• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Minta Praperadilan Pegi Setiawan Ditolak, Landasan 3 Alat Bukti hingga Pengakuan Berada di Bandung Tidak Cocok

Editor
Selasa, 02 Juli 2024 - 03:57
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani.(Foto:Istimewa).

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) meminta majelis hakim menolak gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky.

Permintaan tersebut disampaikan dalam pembacaan jawaban terhadap gugatan atas penetapan tersangka dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan melalui tim kuasa hukummya.

RelatedPosts

Jalan Kelok 23 Pansela DIY Diujicoba

2.000 Pegawai PU Main Judol, Transaksi Rp 12 Miliar, Menteri Evaluasi Sistem

Gubernur BI Lantik Pemimpin Satker

Tim hukum dari Polda Jabar telah menyampaikan jawaban terhadap gugatan dalam sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (02/07/2024).

Dalam pembacaan jawabannya, tim hukum dari Polda Jabar meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil-dalil gugatan praperadilan Pegi Setiawan, yang telah disampaikan tim kuasa hukumnya sebelumnya.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani, yang menggawangi tim hukum, menyatakan, penyidik telah mengantongi 3 alat bukti sebagai landasan dalam menetapkan status Pegi Setiawan menjadi tersangka. Nurhadi pun memastikan proses penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam, sudah sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan.

“Kita tolak semua (gugatan praperadilan Pegi Setiawan) karena memang faktanya berbeda dengan kita. Kita sudah mempunyai 3 alat bukti yg cukup, dan semoga hakim bisa mempertimbangkan apa yang telah kita sampaikan tadi,” ujar Nurhadi seusai sidang di PN Bandung, Selasa (02/07/2024).

Pegi Dipastikan DPO

Terkait dalil tim kuasa hukum pemohon, yang menyebutkan Pegi Setiawan sedang berada di Bandung saat kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi, Nurhadi menyatakan, ada ketidakcocokan waktu yang didalilkan dari pihak pemohon, Pegi Setiawan.

“Contohnya di Bandung, yang bersangkutan membuat pekerjaan rumah, itu tanggal berapa? Juli kan? Sedangkan pemilik rumah ngakunya Agustus, berarti dia di bulan Juli tinggal dimana? Kemudian secara logika, anak sama orangtuanya, menurut ahli tadi juga sudah dibacakan, ada perbedaan. Itu petunjuk-petunjuk yang ada,” jelas Nurhadi.

Nurhadi juga menjelaskan tentang keraguan publik mengenai identitas Pegi Setiawan yang berbeda dengan DPO (daftar pencarian orang) yang dirilis Polda Jabar.

Nurhadi memastikan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, merupakan DPO yang dicari dan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, menguatkan ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Semua sudah kita jawab tadi. Bahwa yang kita sampaikan itu, seperti itu. Intinya, mereka misalkan membuat alibinya mereka, alibi tersebut kita sanggah,” ungkap Nurhadi.

Nurhadi menegaskan, proses gelar perkara atas penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan, juga melibatkan pihak Itwasda hingga Propam Polda Jabar. Sehingga, dalam berkas jawaban terhadap gugatan pemohon sebanyak 42 halaman, Polda Jabar meminta kepada hakim untuk menolak seluruh dalil gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan.

“Di dalam gelar perkara sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga sudah melakukan analisis yuridis baik pasal-pasal yang diterapkan, termasuk barang bukti yang menguatkan. Semuanya sudah disampaikan, agar bisa menjadi landasan dan pertimbangan hakim menolak atas semua dalil gugatan,” harap Nurhadi.

 

Setelah pembacaan jawaban dari tim hukum Polda Jabar, sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik dari kedua belah pihak.

Tags: PN Bandungpolda jabar

Related Posts

Jalan kelok 23 atau Jalan Baru Kretek–Girijati yang menghubungan Kab. Bantul dan Kab. Gunungkidul.(Foto: Dok. Humas Kementerian PU)

Jalan Kelok 23 Pansela DIY Diujicoba

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai melakukan uji coba open traffic Jalan Baru Kretek–Girijati selama tujuh hari, mulai 14...

Menteri PU Dody Hanggodo.(Foto: Humas Kementerian PU)

2.000 Pegawai PU Main Judol, Transaksi Rp 12 Miliar, Menteri Evaluasi Sistem

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat lebih dari 81 ribu frekuensi transaksi judi online dengan total nilai transaksi mencapai...

Mal Isnaini S. Meyyanti dilantik sebagai Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, pada tanggal 15 September 2026 di Jakarta.(Foto: Dok. Humas Bank Indonesia)

Gubernur BI Lantik Pemimpin Satker

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, melantik Mal Isnaini S. Meyyanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Departemen Manajemen Strategis...

rekomendasi harga emas antam, aneka tambang

Harga Emas Rabu 16/9/2026 Antam Rp 2.593.000 Per Gram

Editor
16 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 16/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.593.000 per gram...

Hewan laut penyu.(Foto: Humas Kemenpar)

Kemenpar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Perusakan Ekosistem Raja Ampat

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kemenpar atau Kementerian Pariwisata Republik Indonesia mengecam keras dugaan tindakan wisatawan yang melakukan perburuan penyu dengan speargun di...

(Foto: Humas Kemenpar)

Konser Artis Global Dorong Ekonomi Indonesia

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pariwisata terus mendorong penguatan ekosistem event di Indonesia sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan daya tarik destinasi,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.