• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 21 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sebanyak 19 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring

Editor
Rabu, 06 Maret 2024 - 05:03
Sebanyak 19 orang yang terjaring razia menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Kecamatan Panyileukan pada Rabu,6 Maret 2024.

Sebanyak 19 orang yang terjaring razia menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Kecamatan Panyileukan pada Rabu,6 Maret 2024. (FOTO: Humas Kota Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Sebanyak 19 orang yang terjaring razia menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Kecamatan Panyileukan pada Rabu,6 Maret 2024.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung gelar razia Cipta Kondisi di wilayah Panyileukan dan Cibiru Kota Bandung pada Selasa, 5 Maret 2024 malam hari.

RelatedPosts

Arus Mudik Lebaran 2026: Kendaraan Tinggalkan Jabotabek 1,4 Juta Unit

Presiden Ucapkan Selamat Idulfitri: Mari Perkuat Persatuan

Presiden Prabowo Salat Idulfitri di Aceh

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, sidang tipiring ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan razia Cipta Kondisi pada malam sebelumnya. Ditambah beberapa perkara yang belum diajukan.

“Hasil dari penindakan tadi malam, kami mengamankan beberapa pelanggar di antaranya usaha tanpa izin yaitu obat-obatan maupun jual minuman beralkohol tanpa izin serta dengan kegiatan asusila di wilayah Panyileukan dan Cibiru,” ujarnya.

“Kemudian hari ini juga, terkait penebangan pohon sembarangan yang terjadi pada Senin (4/3/2024) kemarin. Kita lakukan penyidikan hari ini. Lalu kasus kegiatan usaha tanpa izin salah satu minimarket di Kota Bandung,” tambahnya dikutip bandung.go.id.

Mereka yang menjalani sidang Tipiring terbukti bersalah melanggar Perda No. 9 tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung, Perda No.10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta Perda No. 11 tahun 2010 tentang minuman beralkohol.

Para pelanggar dipidana dengan denda bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan mulai Rp100 ribu sampai Rp 3 juta, dengan subsider 3-7 hari kurungan.

Tags: kota bandung

Related Posts

Arus mudik di jalan tol.(Foto: Istimewa)

Arus Mudik Lebaran 2026: Kendaraan Tinggalkan Jabotabek 1,4 Juta Unit

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Volume lalu lintas yang meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-10 s.d H-3 libur Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026...

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.(Foto: Setneg)

Presiden Ucapkan Selamat Idulfitri: Mari Perkuat Persatuan

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan Selamat Idulfitri 1447 Hijriah kepada seluruh umat Islam di Indonesia dan di...

(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Salat Idulfitri di Aceh

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Medan, Sumatera Utara, Jumat (20/03/2026) guna melakukan kunjungan kerja. Presiden Prabowo dan...

Pemudik di arus mudik Lebaran 2026.(Foto: Kemenhub)

Kemenhub: Puncak Arus Mudik H-3

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2026 mencatat puncak pergerakan arus mudik Lebaran tahun ini terjadi pada...

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Berikan Kadeudeuh Kepada Pegawai Kebun Binatang Bandung

Editor
20 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan, Kebun Binatang Bandung belum dapat beroperasi selama libur Lebaran 2026. Penutupan...

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Korlantas Polri Resmi Setop Rekayasa Arus Mudik One Way Nasional Hari Ini

Editor
20 Maret 2026

SATUJABAR, CIKARANG – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberhentikan skema rekayasa lalu lintas one way nasional pada arus mudik...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.