SATUJABAR, CIANJUR — Polres Cianjur, Jawa Barat, mengungkap tiga kasus tindak pidana di wilayah hukumnya. Ketiga kasus yang melibatkan tiga orang remaja, satu diantaranya berstatus pelajar, yakni kasus begal, mempromosikan judi online (judol), dan buang bayi baru dilahrikan.
Ketiga tersangka yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, berinsial GA, CA, dan NP. Ketiga tersangka berusia 17 tahun, terdiri dari remaja putus sekolah, pelajar, serta seorang perempuan.
“Kami amankan tiga orang tersangka atas tuduhan perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan. Tersangka GA dalam kasus begal, tersangka CA mempromosikan situs judi online (judol), dan tersangka NP membuang bayi yang baru dilahirkannya,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam keterangan pers di Mapolres Cianjur, Selasa (08/10/2024).
Rohman mengungkapkan, aksi begal dilakukan tersangka GA terhadap seorang driver ojek online (ojol). Kejadiannya di Jalan Cikulit Gunung Campala, Desa/Kecamatan Campaka, pada Kamis (03/10/2024) pekan lalu.
“Tersangka (GA) tiga kali menikam korban menggunakan pisau setelah berusaha merampas sepeda motornya di tengah perjalanan. Korban tertolong setelah dilarikan warga ke rumah sakit,” ungkap Rohman.
Judi Online
Rohman menjelaskan, dua kasus lain, yakni tersangka CA, seorang pelajar SMA terkait praktik judol. Hasil patroli siber Satreskrim Polres Cianjur, tersangka ikut mempromosikan situs judol di akun media sosial (medos)-nya.
Tersangka CA diamankan di rumahnya, berikut disita barang bukti handphone yang digunakan, akun Instragam, situs web judol, tangkapan layar mempromosikan dan membagikan link judol.
“Link situs yang dipromosikan dan dibagikan tersangka melalui akun medsos-nya, menawarkan bermain judi online, seperti slot dan gambling. Dalam sebulan, tersangka mendapat bayaran Rp.2,6 juta dari hasil mempromosikan,” jelas Rohman.
Buang Bayi
Sementara kasus buang bayi yang menjerat tersangka perempuan, NP, terjadi di Kampung Buniayu, Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi. Tersangka tega membuang bayi yang baru dilahirkan di pekarangan rumah tetangganya.
Tersangka merupakan ibu kandung dari bayi yang hamil diluar nikah. Tersangka tega membuang bayinya dengan harapan bisa ditemukan dan dirawat orang lain, karena malu.
Ketiga tersangka dengan kasus berbeda akan dijerat Pasal 365 junto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 45 Ayat 1 Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 303 Ayat 1 KUHP, tentang Perjudian.
Sedangkan tersangka NP dijerat dengan Pasal 305 junto Pasal 308 KUHP. Ketiga tersangka terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun, 10 tahun, dan 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.(chd).