• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Satpol PP Kota Bandung Razia Miras & Obat Ilegal

Editor
Rabu, 22 Mei 2024 - 12:03
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Denpom dan Polrestabes Bandung menyita 276 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk serta 278 butir obat-obatan daftar G.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Denpom dan Polrestabes Bandung menyita 276 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk serta 278 butir obat-obatan daftar G. (FOTO: Humas Kota Bandung)

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Denpom dan Polrestabes Bandung menyita 276 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk serta 278 butir obat-obatan daftar G.

Semua disita dari tiga toko yang berada di Jalan Moh. Toha, Jalan Lengkong Besar dan Jalan Garuda Dalam I.

RelatedPosts

Penumpang Angkutan Udara Domestik Jabar Juli 2026 Naik

Nilai Tukar Petani Jawa Barat Agustus 2026 Naik

Pesawat Terbang Bukan Hanya Karena Sayap, Tapi Ada Sistem yang Bekerja

Ini merupakan hasil penertiban dan penindakan Represif Non-Yustisial lingkup Ketertiban Umum atas pelanggaran penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, Selasa, 21 Mei 2024.

Ketua Tim Penyidik, Rizky Primajaya menyampaikan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Bandung.

“Kami tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes menertibkan minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujarnya di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Selasa, 21 Mei 2024 dilansir bandung.go.id.

Rizky menyebut, para pelanggar yang terjaring razia diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Para pelanggar telah menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin serta peredaran obat tanpa surat edar.

Atas hal itu juga, Satpol PP menyegel tempat usaha dan pemanggilan pemilik usaha.

Tags: Satpol PP Kota Bandung

Related Posts

Penumpang penerbangan domestik Desember 2023 yang berangkat melalui angkutan udara komersial dari Jawa Barat sebanyak 22,05 ribu orang. Angka itu turun 3,96 persen bila dibandingkan November 2023

Penumpang Angkutan Udara Domestik Jabar Juli 2026 Naik

Editor
2 September 2026

BANDUNG - Penumpang angkutan udara domestik Jawa Barat pada Juli 2026 naik 5,84 persen disbanding Juni 2026. Sedangkan penumpang internasional...

Petani atau penambak udang.(Foto: Istimewa), Nilai Tukar Petani

Nilai Tukar Petani Jawa Barat Agustus 2026 Naik

Editor
2 September 2026

BANDUNG - Nilai Tukar Petani Jawa Barat pada bulan Agustus 2026 mengalami kenaikan sebesar 0,27 persen dibandingkan Juli 2026, dari...

Pesawat terbang di Bandara Husein Sastranegara

Pesawat Terbang Bukan Hanya Karena Sayap, Tapi Ada Sistem yang Bekerja

Editor
2 September 2026

JAKARTA - Pesawat terbang dapat mengangkasa berkat perpaduan sejumlah komponen utama, yaitu fuselage (badan pesawat), cockpit (kokpit), sayap, dan engine...

Tersangka penjual satwa dilindungi.(Foto: Humas Kemenhut)

Tersangka Penjual Satwa Dilindungi Via Facebook Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor
2 September 2026

JAYAPURA - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah III Jayapura menyerahkan tersangka MH...

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan memperkuat pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).(Foto: Humas OJK)

OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Lewat Inovasi Fintech

Editor
2 September 2026

BATAM – OJK  atau Otoritas Jasa Keuangan memperkuat pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk memperluas akses pembiayaan dan mendukung...

Neraca pembayaran, neraca perdagangan.(Image: Bank Indonesia)

Neraca Perdagangan Indonesia Juli 2026 Surplus

Editor
2 September 2026

JAKARTA – Neraca perdagangan Indonesia Juli 2026 surplus sebesar 0,12 miliar dolar AS, setelah mencatat defisit pada bulan sebelumnya sebesar...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.