• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 26 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Minta Praperadilan Pegi Setiawan Ditolak, Landasan 3 Alat Bukti hingga Pengakuan Berada di Bandung Tidak Cocok

Editor
Selasa, 02 Juli 2024 - 03:57
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani.(Foto:Istimewa).

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) meminta majelis hakim menolak gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky.

Permintaan tersebut disampaikan dalam pembacaan jawaban terhadap gugatan atas penetapan tersangka dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan melalui tim kuasa hukummya.

RelatedPosts

China Open 2026: Fajar/Fikri Juara Ganda Putra

Senator Agita: Kepastian Status PPPK Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Kunci Menjaga Layanan Publik

12 Penumpang Speedboat SB. Mister Un Berhasil Dievakuasi Selamat

Tim hukum dari Polda Jabar telah menyampaikan jawaban terhadap gugatan dalam sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (02/07/2024).

Dalam pembacaan jawabannya, tim hukum dari Polda Jabar meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil-dalil gugatan praperadilan Pegi Setiawan, yang telah disampaikan tim kuasa hukumnya sebelumnya.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani, yang menggawangi tim hukum, menyatakan, penyidik telah mengantongi 3 alat bukti sebagai landasan dalam menetapkan status Pegi Setiawan menjadi tersangka. Nurhadi pun memastikan proses penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam, sudah sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan.

“Kita tolak semua (gugatan praperadilan Pegi Setiawan) karena memang faktanya berbeda dengan kita. Kita sudah mempunyai 3 alat bukti yg cukup, dan semoga hakim bisa mempertimbangkan apa yang telah kita sampaikan tadi,” ujar Nurhadi seusai sidang di PN Bandung, Selasa (02/07/2024).

Pegi Dipastikan DPO

Terkait dalil tim kuasa hukum pemohon, yang menyebutkan Pegi Setiawan sedang berada di Bandung saat kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi, Nurhadi menyatakan, ada ketidakcocokan waktu yang didalilkan dari pihak pemohon, Pegi Setiawan.

“Contohnya di Bandung, yang bersangkutan membuat pekerjaan rumah, itu tanggal berapa? Juli kan? Sedangkan pemilik rumah ngakunya Agustus, berarti dia di bulan Juli tinggal dimana? Kemudian secara logika, anak sama orangtuanya, menurut ahli tadi juga sudah dibacakan, ada perbedaan. Itu petunjuk-petunjuk yang ada,” jelas Nurhadi.

Nurhadi juga menjelaskan tentang keraguan publik mengenai identitas Pegi Setiawan yang berbeda dengan DPO (daftar pencarian orang) yang dirilis Polda Jabar.

Nurhadi memastikan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, merupakan DPO yang dicari dan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, menguatkan ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Semua sudah kita jawab tadi. Bahwa yang kita sampaikan itu, seperti itu. Intinya, mereka misalkan membuat alibinya mereka, alibi tersebut kita sanggah,” ungkap Nurhadi.

Nurhadi menegaskan, proses gelar perkara atas penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan, juga melibatkan pihak Itwasda hingga Propam Polda Jabar. Sehingga, dalam berkas jawaban terhadap gugatan pemohon sebanyak 42 halaman, Polda Jabar meminta kepada hakim untuk menolak seluruh dalil gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan.

“Di dalam gelar perkara sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga sudah melakukan analisis yuridis baik pasal-pasal yang diterapkan, termasuk barang bukti yang menguatkan. Semuanya sudah disampaikan, agar bisa menjadi landasan dan pertimbangan hakim menolak atas semua dalil gugatan,” harap Nurhadi.

 

Setelah pembacaan jawaban dari tim hukum Polda Jabar, sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik dari kedua belah pihak.

Tags: PN Bandungpolda jabar

Related Posts

China Open 2026,Victor China Open 2026

China Open 2026: Fajar/Fikri Juara Ganda Putra

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan atas ini berlangsung di Olympic...

Anggota DPD Dapil Jabar Agita Nurfianti (paling kiri) di acara Inventarisasi Materi Pengawasan terkait Pemberhentian PPPK Bidang Pendidikan dan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (23/7), di Bandung, dalam rangka Reses Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026.

Senator Agita: Kepastian Status PPPK Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Kunci Menjaga Layanan Publik

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti...

Tim SAR Gabungan telah mengevakuasi seluruh penumpang dalam keadaan selamat, dan saat ini operasi pencarian difokuskan untuk menemukan satu awak kapal yang masih dalam pencarian.(Foto: Ditjen Hubla Kemenhub)

12 Penumpang Speedboat SB. Mister Un Berhasil Dievakuasi Selamat

Editor
26 Juli 2026

12 Penumpang kapal yang merupakan warga asing berhasil diselamatkan Tim SAR Gabungan. Tim kini fokus untuk menemukan satu awak kapal...

Buruan SAE Kota Bandung. Pertanian, Organik

Buruan SAE Kota Bandung, Diplomasi Pangan Global

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Buruan SAE Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mendapat pengakuan di tingkat internasional. Atas undangan resmi World Food...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menghadiri musyawarah pemilihan Ketua IKA Unpad kepengurusan Kota Bandung di Graha Sanusi Hardjadinata Unpad, Sabtu 25 Juli 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Farhan Ajak IKA Unpad Perkuat Kontribusi bagi Kota Bandung

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengajak Ikatan Alumni (IKA) Universitas Padjadjaran (Unpad) Pengurus Kota Bandung untuk terus...

China Open 2026,Victor China Open 2026

China Open 2026: Jadwal Lengkap Final Minggu 26 Juli 2026

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan atas ini berlangsung di Olympic...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat