• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 18 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kementerian ESDM Gelar Seleksi Penyediaan dan Distribusi LPG 3 KG Tahun 2025

Editor
Rabu, 19 Juni 2024 - 05:33
Gas LPG 3 kg

Gas LPG 3 kg (FOTO: Humas Kota Bandung)

BANDUNG – Kementerian ESDM gelar seleksi penyediaan dan distribusi LPG 3 KG untuk tahun 2025.

Hal itu diungkapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

RelatedPosts

Proyek Tol Jogja Bawen Diguyur Kredit Rp17,92 Triliun

KAI Wisata Gandeng Joglosemar, Kembangkan Layanan Travelling

PLN UID Jakarta Raya Lepas 142 Pemudik, Salah Satunya Gunakan Bus Listrik

Lembaga itu akan melaksanakan seleksi penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram.

Seleksi itu untuk penugasan tahun 2025, seleksi akan dilaksanakan pada semester kedua tahun 2024.

“Untuk penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tahun 2025, Ditjen Migas kembali akan melaksanakan seleksi. Seleksi ini akan dilaksanakan pada semester kedua tahun ini,” ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi, di kantornya, Rabu (19/6) melalui siaran pers.

Dalam proses seleksi tersebut, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi akan mengundang pemegang Izin Usaha Niaga Migas dengan kegiatan usaha niaga LPG. Badan Usaha yang berminat mengikuti seleksi dapat mulai mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

Mustika juga menyampaikan, sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas selalu melaksanakan seleksi penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kg setiap tahun.

“Namun, proses seleksi tersebut selalu gagal karena semua Badan Usaha yang kita undang seleksi tidak ada yang menyampaikan dokumen seleksi,” ungkap Mustika.

Adapun merujuk pada Pasal 8 regulasi yang sama, penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Menteri.

“Kemudian, berdasarkan Pasal 9 Perpres dimaksud, telah diatur bahwa penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi,” imbuh Mustika.

Penunjukan Langsung

Penunjukan langsung, jelas Mustika, dilakukan untuk melindungi kilang dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang, untuk menjamin ketersediaan LPG Tabung 3 Kg dalam negeri termasuk untuk daerah terpencil, atau apabila hanya terdapat satu Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.

Tags: distribusi lpgKementerian ESDMpenyediaan lpgseleksi penyediaan dan distribusi lpg

Related Posts

(Foto: Dok. Jasamarga)

Proyek Tol Jogja Bawen Diguyur Kredit Rp17,92 Triliun

Editor
17 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB), resmi menandatangani perjanjian kredit...

Penandatanganan MoU Kerja Sama KAI Wisata x Joglosemar

KAI Wisata Gandeng Joglosemar, Kembangkan Layanan Travelling

Editor
17 Maret 2026

SATUJABAR, YOGYAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menjalin kerja sama strategis dengan PT Alfaomega Sehati Mitra (AO Group)...

General Manager PLN UID Jakarta Raya, Moch. Andy Adchaminoerdin, melepas keberangkatan bus program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026 di Jakarta, Selasa (17/3/2026).(Foto: Istimewa)

PLN UID Jakarta Raya Lepas 142 Pemudik, Salah Satunya Gunakan Bus Listrik

Editor
17 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA — PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam melayani masyarakat melalui kegiatan Flag Off...

Jemaah umrah Indonesia.(Foto: Istimewa)

Di Tengah Konflik Timur Tengah, 2.248 Jemaah Umrah Bertolak Ke Tanah Air

Editor
17 Maret 2026

SATUJABAR, JEDDAH – Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah terus memperketat pengawasan dan pendampingan...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 Maret 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 4,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,50%. (Image: Bank Indonesia)

BI Rate Tetap 4,75%

Editor
17 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 Maret 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 4,75%, suku...

Barang bukti tumpukan upal yang disita Polresta Cirebon dari lokasi pabrik pembuatan di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.(Foto:Istimewa).

Pabrik Upal di Cirebon Dibongkar Polisi, Upal 12 Miliar Gagal Beredar

Editor
17 Maret 2026

SATUJABAR, CIREBON--Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil membongkar pabrik uang palsu (palsu). Upal senilai 12 miliar gagal diedarkan setelah disita dalam...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.