SATUJABAR, BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dan Kepolisian Resor (Polres) Ciamis, berhasil mengungkap kasus judi online yang dilakukan seorang pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan patroli siber yang menemukan ada nomor rekening digunakan menampung uang hasil transaksi perjudian online.
Pria asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial TCA, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Tersangka ditangkap Polres Ciamis setelah diketahui menjadi penampung dana judi online dari jaringan Negara Kamboja, yang sudah dijalankan selama tiga tahun terakhir.
Transaksi yang telah diterima tersangka dari para penjudi dalam 3 tahun terakhir mencapai Rp 356 miliar. Tersangka ditangkap saat berusaha kabur ke Negara Kamboja untuk hilangkan jejak
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, kasus judi online bisa terungkap saat Patroli Cyber Polres Ciamis menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan warga berinisial YR, pada Sabtu (22/06/2024).
Dari pengakuan YR, dirinya telah diperintah tersangka TCA membuat lima rekening bank untuk menampung dana hasil transaksi judi online.
Setelah diinterogasi, yang bersangkutan (YR) mengaku, telah membuat lima buku tabungan rekening bank atas perintah dari tersangka TCA,” ujar Jules Abraham kepada wartawan, Kamis (27/06/2024).
Omzet Rp 356 Miliar
Jules Abraham menjelaskan, perburuan tersangkaTCA dan berhasil ditangkap pada Rabu (26/06/2024), sekitar pukul 04.30 WIB.
Tersangka ditangkap di salah satu hotel di wilayah Kota Tasikmalaya, saat bersiap hendak kabur ke Negara Kamboja.
“Dari hasil pengecekan terhadap lima rekening milik tersangka, ada transaksi dengan nilai mencapai Rp 356 miliar. Saat itu, tersangka ditangkap saat mau siap-siap terbang ke Negara Kamboja, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Jules Abraham.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan 216 rekening penampungan uang judi online yang dikoordinir tersangka.
Setelah diinterogasi, modus tersangka dengan menjanjikan seseorang membuat rekening dengan imbalan Rp 2,5 juta.
Modus Buat Rekening
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan, modus tersangka meminta kepada siapapun untuk membuat rekening, sekaligus didaftarkan m-banking-nya. Orang tersebut diiming-imingi imbalan Rp 2,5 juta.
“Setelah semuanya jadi rekening, tersangka kemudian mengambil rekening dan m-banking tersebut. Pengambilan tidak diketahui oleh orang yang membuatnya bahwa rekening tersebut telah digunakan untuk perjudian,” ujar Akmal.
Akmal mengatakan, tersangka TCA menjadi penanggungjawab penampung dana judi dari Negara Kamboja di Indonesia. Tersangka akan menjalankan tugasnya jika ada rekening jaringan mereka yang suatu waktu diblokir oleh pihak perbankan.
“Jadi peran tersangka bertanggungjawab di Indonesia apabila dari sekian rekening ada yang terblokir. Tersangka sudah beroperasi selama 3 tahun, dan dana yang masuk ke rekening tersebut nilainya mencapai Rp 356 miliar. Untuk transaksi ke mana saja, masih kami dalami,” ungkap Akmal.
Judi Togel
Selain pengungkapan kasus judi online, Polda Jabar juga menangkap 3 tersangka lain dalam kasus judi togel online.
Ketiga tersangka sudah menjalankan judi togel online dalam 6 bulan terakhir dengan omzet Rp 60 juta per hari.
Ketiga tersangka, terdiri dari A, sebagai agen pengumpul kupon togel dari para pemain. Tersangka P, sebagai admin yang mengumpulkan kupon togel dari agen, serta tersangka S, sebagai koordinator yang berhubungan langsung dengan owner atau bos judi togel berinisial F, yang masih buron.
Selama 6 bulan beroperasi, sindikat judi togel ini total telah meraup untung Rp 956 juta. Ketiga tersangka menjalankan 9 situs judi togel yang sudah diminta diblokir Polda Jabar.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian.
Keempat tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 10 miliar.