• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sidang Lanjutan Praperadilan Pegi Setiawan Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

Editor
Rabu, 03 Juli 2024 - 08:22
Hakim tunggal, Eman Sulaeman, memimpin sidang lanjutan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.(Foto:Istimewa).

Hakim tunggal, Eman Sulaeman, memimpin sidang lanjutan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, Rabu (03/07/2024).

Agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi, salah satunya saksi yang dihadirkan adalah saksi ahli hukum pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, Prof. Suhandi Cahaya

RelatedPosts

Bocah Hilang Saat Mencari Belut Di Garut Ditemukan Tewas

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

Saat dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan di PN Bandung, Suhandi Cahaya sebagai saksi ahli hukum pidana, langsung diberondong pertanyaan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan hakim tunggal, Eman Sulaeman.

Pertanyaan terkait dengan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam.

Hakim tunggal, Eman Sulaeman, bertanya terkait penetapan tersangka, apakah cukup dengan saksi dan ahli. Dijawab Suhandi, apa yang diterangkan oleh saksi dan ahli, itu belum cukup dan seharusnya ada alat bukti lain untuk bisa menetapkan statua tersangka.

Hakim melanjutkan pertanyaan kepada saksi ahli, apakah dalam menetapkan status tersangka seseorang, harus ada dua alat bukti. Selain itu, dua alat bukti tersebut, apakah ditinjau dari segi kualitas atau kuantitasnya.

Pertanyaan hakim dijawab Suhandi, harus mencakup dua-duanya, kualitas dan kuantitas, serta harus betul-betul memiliki koneksi dengan apa yang telah dilakukan tersangka dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Hakim juga bertanya terkait prosedur penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka. Dijawab Suhandi, untuk penetapan tersangka harus ada pemanggilan terlebih dahulu minimal dua kali sebagai aturan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

“Ya, harus ada pemanggilan minimum dua kali sesuai aturan yang tertuang dalam KUHAP. Setelah itu, jika tidak ada datang, maka kewenangan dari penyidik bisa menjemput tersangka,” jawab Suhandi.

Lima Saksi Lain

Selain Suhandi sebagai saksi ahli hukum pidana, lima saksi lainnya dihadirkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam persidangan.

Kelima saksi yang dimintai keterangannya dalam persidangan, masing-masing, paman Pegi, Sumarsono alias Bondol, teman dekat Pegi di Cirebon tahun 2015, Dede Kurniawan, Liga Akbar sebagai saksi di lokasi kejadian, dan Agus beserta istri, selaku pemilik rumah di Bandung, proyek yang dibangun ayah Pegi.

Saat pemeriksaan saksi teman dekat Pegi, Dede Kurniawan, tim hukum Polda Jabar, sempat mengajukan pertanyaan terkait nama lain Pegi Setiawan. Dijawab Dede Kurniawan, mengetahui ada panggilan Pegog, yang diketahui dari lingkungan teman-temannya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan merasa keberatan dengan pertanyaan yang diajukan tim hukum dari Polda Jabar kepada saksi. Tim hukum Polda Jabar dinilai telah mengarahkan pertanyaan kepada saksi, yang terkesan menginterogasi saksi bukan bertanya.

Tags: jayabayapegi setiawanPN Bandungpolda jabar

Related Posts

Ilustrasi korban tenggelam di sungai.(Foto:Istimewa).

Bocah Hilang Saat Mencari Belut Di Garut Ditemukan Tewas

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, GARUT--Bocah berusia 9 tahun bernama Robi, yang dilaporlkan hilang di Sungai Cikandang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditemukan tewas. Korban...

Harga CPO atau minyak kelapa sawit,Indeks Harga Perdagangan Besar. Ekspor limbah,harga referensi cpo

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif...

Kereta Priority

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan total 30.712 tempat duduk layanan kereta premium selama masa Angkutan...

Proses gerhana bulan.(Image: BMKG)

Warga Bisa Saksikan Gerhana Bulan Total Selasa 3 Maret Mulai Pukul 18.00 WIB

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Sebuah pemandangan menakjubkan akan hadir ke tengah-tengah kita. Masyarakat dapat melihat salah satu fenomena astronomi paling menakjubkan...

Rest Area Travoy KM 207A Ruas Palimanan-Kanci (Palikanci) alami lonjakan pengunjung pada H-5 jelang Hari Raya Idulfitri 1445 H yang jatuh pada Rabu (10/3/2024).

Info Penting Nih! Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Pengibaran bendera setengah tiang.(Foto: Setneg)

Try Sutrisno Wafat, Pemerintah Instruksikan Pengibaran Setengah Tiang Selama 3 Hari

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia yang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.