• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sidang Lanjutan Praperadilan Pegi Setiawan Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

Editor
Rabu, 03 Juli 2024 - 08:22
Hakim tunggal, Eman Sulaeman, memimpin sidang lanjutan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.(Foto:Istimewa).

Hakim tunggal, Eman Sulaeman, memimpin sidang lanjutan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, Rabu (03/07/2024).

Agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi, salah satunya saksi yang dihadirkan adalah saksi ahli hukum pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, Prof. Suhandi Cahaya

RelatedPosts

Jalan Kelok 23 Pansela DIY Diujicoba

2.000 Pegawai PU Main Judol, Transaksi Rp 12 Miliar, Menteri Evaluasi Sistem

Gubernur BI Lantik Pemimpin Satker

Saat dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan di PN Bandung, Suhandi Cahaya sebagai saksi ahli hukum pidana, langsung diberondong pertanyaan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan hakim tunggal, Eman Sulaeman.

Pertanyaan terkait dengan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam.

Hakim tunggal, Eman Sulaeman, bertanya terkait penetapan tersangka, apakah cukup dengan saksi dan ahli. Dijawab Suhandi, apa yang diterangkan oleh saksi dan ahli, itu belum cukup dan seharusnya ada alat bukti lain untuk bisa menetapkan statua tersangka.

Hakim melanjutkan pertanyaan kepada saksi ahli, apakah dalam menetapkan status tersangka seseorang, harus ada dua alat bukti. Selain itu, dua alat bukti tersebut, apakah ditinjau dari segi kualitas atau kuantitasnya.

Pertanyaan hakim dijawab Suhandi, harus mencakup dua-duanya, kualitas dan kuantitas, serta harus betul-betul memiliki koneksi dengan apa yang telah dilakukan tersangka dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Hakim juga bertanya terkait prosedur penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka. Dijawab Suhandi, untuk penetapan tersangka harus ada pemanggilan terlebih dahulu minimal dua kali sebagai aturan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

“Ya, harus ada pemanggilan minimum dua kali sesuai aturan yang tertuang dalam KUHAP. Setelah itu, jika tidak ada datang, maka kewenangan dari penyidik bisa menjemput tersangka,” jawab Suhandi.

Lima Saksi Lain

Selain Suhandi sebagai saksi ahli hukum pidana, lima saksi lainnya dihadirkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam persidangan.

Kelima saksi yang dimintai keterangannya dalam persidangan, masing-masing, paman Pegi, Sumarsono alias Bondol, teman dekat Pegi di Cirebon tahun 2015, Dede Kurniawan, Liga Akbar sebagai saksi di lokasi kejadian, dan Agus beserta istri, selaku pemilik rumah di Bandung, proyek yang dibangun ayah Pegi.

Saat pemeriksaan saksi teman dekat Pegi, Dede Kurniawan, tim hukum Polda Jabar, sempat mengajukan pertanyaan terkait nama lain Pegi Setiawan. Dijawab Dede Kurniawan, mengetahui ada panggilan Pegog, yang diketahui dari lingkungan teman-temannya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan merasa keberatan dengan pertanyaan yang diajukan tim hukum dari Polda Jabar kepada saksi. Tim hukum Polda Jabar dinilai telah mengarahkan pertanyaan kepada saksi, yang terkesan menginterogasi saksi bukan bertanya.

Tags: jayabayapegi setiawanPN Bandungpolda jabar

Related Posts

Jalan kelok 23 atau Jalan Baru Kretek–Girijati yang menghubungan Kab. Bantul dan Kab. Gunungkidul.(Foto: Dok. Humas Kementerian PU)

Jalan Kelok 23 Pansela DIY Diujicoba

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai melakukan uji coba open traffic Jalan Baru Kretek–Girijati selama tujuh hari, mulai 14...

Menteri PU Dody Hanggodo.(Foto: Humas Kementerian PU)

2.000 Pegawai PU Main Judol, Transaksi Rp 12 Miliar, Menteri Evaluasi Sistem

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat lebih dari 81 ribu frekuensi transaksi judi online dengan total nilai transaksi mencapai...

Mal Isnaini S. Meyyanti dilantik sebagai Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, pada tanggal 15 September 2026 di Jakarta.(Foto: Dok. Humas Bank Indonesia)

Gubernur BI Lantik Pemimpin Satker

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, melantik Mal Isnaini S. Meyyanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Departemen Manajemen Strategis...

rekomendasi harga emas antam, aneka tambang

Harga Emas Rabu 16/9/2026 Antam Rp 2.593.000 Per Gram

Editor
16 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 16/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.593.000 per gram...

Hewan laut penyu.(Foto: Humas Kemenpar)

Kemenpar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Perusakan Ekosistem Raja Ampat

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kemenpar atau Kementerian Pariwisata Republik Indonesia mengecam keras dugaan tindakan wisatawan yang melakukan perburuan penyu dengan speargun di...

(Foto: Humas Kemenpar)

Konser Artis Global Dorong Ekonomi Indonesia

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pariwisata terus mendorong penguatan ekosistem event di Indonesia sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan daya tarik destinasi,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.