Berita

3 Anggota Brimob Penumpang Rantis Pelindas Ojol Affan Disanksi Minta Maaf

SATUJABAR, JAKARTA–Mabes Polri telah merampungkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggota Brimob berada dalam kendaraan taktis (rantis) pelindas pengemudi ojek online (Ojol), Affan Kurniawan, 21 tahun, hingga tewas. Tiga anggota Brimob penumpang rantis yang duduk di kursi belakang, dijatuhi sanksi meminta maaf.

Ketiga anggota Brimob penumpang rantis yang duduk di kursi belakang, yakni Bripda Mardin, Bharaka Jana Edin, dan Bharaka Yohanes David. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap ketiga terduga pelanggar dalam kasus kematian pengemudi ojek online (Ojol), Affan Kurniawan, 21 tahun, akibat dilindas rantis, digelar secara terpisah di Mabes Polri, sejak 01 hingga 03 Oktober 2025.

Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, mengatakan, sidang KKEP dipimpin Ketua Komisi Brigjen Pol. Agus Wijayanto bersama anggota dari Divisi Propam dan Korps Brimob Polri. Putusan sidang menyatakan, perbuatan ketiga anggota Brimob terduga pelanggar tidak berusaha mengingatkan komandan Kompi saat kejadian, yakni Kompol Kosmas Kaju Gae dan pengemudi rantis, Bripka Rohmat.

“Ketiga anggota Brimob terduga pelanggar tidak berusaha mengingatkan komandan Kompi dan pengemudi rantis, saat penanganan aksi unjukrasa di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025. Berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan akibat dilindas rantis yang ditumpanginya,” ujar Erdi, dalam keterangannya, Jum’at (10/10/2025).

Ketiga anggota Brimob rersebut, dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Majelis Sidang KKEP menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif.

“Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri,” jelas Erdi.

Selain itu, juga dikenakan sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari. Sanksi Patsus telah dijalaninya, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Erdi menegaskan, ketiga terduga pelanggar telah menerima putusan sidang KKEP tersebut. Mereka menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya banding.

Editor

Recent Posts

Harga Minyak Mentah Indonesia Desember 2025 Tertekan, Ini Sebabnya…

SATUJABAR, JAKARTA - Rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bulan Desember 2025 ditetapkan pada…

9 jam ago

77 Tunawisma Dijaring Dari Operasi Penjangkauan Oleh Pemkot Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan operasi penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)…

9 jam ago

Isra Mi’raj 2026: Saatnya Mengunjungi Galeri Rasulullah di Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Ingin mengetahui perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW dengan cara yang mengasyikan? Sepertinya…

9 jam ago

Pesan Ketum KONI Kepada PTMSI: Persatuan Adalah Kunci Kemenangan

SATUJABAR, JAKARTA - Ketum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman…

9 jam ago

India Open 2026: Jonatan Christie vs Loh Kean Yew di Semifinal

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie akan menghadapi Loh Kean Yew…

9 jam ago

Momentum HPN, PWI Indramayu Gandeng Polri dan Wong Dermayu Masifkan Ketahanan Pangan

SATUJABAR, INDRAMAYU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu memanfaatkan momentum Hari Pers Nasional (HPN)…

21 jam ago

This website uses cookies.