• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 24 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Terbitkan Aturan PLTSA, Ini Rinciannya

Editor
Rabu, 06 Maret 2024 - 01:11
PLTSA

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah terbitkan aturan PLTSA sebagai respons atas dinamika yang berkembang.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPLTU) yang berlaku mulai tanggal 31 Januari 2024.

RelatedPosts

Diduga Berselingkuh, Anggota DPRD dan Istri Kuwu di Cirebon Dilaporkan ke Polisi

Soal SPK Fiktif LHS, Kemenperin: Institusi Korban Pencatutan

Harga Emas Batangan Antam Jum’at 24/4/2026 Rp 2.805.000 Per Gram

Plt Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu mengatakan penerbitan aturan ini adalah respons atas dinamika yang berkembang dan upaya percepatan peningkatan implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Penerbitan aturan ini juga merupakan upaya perbaikan sekaligus menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait PLTS Atap.

“Pemerintah memandang implementasi regulasi PLTS Atap belum mencapai potensi optimalnya, namun kami yakin, tantangan ini dapat diatasi dengan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi seluruh stakeholders baik pemerintah, akademisi, badan usaha, media, serta masyarakat, salah satu hasilnya dengan terbitnya aturan ini,” ujar Jisman pada Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Selasa (05/03/2024), di Jakarta.

Jisman mengatakan, dengan target 1 gigawatt (GW) PLTS Atap yang terhubung jaringan PLN dan 0,5 GW dari non-PLN setiap tahun, dengan asumsi kapasitas 1 modul surya 450 wattpeak (Wp), maka diperlukan produksi sekitar 3,3 juta panel surya.

“PLTS Atap memiliki sifat intermittent sehingga pengembangan PLTS Atap harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem, sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem,” kata Jisman yang juga merupakan Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM.

Jisman mengungkapkan, di sisi hulu Indonesia memiliki sumber daya sand silika yang dapat dimanfaatkan untuk industri solar cell.

Oleh karenanya, program PLTS Atap diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industri modul surya di Indonesia dan mendukung rencana pembangunan industri hulu solar cell yang direncanakan di Jawa Tengah, Pulau Batam, dan Pulau Rempang.

RINCIAN TEKNIS

Sementara itu, Direktur Aneka EBT, Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna meminta agar para pemegang IUPTLU, baik PLN maupun wilayah usaha non-PLN untuk menindaklanjutinya peraturan ini dengan mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama lima tahun kepada Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM untuk kemudian dievaluasi dan ditetapkan.

“Kami telah melakukan pembahasan kuota sistem PLTS Atap dengan PT PLN sebagai pemegang IUPTLU terbesar dan telah diperoleh indikasi kuota sistem PLTS Atap yang dapat dikembangkan hingga tahun 2028. Kuota ini akan diusulkan oleh PT PLN kepada Kementerian ESDM untuk kemudian ditetapkan dan diturunkan menjadi kuota clustering,” jelas Feby.

Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2/2024 pemerintah melakukan beberapa perbaikan pengaturan yang secara umum bertujuan untuk efisiensi dan transparansi sekaligus meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS Atap. Adapun pokok-pokok peraturan yang tertuang dalam peraturan ini, antara lain:

– Kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.

– Kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap lima tahun.

– Peniadaan mekanisme ekspor impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.

– Peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN.

– Pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap oleh Pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme first in first serve (FIFS).

– Biaya pengadaan advanced meter sebagai pengganti meter kWh ekspor impor ditanggung pemegang IUPTLU.

– Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap.

– Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU.

Tags: Kementerian ESDM

Related Posts

Ilustrasi perselingkuhan.(Foto:Istimewa).

Diduga Berselingkuh, Anggota DPRD dan Istri Kuwu di Cirebon Dilaporkan ke Polisi

Editor
24 April 2026

SATUJABAR, CIREBON--Seorang anggota DPRD diduga berselingkuh dengan istri kepala desa (kades), atau kuwu, di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kuwu...

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri.(Foto: Humas Kemenperin)

Soal SPK Fiktif LHS, Kemenperin: Institusi Korban Pencatutan

Editor
24 April 2026

Kemenperin menghormati hak hukum para vendor yang menempuh jalur perdata. Namun, hendaknya tuntutan ganti rugi seharusnya ditujukan secara personal kepada...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Jum’at 24/4/2026 Rp 2.805.000 Per Gram

Editor
24 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Jum’at 24/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.805.000 per gram sebelum...

(Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Usung Transparansi dan Akuntabilitas, BGN Buka Akses Cek Data MBG

Editor
24 April 2026

Ke depan, BGN akan mengembangkan sistem integrasi berbasis Application Programming Interface (API) yang memungkinkan penggabungan data dari berbagai kementerian dalam...

(Foto: Kementerian PKP)

Agar Program Perumahan Tepat Sasaran, Menteri PKP Koordinasi dengan BPK

Editor
24 April 2026

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya penguatan koordinasi dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK, khususnya dalam memastikan pelaksanaan program...

Keel Laying PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) dan PT Tesco Indomaritim untuk pengadaan kapal Utility Boat 22 Pax bersama PT Tesco Indomaritim.(Foto: pertamina.com)

Pertamina Trans Kontinental Gandeng Tesco Indomaritim Bangun Utility Boat 22 Pax

Editor
24 April 2026

Lebih dari 60% distribusi energi nasional bergantung pada jalur laut, menjadikan keandalan dan kehandalan armada pendukung sebagai faktor krusial. SATUJABAR,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.