• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 10 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Satpol PP Kota Bandung Tindak Panti Pijat dan Toko Miras

Editor
Kamis, 27 Juni 2024 - 08:29
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan tindakan terhadap empat panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan tindakan terhadap empat panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. (FOTO: Humas Kota Bandung)

BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung menindak empat panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.

Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada tanggal 25-26 Juni 2024.

RelatedPosts

Indonesia Butuh 200 Peneliti Nuklir, Termasuk Wujudkan PLTN Indonesia Pertama Tahun 2032

PT KAI Daop 2 Bandung Periksa dan Rawat Lokomotif Kereta Jelang Mudik Lebaran

Puan Maharani: DPR Minta Penjelasan TNI soal Penetapan Status Siaga Terkait Geopolitik Timur Tengah

Ketua Tim Penyidik, Henry Kusuma, menjelaskan bahwa empat panti pijat yang ditindak karena ditemukan melakukan praktik perbuatan asusila adalah Miami Traditional Massage 1, Miami Traditional Massage 2, Exotic Healthy Massage, dan Smile Reflexy.

“Meskipun mereka mengklaim bahwa itu bagian dari pijat, namun dalam peraturan daerah, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran,” tegas Henry.

Selain itu, satu toko minuman keras di Jalan Kopo juga diamankan karena diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Kami menemukan bahwa toko tersebut memiliki izin sub distributor namun melakukan penjualan eceran minuman beralkohol. Oleh karena itu, barang bukti berupa beberapa minuman beralkohol diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Henry.

Pelaku pelanggaran akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler pada Rabu, 26 Juni 2024.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Bandung dalam menegakkan aturan dan regulasi yang berlaku demi ketertiban dan keamanan di Kota Bandung.

Tags: panti pijatperdasatpol pptoko miras

Related Posts

Peneliti BRIN. (Foto: Humas BRIN)

Indonesia Butuh 200 Peneliti Nuklir, Termasuk Wujudkan PLTN Indonesia Pertama Tahun 2032

Editor
10 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Indonesia berencana membangun pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) pertama yang ditargetkan beroperasi pada 2032. Badan Riset dan...

PT KAI Daop 2 Bandung Periksa dan Rawat Lokomotif Jelang Mudik dan Balik Lebaran 2026.(Foto:Istimewa)

PT KAI Daop 2 Bandung Periksa dan Rawat Lokomotif Kereta Jelang Mudik Lebaran

Editor
10 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mulai mempersiapkan sarana dan prasarana perkeretaapian mudik dan balik...

Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat ditemui awak media di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: Sari/Karisma

Puan Maharani: DPR Minta Penjelasan TNI soal Penetapan Status Siaga Terkait Geopolitik Timur Tengah

Editor
10 Maret 2026

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penetapan status kesiagaan...

Proses evakuasi jasad korban tertimbun longsor sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi.(Foto:Istimewa).

Longsor Sampah Bantargebang Bekasi, 7 Orang Tewas 6 Selamat

Editor
10 Maret 2026

SATUJABAR, BEKASI--Sebanyak tujuh korban tertimbun longsor gunungan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, telah...

Penjualan

Penjualan Eceran Februari 2026 Tumbuh 6,9%, Didorong Penjualan Suku Cadang dan Aksesori Serta Sandang

Editor
10 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Bank Indonesia menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Februari 2026 diprakirakan meningkat secara tahunan dan bulanan. Hal ini...

Jemaah umrah.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Bagaimana Kabar Jamaah Umrah yang Tertahan di Tanah Suci?

Editor
10 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus melakukan pemantauan dan koordinasi terkait kepulangan sejumlah jemaah umrah Indonesia...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.