• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 9 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemkab Bekasi Tutup Operasi Lima Perusahaan

Editor
Jumat, 16 Februari 2024 - 06:06
SEGEL : Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menutup operasional lima badan usaha yang berlokasi di Jalan Cimandiri, Perumahan Graha Asri, Jatireja Kecamatan Cikarang Timur. foto Fajar CQA

SEGEL : Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menutup operasional lima badan usaha yang berlokasi di Jalan Cimandiri, Perumahan Graha Asri, Jatireja Kecamatan Cikarang Timur. foto Fajar/Humas Kabupaten Bekasi

SATUJABAR, BANDUNG – Pemkab Bekasi tutup operasi lima perusahaan karena mengganggu lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menutup operasional lima badan usaha yang berlokasi di Jalan Cimandiri, Perumahan Graha Asri, Jatireja Kecamatan Cikarang Timur.

RelatedPosts

Danantara Jalin Kemitraan Strategis dengan Produsen Protein Global – JBS Group

Taman Nasional Rinjani: Titik Api Berhasil Dipadamkan

BGN Perkuat Pengawasan MBG, Libatkan Guru untuk Edukasi

Penutupan operasional produksi ini dilakukan berawal dari adanya laporan warga sekitar yang sangat terganggu kebisingan dengan berjalannya produksi pabrik tersebut sampai 3 shift.

Selain itu lima perusahaan itu juga berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan karena berada di pemukiman perumahan warga.

Ketua Tim Pengaduan dan Sengketa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Nurdin menyampaikan, penutupan dilakukan kepada lima badan usaha yang berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT).

“Sebelum dilakukan penghentian produksi DLH telah menyerahkan berita acara sanksi administratif kepada lima perusahaan itu pada Rabu (07/02), lalu dengan dihadiri perwakilan perusahaan,” jelas Nurdin di Kantor DLH Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Jum’at (16/02/2024).

Nurdin menuturkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi sangat mendukung kegiatan usaha yang dijalankan masyarakat. Akan tetapi, jelasnya, usaha tersebut tetap dalam aturan yang sudah ditentukan Undang-Undang yang berlaku.

“Aksi penyegelan sudah kita lakukan dengan diawali laporan aduan warga di Jalan Cimandiri Perumahan Graha Asri Cikarang Timur. Kita segera lakukan pengawasan aksidental kegiatan operasional perusahaan tersebut. Perusahaan ini punya potensi menyebabkan pencemaran lingkungan karena kegiatan produksinya bersinggungan langsung dengan warga,” pungkasnya dilansir bekasikab.go.id.

Tags: kabupaten bekasi

Related Posts

Wisma Danantara

Danantara Jalin Kemitraan Strategis dengan Produsen Protein Global – JBS Group

Editor
9 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Danantara Indonesia, melalui Danantara Investment Management (DIM), telah menjalin kemitraan strategis jangka panjang dengan JBS Group, produsen...

Kebakaran lahan dan hutan di Taman Nasional Gunung Rinjani.(Foto: Humas Kemenhut)

Taman Nasional Rinjani: Titik Api Berhasil Dipadamkan

Editor
9 Agustus 2026

SATUJABAR, MATARAM - Kementerian Kehutanan melalui Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) bersama unsur terkait bergerak cepat menangani kebakaran hutan...

BGN menggelar rapat koordinasi terkait tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah secara daring, Sabtu (8/8).(Foto: Humas BGN)

BGN Perkuat Pengawasan MBG, Libatkan Guru untuk Edukasi

Editor
9 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - BGN atau Badan Gizi Nasional meminta guru dan tenaga kependidikan ikut terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi...

Kerja sama pengelolaan sampah pemerintah daerah.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Bupati & Wali Kota Bogor Tandatangani PKS Pengelolaan Sampah

Editor
9 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan pentingnya kolaborasi lintas daerah dalam menghadirkan solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Hal...

Kepala BGN Sudaryono.(Foto: Humas BGN)

Kepala BGN: Ompreng Cantumkan Tanda Kedaluwarsa

Editor
9 Agustus 2026

Kepala BGN Sudaryono mengatakan ompreng harus cantumkan tanda kedaluwarsa mulai pekan depan menjadi penanda bagi guru dan siswa untuk memastikan...

Komunitas motor Royal Enfield.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Farhan: Komunitas Topang Pariwisata dan Promosi Kota Bandung

Editor
9 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menilai keberadaan komunitas dapat turut memperkuat sektor pariwisata sekaligus menjadi sarana promosi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat