• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Barang Bukti Kejahatan di Kabupaten Garut Dimusnahkan

Editor
Kamis, 29 Februari 2024 - 01:04
Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut, menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (28/2/2024). Pemusnahan ini dilakukan dalam upaya memerangi peredaran narkoba, zat adiktif, senjata tajam ilegal, uang palsu, serta rokok ilegal di Kabupaten Garut.

Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut, menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (28/2/2024). Pemusnahan ini dilakukan dalam upaya memerangi peredaran narkoba, zat adiktif, senjata tajam ilegal, uang palsu, serta rokok ilegal di Kabupaten Garut. (FOTO: Humas Kabupaten Garut)

SATUJABAR, BANDUNG – Barang bukti kejahatan di Kabupaten Garut dimusnahkan dalam sebuah acara Forkopimda.

Acara itu dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut.

Acara berupa pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (28/2/2024).

Pemusnahan ini dilakukan dalam upaya memerangi peredaran narkoba, zat adiktif, senjata tajam ilegal, uang palsu, serta rokok ilegal di Kabupaten Garut.

Pj. Bupati menyatakan komitmennya bersama Forkompinda dan stakeholder lainnya untuk memerangi kejahatan tersebut. Barnas mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga serta membersihkan Kabupaten Garut dari hal-hal tindak pidana yang dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Barnas berharap tindakan kejahatan tersebut tidak terjadi di Kabupaten Garut, khususnya penggunaan obat-obatan terlarang yang saat ini sudah menyasar kepada anak-anak. Oleh karena itu, partisipasi semua pihak, termasuk keluarga dan masyarakat, sangat diperlukan dalam pencegahan masalah ini.

“Kami melihat bahwa sekarang pengguna (narkoba) bukan lagi dewasa tapi anak-anak sudah mulai mencoba, dan tentu nanti rehabilitasinya akan sulit,” ungkapnya dilansir situs Pemkab Garut.

Dalam rangka memerangi narkoba, Barnas mengungkapkan bahwa saat ini ada Badan Narkotika Nasional (BNN) yang senantiasa melakukan langkah-langkah preventif seperti sosialiasi dan pembinaan terkait peredaran narkoba yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

“Ada model kegiatan di BNN itu ada Desa Bersinar, nah jadi kita melihat potensi-potensi yang rawan kita masukin,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Halila Rama Purnama, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari hasil perkara sejak Juni 2023 hingga Februari 2024. Mayoritas kasus yang dihadapi adalah terkait narkoba dan zat adiktif lainnya. Ia menerangkan, barang bukti ini berasal dari 125 perkara yang didominasi oleh perkara narkoba termasuk zat adiktif.

“Termasuk dengan zat adiktif lainnya karena ada juga undang-undang kesehatan. Kalau untuk narkoba itu ada 53 perkara, narkotika dan psikotropika,” ucapnya.

Tags: kabupaten garutkejaksaan negeri

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.