• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 3 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Penataan Daerah Otonom Ideal, Seperti Apa Harusnya?

Editor
Selasa, 02 Juli 2024 - 01:02
PNS CPNS ASN

Lowongan ASN di Kota Bandung untuk 838 formasi ASN untuk CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pengadaan tahun 2024. (FOTO: Humas Kota Bandung)

BANDUNG – Jumlah daerah di Indonesia semakin bertambah. Hingga saat ini, mencapai 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Namun, masih banyak daerah hasil pemekaran yang belum berhasil mewujudkan tujuan pemekaran daerah.

Bahkan, turut menyebabkan bertambahnya daerah tertinggal dan menambah beban keuangan negara. Bagaimana idealnya? Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menginisiasi penyelenggaraan Seminar Nasional “Desain Ideal Penataan Daerah Otonom di Indonesia”, Selasa, 2 Juli 2024, di Auditorium Widya Graha Kampus BRIN Kawasan Sains Sarwono Prawirohardjo, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

RelatedPosts

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

BRIN melalui Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri (PR PDN), Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat (OR TKPEKM) bekerja sama dengan Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) dan President University menyelenggarakan diskusi dalam kemasan seminar nasional untuk memperoleh pandangan, saran, dan masukan bagi penataan daerah di Indonesia ke depan. Hasilnya nanti merupakan sebuah kebijakan (Policy Brief) yang akan disampaikan kepada MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 31 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa untuk pelaksanaan desentralisasi dilakukan penataan daerah. Penataan daerah terdiri atas pembentukan daerah dan penyesuaian daerah, dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.

Kemudian pada Pasal 32, disebutkan pembentukan daerah tersebut berupa pemekaran daerah dan penggabungan daerah. Pemekaran daerah itu sendiri bisa berupa pemecahan daerah provinsi atau kabupaten/ kota dan penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam satu daerah provinsi atau lebih menjadi satu daerah baru.

Kelahiran Daerah Otonom

Pembentukan daerah berupa pemekaran sudah dilakukan sejak Indonesia merdeka. Namun, baru menjadi perhatian dan semakin banyak dilakukan sejak ditetapkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan berlanjut pada saat berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam kurun waktu 1999-2004, terbentuk 148 daerah otonom, dengan rincian usulan 112 usulan berasal dari inisiatif pemerintah, dan 36 usulan berasal dari inisiatif DPR RI. Selanjutnya, dalam kurun waktu 2007-2014 terbentuk 75 daerah otonom, di mana 5 usulan berasal dari pemerintah, dan 70 usulan berasal dari DPR RI.

Pada 2021, terbentuk 4 daerah otonom baru di Papua, dibentuk berdasarkan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Kepala PR PDN BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menyampaikan, hasil evaluasi yang dirilis Kementerian Dalam Negeri pada akhir 2013 terhadap 57 Daerah Otonom Baru (DOB) yang sudah berusia 3 tahun menunjukkan 78 persen DOB gagal berkembang.

Selanjutnya, evaluasi pada 2012-2019 terhadap daerah kabupaten/kota yang dimekarkan dari 2007-2014 menunjukkan, dari 75 daerah yang dievaluasi, 9 daerah memperoleh predikat baik, 10 daerah dengan predikat kurang baik, 55 daerah memperoleh predikat sedang, dan 1 daerah tidak termasuk dalam kategori manapun karena tidak ada data.

Sementara itu, kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) pada 2020 menunjukkan, masih banyak daerah yang termasuk dalam kategori daya saing rendah.

“Dari hasil evaluasi tersebut memperlihatkan bahwa tujuan pemekaran belum terwujud. Padahal, proses tersebut sudah melalui berbagai tahapan mekanisme dan pemenuhan persyaratan dasar baik kewilayahan maupun kapasitas daerah,” kata Mardyanto.

Proses pembentukannya juga, jelas dia, melalui banyak tahapan pengusulan serta dilakukan penilaian oleh pemerintah pusat yang tentu saja sudah dilakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap daerah persiapan.

Usulan Masih Muncul

Meski fakta demikian, hal tersebut tidak menyurutkan minat daerah untuk mengusulkan pemekaran daerah. Pemekaran daerah dianggap merupakan satu-satunya jalan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan, serta mendorong investasi daerah melalui peningkatan pelayanan publik, penyediaan kebutuhan dasar, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.

“Padahal, sejatinya masih ada jalan lain berupa penggabungan dan penyesuaian daerah. Namun, hingga saat ini kedua alternatif ini belum pernah dilakukan. Pemekaran daerah tetap lebih mendominasi dari pada penggabungan daerah,” jelas Mardyanto.

Seminar ini akan dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, serta para ahli selaku pembicara dari Kementerian Dalam Negeri, IDE-JETRO, President University, maupun pakar BRIN.

Tags: BRINkemendagri

Related Posts

Mayat suami-istri WNA asal Pakistan korban perampokan di Kabupaten Bogor ditemukan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.(Foto:Istimewa).

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi menemukan dua mayat laki-laki dan perempuan di dalam mobil terpakir di halaman rumah kosong di Kabupaten Bandung Barat,...

ayam sentul

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan impor unggas dan telur secara...

bank bjb.(Foto: Istimewa)

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

Editor
3 Maret 2026

BANDUNG - Menyambut momen Idulfitri 1447 Hijriah, bank bjb memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kebutuhan transaksi masyarakat melalui layanan operasional...

Ilustrasi pelaku.(Foto:Istimewa).

Pria Paruh Baya di Cianjur Tewas Dianiaya Tetangga Perkara Nyuri 2 Labu Siam

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Hanya perkara dua buah labu siam yang diambilnya tanpa izin, seorang pria paruh baya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,...

PT Polytama Propindo.(Foto: Istimewa)

Berstatus PMDN, Polytama Kedepankan Compliance Regulasi dan Manfaat bagi Masyarakat

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - PT Polytama Propindo, produsen resin polipropilena terkemuka di Indonesia, sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), menjalankan...

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.(Foto: Setneg)

Pemerintah Umumkan THR & BHR Idulfitri 2026, Ini Rinciannya

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.