• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 1 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Privatisasi Semen Kupang Disetujui DPR

Editor
Minggu, 25 September 2022 - 09:23
privatisasi semen kupang

Semen Kupang (web)

BANDUNG: Privatisasi Semen Kupang disetujui Komisi XI DPR RI bersama-sama dengan pemerintah.

Hal itu terungkap dalam ‘Program Tahunan Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Privatisasi Tahun 2022’.

RelatedPosts

UMKM Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

FIFA ASEAN CUP 2026 Jadi Berkah UMKM

Kemenhut Dorong Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Berbasis Agroforestri dan Ekowisata di Jawa Timur

Salah satu kesepakatan tersebut memuat tentang privatisasi PT Semen Kupang melalui penjualan saham milik negara sebesar 61,48 persen.

Penjualan dilakukan secara langsung kepada investor dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Meskipun demikian, Komisi XI DPR RI menegaskan privatisasi tersebut tetap berpedoman pada prinsip konstitusi, yaitu UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dan 3.

Yaitu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Pengertian ‘Dikuasai oleh Negara’ berdasarkan pemahaman dari Mahkamah Konstitusi itu tercermin dalam lima hal.

Pertama, pengelolaan; Kedua, Kebijakan; Ketiga, pengurusan; Keempat, pengaturan; dan Kelima, pengawasan.

Tinggal pemerintah nanti mau menggunakan tingkat kewenangan yang paling tinggi atau rendah.

“Tentu aspirasi kita pemerintah bisa menggunakan kewenangan paling tinggi,” ujar Wakil Ketua Komisi Dolfie dalam Rapat Kerja di Gedung DPR Jakarta, Kamis (22/9/2022).

SYARAT PRIVATISASI

Berikut syarat dan ketentuan privatisasi PT Semen Kupang dilansir situs DPR.

Pertama, Kemenkeu memastikan bahwa pengelolaan kekayaan alam yang dikelola eks PT Semen Kupang tetap dikuasai oleh negara.

Hal itu diperlihatkan dengan kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan, menetapkan kebijakan, melakukan pengurusan, serta pengaturan, dan pengawasan.

“Kekayaan alam tetap dikuasai oleh negara. Dalam hal privatisasi PT Semen Kupang, Kemenkeu akan memastikan tingkat kewenangan pemerintah dalam pengelolaan, menetapkan kebijakan, melakukan pengurusan serta pengaturan dan pengawasan,” tegas politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Kedua, Kemenkeu dalam melakukan Privatisasi PT Semen Kupang dilaksanakan dengan memperhatikan posisi Pemerintah sebagai pihak yang menentukan dalam proses pengambilan keputusan.

“Atau penentu kebijakan dalam pengelolaan kekayaan alam eks PT Semen Kupang.”

Ketiga, privatisasi Semen Kupang dilaksanakan dengan mengupayakan sinergi BUMN, memberikan manfaat bagi penerimaan negara, memperkuat industri semen di Kawasan Timur Indonesia, memperkuat penyediaan material semen, khususnya di Kawasan NTT, dan memberikan dampak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan industri.

Keempat, konsep privatisasi yang dimaksud akan disampaikan kepada Komisi XI DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

“Nah, karena kemarin (saat pembahasan rapat bersama PT Semen Kupang) konsep privatisasinya belum jelas terkait dikuasai oleh negaranya seperti apa, maka kita minta untuk disusun oleh konsep itu secara solid mulai dari pemahaman kekayaan alam dikuasai negara sampai dengan teknis privatisasinya,” tegas Dolfie lebih lanjut.

LANDASAN HUKUM

Diketahui, dalam UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham.

“Saya berharap buku Pembiayaan UMKM ini dapat menambah pengetahuan bagi akademisi maupun pembuat kebijakan dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan pemerintah untuk membangun ekosistem UMKM yang lebih baik,” lanjut Menko Airlangga.

Tags: semen kupang

Related Posts

Sosialisasi sertifikasi halal.(Foto: Humas Kemendag)

UMKM Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

Editor
30 September 2026

TANGERANG SELATAN - Kementerian Perdagangan terus memacu kesiapan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mempersiapkan diri menghadapi implementasi kewajiban...

Ajang FIFA ASEAN CUP 2026 ternyata memberi dampak ekonomi untuk masyarakat. Salah satunya bagi para pelaku UMKM di daerah Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Jawa Barat. (foto:Herry/kemenpora.go.id)

FIFA ASEAN CUP 2026 Jadi Berkah UMKM

Editor
30 September 2026

SOREANG - Ajang FIFA ASEAN CUP 2026 ternyata memberi dampak ekonomi untuk masyarakat. Salah satunya bagi para pelaku Usaha Mikro,...

Safari Perhutanan Sosial pada 26–27 September 2026 di Kabupaten Malang dan Pasuruan.(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Dorong Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Berbasis Agroforestri dan Ekowisata di Jawa Timur

Editor
29 September 2026

MALANG - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (PUPS) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur melaksanakan Safari Perhutanan...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir berbicara dengan petani di Cibubut.(Foto: Diskominfo Pemkab Sumedang)

Bupati Sumedang Sambangi Petani Labu Siam Beromzet Jutaan Rupiah

Editor
29 September 2026

BANDUNG - Sektor pertanian menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat di Dusun Cibubut, Desa Jayamekar, Kecamatan Cibugel. Salah satunya melalui...

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf bersama jajaran di UMKM Expo di Madiun.(Foto: Humas Kemenhaj)

UMKM Expo di Madiun Catat Transaksi Rp5,7 Miliar, MoU Ekspor ke Arab Saudi

Editor
28 September 2026

MADIUN - Penyelenggaraan Expo UMKM dan Ekosistem Haji & Umrah tahun 2026 yang diselenggarakan di Kota Madiun menuai kesuksesan besar...

Ketua Dekranasda Kab. Bogor Eva Rudy Susmanto didampingi Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) dan jajaran.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

UMKM Kabupaten Bogor Didorong Naik Kelas

Editor
27 September 2026

JAKARTA – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Bogor, Ny. Eva Rudy Susmanto, mendorong pelaku UMKM Kabupaten Bogor untuk...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.