• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 26 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sidang Lanjutan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Pastikan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur Penyelidikan

Editor
Selasa, 02 Juli 2024 - 01:30
Sidang lanjutan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan agenda pembacaan jawaban dari tim hukum Polda Jabar, Selasa (02/07/2024).Foto:Istimewa).

Sidang lanjutan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan agenda pembacaan jawaban dari tim hukum Polda Jabar, Selasa (02/07/2024).Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, kembali dilanjutkan, Selasa (02/07/2024).

Tim hukum dari Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon, dalam jawabannya sebagai agenda sidang, memastikan seluruh proses penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah berdasarkan prosedur penyelidikan.

RelatedPosts

China Open 2026: Fajar/Fikri Juara Ganda Putra

Senator Agita: Kepastian Status PPPK Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Kunci Menjaga Layanan Publik

12 Penumpang Speedboat SB. Mister Un Berhasil Dievakuasi Selamat

Setelah sehari sebelumnya agenda pembacaan gugatan, sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, kembali dilanjutkan, hari ini, Selasa (02/07/2024).

Sidang mengagendakan pembacaan jawaban dari tim hukum Polda Jabar selaku termohon atas pembacaan gugatan yang dilayangkan pemohon Pegi Setiawan melalui tim kuasa hukumnya.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin hakim tunggal, Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Tim hukum Polda Jabar menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan, melalui tim kuasa hukumnya.

Tim hukum Polda Jabar yang digawangi Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar,  Kombes Pol. Nurhadi Handayani, memastikan seluruh proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan sudah berdasarkan prosedur penyelidikan.

“Bahwa termohon (Polda Jabar) menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya,” ujar tim hukum dari Polda Jabar saat membacakan jawabannya atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Tim hukum Polda Jabar menilai, gugatan praperadilan Pegi Setiawan sudah memasuki materi pokok perkara. Sehingga, beberapa poin yang telah dibacakan dalam sidang praperadilan, sudah memenuhi aspek formil proses penyidikan perkara.

“Apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak, memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan praperadilan tersebut, hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dibacakan pemohon dalam gugatannya,” ungkap Nurhadi yang memimpin tim hukum dari Polda Jabar.

Dua Alat Bukti

Dalam penjelasannya, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam, dipastikan sudah sesuai dengan alat bukti yang sah.

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, telah mengeluarkan surat tugas penangkapan tertanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tertanggal 27 Mei 2024.

Tim hukum Polda Jabar juga menyatakan, penyidik telah melakukan penyelidikan sebelumnya dalam kasus tersebut, dan sudah melakukan gelar perkara.

Penyidik juga telah mendapatkan 2 alat bukti yang membuat sahnya atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, 8 tahun lalu.

Tim hukum Polda Jabar menjelaskan, termohon (Polda Jabar) telah melakukan penangkapan terhadap Pegi Setiawan, pada Selasa 21 Mei 2024. Setelah ditangkap termohon langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan dan menetapkan statusnya sebagai tersangka.

Tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI8) Nomor 35 Tahun 2014, tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan Berencana.

Tags: pegi setiawanPN Bandungpolda jabar

Related Posts

China Open 2026,Victor China Open 2026

China Open 2026: Fajar/Fikri Juara Ganda Putra

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan atas ini berlangsung di Olympic...

Anggota DPD Dapil Jabar Agita Nurfianti (paling kiri) di acara Inventarisasi Materi Pengawasan terkait Pemberhentian PPPK Bidang Pendidikan dan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (23/7), di Bandung, dalam rangka Reses Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026.

Senator Agita: Kepastian Status PPPK Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Kunci Menjaga Layanan Publik

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti...

Tim SAR Gabungan telah mengevakuasi seluruh penumpang dalam keadaan selamat, dan saat ini operasi pencarian difokuskan untuk menemukan satu awak kapal yang masih dalam pencarian.(Foto: Ditjen Hubla Kemenhub)

12 Penumpang Speedboat SB. Mister Un Berhasil Dievakuasi Selamat

Editor
26 Juli 2026

12 Penumpang kapal yang merupakan warga asing berhasil diselamatkan Tim SAR Gabungan. Tim kini fokus untuk menemukan satu awak kapal...

Buruan SAE Kota Bandung. Pertanian, Organik

Buruan SAE Kota Bandung, Diplomasi Pangan Global

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Buruan SAE Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mendapat pengakuan di tingkat internasional. Atas undangan resmi World Food...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menghadiri musyawarah pemilihan Ketua IKA Unpad kepengurusan Kota Bandung di Graha Sanusi Hardjadinata Unpad, Sabtu 25 Juli 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Farhan Ajak IKA Unpad Perkuat Kontribusi bagi Kota Bandung

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengajak Ikatan Alumni (IKA) Universitas Padjadjaran (Unpad) Pengurus Kota Bandung untuk terus...

China Open 2026,Victor China Open 2026

China Open 2026: Jadwal Lengkap Final Minggu 26 Juli 2026

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan atas ini berlangsung di Olympic...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat