• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 29 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Ungkap Kasus Dugaan Asusila Napi

Editor
Sabtu, 29 Juni 2024 - 04:31
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast

SATUJABAR, BANDUNG – Polda Jabar dibantu oleh Kalapas LP Cipinang ungkap kasus dugaan tindak pidana asusila oleh seorang narapidana berinisial MA.

MA dengan cara melakukan pemerasan terhadap korbannya dan mengancam foto serta video yang bermuatan kesusilaan milik korban akan disebarkan di grup WhatsApp.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast saat Konferensi Pers di Gedung Direktortat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Jum’at 28 Juni 2024.

Abast mengatakan, kasus itu bermula sekira Maret 2024, seorang anak pelapor berinisial AN (13 th) yang merupakan korban, berkenalan dengan seseorang yang mengaku berinisial C (pemilik akun instagram @cakr_alv) dari media social instagram. Kemudian percakapan mereka beralih ke WhatsApp (WA) sekira bulan Juni 2024.

Kemudian pelapor dan istrinya menanyakan kepada AN, dan korban menceritakan bahwa dirinya pernah mengirimkan foto dan video tanpa busana kepada C (pemilik akun instagram dengan username @cakra_alv).

Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp600 ribu disertai dengan ancaman.

“Kalau tidak transfer akan dibagikan dan disebarluaskan ke sekolah yaitu kepada guru dan teman teman supaya malu.”

Selain kepada pelapor dan istrinya, pelaku juga membuat grup WhatsApp dengan peserta grupnya terdiri dari korban dan empat orang teman temannya.

Abast mengatakan pelaku diancam Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27b ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah.

Serta pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No. 12 tahun 2022 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.

Tags: Asusilapolda jabar

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.