• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 3 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Pidana Mati

Editor
Sabtu, 22 Juni 2024 - 01:03
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam pidana mati.(Foto:Istimewa).

Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam pidana mati.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, dijerat pasal pembunuhan berencana dalam berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Pegi Setiawan terancam pidana mati, atau paling singkat hukuman 20 tahun kurungan penjara.

RelatedPosts

Kabar Gembira! Keluarga Badak Jawa Penghuni Ujung Kulon Punya Anggota Baru

Pasok Hampir Separuh Pasar Global tapi Dijual Murah, Bahlil Kendalilan Batu Bara

Soal Izin Tambang, Bahlil: Orang Daerah Harus Kebagian

Berkas perkara, atau BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejati Jabar.

Dalam berkas perkara yang akan diperiksa dan diteliti enam orang jaksa yang telah ditunjuk Kejati Jabar, penyidik menjerat tersangka Pegi Setiawan dengan pasal pembunuhan berencana.

Pasal pembunuhan berencana yang dikenakan terhadap tersangka Pegi Setiawan, dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan.

Menurut Surawan, pasal pembunuhan berencana yang disangkakan terhadap tersangka Pegi Setiawan, tertuang dalam berkas perkara yang telah diserahkan penyidik dan diterima jaksa dari Kejati Jabar, pada Kamis 20 Juni 2024.

“Pasal-nya sama dengan dulu. Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang Pembunuhan Berencana,” ujar Surawan, Jum’at (21/06/2024).

Pidana Mati

Surawan menyebutkan, Pasal 340 KUHP yang disampaikan saat memberikan keterangan pers, akhir Mei 2024 lalu, berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling singkat 20 tahun kurungan penjara.”

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar berkeyakinan, tersangka Pegi Setiawan telah merencanakan tindakan penganiayaan sadisnya, hingga mengakibatkan korban Vina dan Eky, harus kehilangan nyawa.

Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyebut tersangka Pegi Setiawan diduga sebagai otak dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.

Sehingga, penyidik menilai, layak menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam pidana mati.

Selain pasal pembunuhan berencana, tersangka Pegi Setiawan juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2015.

Membantah Terlibat

Surawan bersama Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, dalam keterangan pers, pada Senin 27 Mei 2024 lalu, menjelaskan, menjerat tersangka Pegi Setiawan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana mati, atau seumur hidup dan paling singkat 20 tahun kurungan penjara.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memiliki alat bukti kuat untuk menjadikan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Dari keterangan saksi-saki yang telah diperiksa, penyidik juga telah mendapatkan gambaran terkait peran tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, termasuk sebagai orang yang pertama memperkosa korban Vina.

Saat dihadirkan dalam keterangan pers, Pegi membantah apa yang telah dituduhkan penyidik terhadap dirinya.

Pegi menyebut, tuduhan tersebut sebagai fitnah dan rela mati jika dirinya mengetahui dan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Batas Waktu 14 Hari

Penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky, dengan tersangka Pegi Setiawan, telah memasuki babak baru, setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkan berkas perkaranya ke Kejati Jabar.

Pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan, yang terjadi delapan tahun lalu, merupakan tahap pertama diterima Kejati Jabar, yang telah menunjuk 6 jaksa untuk menangani pemeriksaan berkas perkara.

Enam jaksa yang telah ditunjuk memiliki batas waktu hingga 14 hari untuk memeriksa dan meneliti berkas perkara atas nama tersangka Pegi Setiawan.

Namun dalam waktu 7 hari, atau sepekan sejak diserahkan, pihak kejaksaan akan memberikan petunjuk bagi penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengenai hasil pemeriksaan berkas perkara tersebut.

Jika berkas perkara dinyatakan belum lengkap, maka akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Namun, jika sudah lengkap, maka akan terbitkan P21, dilanjutkan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.

Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri hingga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, disebut turut menaruh perhatian terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky, dengan melakukan pemantauan atas penanganan perkara tersebut.

Kerja Keras Penyidik

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejati Jabar, dilakukan secara bertahap.

Jules Abraham berharap, pelimpahan berkas tahap pertama, tidak mendapatkan kendala. Setelah berkas perkara dilimpahkan, penyidik tinggal menunggu hasil pemeriksaan dan penelitian jaksa, jika belum lengkap maka akan berusaha dilengkapi sampai berkas perkara dinyatakan lengkap, atau P21.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Shandi Nugroho, mengatakan, Mabes Polri mengapresiasi kerja keras dari teman-teman Polda Jabar yang siang-malam telah melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional.

Setelah dinilai lengkap, berkas perkara tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, akhirnya bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti, dan selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan.

Sandi menjelaskan, sudah 70 saksi diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Dari jumlah saksi tersebut, terdapat saksi yang memberatkan maupun meringankan.

Sandi menambahkan, ada juga saksi ahli, baik itu berkaitan dengan ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, hingga ahli IT.

Para saksi tersebut membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus yang telah menyita perhatian publik, secara terang benderang.

Tags: Pegi Setiawan alias PerongSidang Pegi SetiawanVina Cirebon

Related Posts

Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) kedatangan satu individu anak Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) dan terekam kamera jebak (camera trap) pada tanggal 10 Oktober 2026. Anak badak tersebut terpantau sedang berkubang bersama induknya yang teridentifikasi bernama Desy.(Foto: Dok. TNUK Via Kemenhut)

Kabar Gembira! Keluarga Badak Jawa Penghuni Ujung Kulon Punya Anggota Baru

Editor
3 November 2026

JAKARTA - Kabar gembira datang dari Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Satu individu anak Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) kembali...

Tambang batubara dan mineral

Pasok Hampir Separuh Pasar Global tapi Dijual Murah, Bahlil Kendalilan Batu Bara

Editor
3 November 2026

JAKARTA - Tahun lalu, Indonesia memasok hampir separuh batu bara yang diperdagangkan di dunia. Namun, harga batu bara justru jatuh...

Kementerian ESDM Lelang Terbuka Stockpile Bauksit Senilai Rp 200 Miliar di Riau

Soal Izin Tambang, Bahlil: Orang Daerah Harus Kebagian

Editor
3 November 2026

JAKARTA - Nikel ada di Sulawesi dan Maluku, batu bara tersebar di Sumatera dan Kalimantan. Namun, selama ini sebagian besar...

haji,umrah,masjid,arafah,religi

Kemenhaj Blokir PT Assyifa Berkah Mandiri Karena Gagal Pulangkan 95 Jemaah

Editor
3 November 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi melakukan pemblokiran terhadap akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan...

Pembukaan IIFS 2026 dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Adi Budiarso, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, pimpinan serta perwakilan kementerian/lembaga, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), industri jasa keuangan syariah, Dewan Pengawas Syariah, asosiasi, dan akademisi.(Foto: Humas OJK)

Lewat Indonesia Islamic Finance Summit, OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

Editor
3 November 2026

MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri keuangan syariah nasional terus menunjukkan ketahanan dan pertumbuhan positif. Hingga September 2026,...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Antam Selasa 3/11/2026 Senilai Rp 2.541.000 Per Gram

Editor
3 November 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 3/11/2026 jenis batangan, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.541.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.