• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 3 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan PN Bandung

Editor
Senin, 08 Juli 2024 - 02:26
Pegi Setiawan.(Foto:Istimewa).

Pegi Setiawan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, memasuki tahap akhir, pembacaan putusan majelis hakim, Senin (08/07/2024).

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, dalam putusannya, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

RelatedPosts

Harga Emas Antam Selasa 3/11/2026 Senilai Rp 2.541.000 Per Gram

Puting Beliung Terjang Subang, Puluhan Rumah Rusak dan Pohon Tumbang

Bupati Kuningan Resmikan Jalan CSR PT New Hope Farm

Dalam pembacaan putusannya dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Senin (08/07/2024), hakim tunggal, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.

Eman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan, tidak sah.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ujar Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung.

Hentikan Penyidikan

Eman Sulaeman membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat (Direktorat Reserse Kriminal Umum). Eman Sulaeman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dikeluarkan dari tahanan.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ungkap Eman Sulaeman.

Eman Sulaeman juga memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Termohon juga diperintahkan untuk membebaskan pemohon dari tahanan.

Tags: pegi setiawanPN Bandungpraperadilan

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Antam Selasa 3/11/2026 Senilai Rp 2.541.000 Per Gram

Editor
3 November 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 3/11/2026 jenis batangan, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.541.000 per gram...

Ilustrasi angin puting beliung.(Foto:Istimewa).

Puting Beliung Terjang Subang, Puluhan Rumah Rusak dan Pohon Tumbang

Editor
3 November 2026

SATUJABAR, SUBANG--Angin puting beliung menerjang wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat. Angin puting beliung yang diawalai hujan deras tersebut, mengkibatkan puluhan...

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar meresmikan akses jalan lingkungan sepanjang hampir 900 meter melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT New Hope Farm Indonesia, Senin (2/11/2026).(Foto: Diskominfo Kab. Kuningan)

Bupati Kuningan Resmikan Jalan CSR PT New Hope Farm

Editor
3 November 2026

KUNINGAN – Masyarakat Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, kini dapat menikmati akses jalan lingkungan yang lebih baik setelah dibangunnya jalan rabat...

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas dengan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (02/11/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Pimpin Ratas Ekonomi, Presiden Prabowo: Fundamental Kuat

Editor
3 November 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas dengan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin...

Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri.(Foto: Humas Kemendag)

Wamendag Roro: Perdagangan Indonesia-Turki Diperkuat

Editor
3 November 2026

ISTANBUL - Indonesia dan Turki menjajaki penguatan kerja sama perdagangan melalui Preferential Trade Agreement (PTA) guna memperluas akses pasar dan...

Menu MBG di Kota Bandung.(foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Jadi Pengawas MBG, Perizinan dan Keamanan Pangan SPPG Diperketat

Editor
3 November 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperkuat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari perizinan Satuan Pelayanan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.