Aktivitas di sekitar jalur rel kereta api sangat berbahaya dan dapat menimbulkan risiko kecelakaan.
SATUJABAR, BANDUNG — PT KAI Daop 2 Bandung merilis data korban tertabrak kereta api, sejak Januari hingga 16 Oktober 2024. Daop 2 mengungkapkan sebanyak 34 orang meninggal dunia akibat tertabrak kereta api dalam periode tersebut.
“Mereka yang meninggal dunia tengah menyeberang dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan,” kata Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi, Kamis (17/10/2024).
Dia mengatakan, jumlah kendaraan yang tertabrak kereta api sebanyak 17 unit. Dari jumlah itu, enam orang korban mengalami luka-luka dan delapan orang meninggal dunia.
Sedangkan korban yang sedang menyeberang dengan berjalan kaki sebanyak 37 korban. Terdiri dari 12 orang mengalami luka-luka dan 26 orang meninggal dunia. “Total 34 orang meninggal dunia,” kata dia.
Ayep mengatakan, mereka yang tertabrak berada di pintu perlintasan dan di jalur kereta api. Korban yang menyeberang di pintu perlintasan memaksakan untuk menyeberang.
“Untuk yang di pintu perlintasan betul sekali memaksa, untuk yang di jalur lagi nyeberang,” kata dia.
Dikatakannya, aktivitas di sekitar jalur rel kereta api sangat berbahaya dan dapat menimbulkan risiko kecelakaan. PT KAI Daop 2, memastikan operasional kereta api berjalan aman dan lancar.
Namun, keselamatan publik juga sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat untuk tidak berada di area berbahaya tersebut. “Jalur rel adalah area terbatas yang diatur oleh undang-undang. Masuk dan beraktivitas di area ini tanpa izin tidak hanya berbahaya, tapi juga melanggar hukum,” kata dia.
Karena itu, Ayel mengajak, masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan diri dan orang lain dengan menghindari aktivitas di jalur rel. Pihaknya juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan di area-area yang rawan terjadi pelanggaran. (yul)