• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Privatisasi Semen Kupang Disetujui DPR

Editor
Minggu, 25 September 2022 - 09:23
privatisasi semen kupang

Semen Kupang (web)

BANDUNG: Privatisasi Semen Kupang disetujui Komisi XI DPR RI bersama-sama dengan pemerintah.

Hal itu terungkap dalam ‘Program Tahunan Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Privatisasi Tahun 2022’.

RelatedPosts

UMKM Indonesia Ekspor Bumbu Ke Arab Saudi

9 Ton Keripik Pisang Ini Diekspor Ke Malaysia

Kemenperin Dorong Percepatan Sertifikasi Halal di Daerah

Salah satu kesepakatan tersebut memuat tentang privatisasi PT Semen Kupang melalui penjualan saham milik negara sebesar 61,48 persen.

Penjualan dilakukan secara langsung kepada investor dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Meskipun demikian, Komisi XI DPR RI menegaskan privatisasi tersebut tetap berpedoman pada prinsip konstitusi, yaitu UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dan 3.

Yaitu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Pengertian ‘Dikuasai oleh Negara’ berdasarkan pemahaman dari Mahkamah Konstitusi itu tercermin dalam lima hal.

Pertama, pengelolaan; Kedua, Kebijakan; Ketiga, pengurusan; Keempat, pengaturan; dan Kelima, pengawasan.

Tinggal pemerintah nanti mau menggunakan tingkat kewenangan yang paling tinggi atau rendah.

“Tentu aspirasi kita pemerintah bisa menggunakan kewenangan paling tinggi,” ujar Wakil Ketua Komisi Dolfie dalam Rapat Kerja di Gedung DPR Jakarta, Kamis (22/9/2022).

SYARAT PRIVATISASI

Berikut syarat dan ketentuan privatisasi PT Semen Kupang dilansir situs DPR.

Pertama, Kemenkeu memastikan bahwa pengelolaan kekayaan alam yang dikelola eks PT Semen Kupang tetap dikuasai oleh negara.

Hal itu diperlihatkan dengan kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan, menetapkan kebijakan, melakukan pengurusan, serta pengaturan, dan pengawasan.

“Kekayaan alam tetap dikuasai oleh negara. Dalam hal privatisasi PT Semen Kupang, Kemenkeu akan memastikan tingkat kewenangan pemerintah dalam pengelolaan, menetapkan kebijakan, melakukan pengurusan serta pengaturan dan pengawasan,” tegas politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Kedua, Kemenkeu dalam melakukan Privatisasi PT Semen Kupang dilaksanakan dengan memperhatikan posisi Pemerintah sebagai pihak yang menentukan dalam proses pengambilan keputusan.

“Atau penentu kebijakan dalam pengelolaan kekayaan alam eks PT Semen Kupang.”

Ketiga, privatisasi Semen Kupang dilaksanakan dengan mengupayakan sinergi BUMN, memberikan manfaat bagi penerimaan negara, memperkuat industri semen di Kawasan Timur Indonesia, memperkuat penyediaan material semen, khususnya di Kawasan NTT, dan memberikan dampak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan industri.

Keempat, konsep privatisasi yang dimaksud akan disampaikan kepada Komisi XI DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

“Nah, karena kemarin (saat pembahasan rapat bersama PT Semen Kupang) konsep privatisasinya belum jelas terkait dikuasai oleh negaranya seperti apa, maka kita minta untuk disusun oleh konsep itu secara solid mulai dari pemahaman kekayaan alam dikuasai negara sampai dengan teknis privatisasinya,” tegas Dolfie lebih lanjut.

LANDASAN HUKUM

Diketahui, dalam UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham.

“Saya berharap buku Pembiayaan UMKM ini dapat menambah pengetahuan bagi akademisi maupun pembuat kebijakan dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan pemerintah untuk membangun ekosistem UMKM yang lebih baik,” lanjut Menko Airlangga.

Tags: semen kupang

Related Posts

Ekspor produk bumbu ke Arab Saudi.(Foto: Dok. Kemenhaj)

UMKM Indonesia Ekspor Bumbu Ke Arab Saudi

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (Ditjen PE2HU)...

Keripik pisang. (Foto: Dok. Kemendag)

9 Ton Keripik Pisang Ini Diekspor Ke Malaysia

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, MEDAN - Menteri Perdagangan, Budi Santoso melepas ekspor sembilan ton keripik pisang kepok merek Archila ke Malaysia senilai Rp270...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Kemenperin Dorong Percepatan Sertifikasi Halal di Daerah

Editor
27 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat daya saing industri nasional melalui peningkatan layanan jasa industri dan percepatan sertifikasi halal....

(Foto: Dok. Kementerian UMKM)

Kementerian UMKM Dukung BKPM Percepat Legalitas Usaha Mikro

Editor
26 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung langkah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kiri) dan Menteri Perdagangan Budi Santoso di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (24/2/2026).(Foto: Istimewa)

Kemenhub Sokong Produk UMKM Binaan Kemendag di Simpul Transportasi

Editor
25 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mendukung penuh program Kementerian Perdagangan yang memberikan kesempatan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil,...

(Foto: Dok. Kemenperin)

Keren Nih! IKM Produsen Drone Indonesia Sudah Makin Maju

Editor
23 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus berupaya mengakselerasi tranformasi teknologi di sektor industri demi meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.