mobil, yang rencananya akan disetorkan ke bank, raib dibawa kabur kawanan maling.

Aksi pencurian modus pecah kaca mobil terjadi di Pool Damri, Jalan Kyai Haji Sanusi, Kota Sukabumi, Senin (22/07/2024) siang.

Mobil yang menjadi sasaran aksi kejahatan kawanan maling, jenis Toyota Avanza bernomor polisi B 1543 BYE milik Supervisor SPBU Cibolang, bernama Cecep Gunawan.

Mobil yang dikemudikan pemiliknya, Cecep, saat itu membawa uang tunai sebesar Rp 490 juta. Uang tunai hasil penjualan BBM, yang rencananya akan disetorkan ke bank, raib dibawa kabur kawanan maling.

Kapolres Sukabumi, AKBP Rita Suwadi, membenarkan kejadian tersebut. Aksi pencurian sudah dilaporkan dan sedang dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.

“Benar, sudah dilaporkan. Saat ini sedang dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” ujar Rita, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/07/2024).

Mobil Dibuntuti

Berdasarkan keterangan Cecep kepada polisi, kawanan maling sudah membuntutinya sejak keluar dari SPBU Cibolang menuju Bank Mandiri, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sukabumi, sekitar pukul 10.00 WIB.

Pria berusia 36 tahun tersebut sudah curiga, saat dalam perjalanan, ban mobilnya tiba-tiba gembos di daerah Cigunung, Cisaat.

Saat itu, Cecep memutuskan tidak turun dari mobil, tetapi langsung menghubungi seorang pengawas SPBU untuk.datang. Pengawas SPBU dimimta ikut mendampingi sampai menemukan tukang tambal ban terdekat.

Setelah ban mobil selesai ditambal, Cecep melanjutkan perjalanan dengan mendatangi kantor Pool Damri bermaksud meminta pembayaran solar, untuk sekalian disetorkan ke bank. Sementara pengawas SPBU dimintanya kembali lagi ke lokasi SPBU.

Kawanan maling yang masih membuntuti, beraksi saat Cecep turun setelah memarkiran mobilnya di Pool Damri. Uang setoran sebesar Rp 490 juta di dalam tas yang disimpan di jok belakang, dibawa kabur kawanan maling yang beraksi tidak membutuhkan waktu lama setelah memecahkan kaca mobil bagian belakang.

Cecep langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Gunungpuyuh, setelah memberitahukan ke Kantor Pusat Pertamina. Petugas Polsek Gunungpuyuh bersama Tim Inafis Polres Sukabumi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku 4 Orang

Saksi di TKP kepada polisi, mengaku, sempat melihat empat pria tidak dikenal di depan Pool Damri. Keempat pria tersebut dikiranya calon penumpang yang akan naik Bus Damri.

Mereka ternyata kawanan maling yang masuk ke Pool Damri menghampiri mobil korban kemudian memecahkan kaca belakang untuk menggondol tas berisi uang. Kawanan maling langsung kabur dengan menggunakan dua sepeda motor berboncengan.

Tags: polres sukabumi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.