Berita

3 Anggota Brimob Penumpang Rantis Pelindas Ojol Affan Disanksi Minta Maaf

SATUJABAR, JAKARTA–Mabes Polri telah merampungkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggota Brimob berada dalam kendaraan taktis (rantis) pelindas pengemudi ojek online (Ojol), Affan Kurniawan, 21 tahun, hingga tewas. Tiga anggota Brimob penumpang rantis yang duduk di kursi belakang, dijatuhi sanksi meminta maaf.

Ketiga anggota Brimob penumpang rantis yang duduk di kursi belakang, yakni Bripda Mardin, Bharaka Jana Edin, dan Bharaka Yohanes David. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap ketiga terduga pelanggar dalam kasus kematian pengemudi ojek online (Ojol), Affan Kurniawan, 21 tahun, akibat dilindas rantis, digelar secara terpisah di Mabes Polri, sejak 01 hingga 03 Oktober 2025.

Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, mengatakan, sidang KKEP dipimpin Ketua Komisi Brigjen Pol. Agus Wijayanto bersama anggota dari Divisi Propam dan Korps Brimob Polri. Putusan sidang menyatakan, perbuatan ketiga anggota Brimob terduga pelanggar tidak berusaha mengingatkan komandan Kompi saat kejadian, yakni Kompol Kosmas Kaju Gae dan pengemudi rantis, Bripka Rohmat.

“Ketiga anggota Brimob terduga pelanggar tidak berusaha mengingatkan komandan Kompi dan pengemudi rantis, saat penanganan aksi unjukrasa di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025. Berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan akibat dilindas rantis yang ditumpanginya,” ujar Erdi, dalam keterangannya, Jum’at (10/10/2025).

Ketiga anggota Brimob rersebut, dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Majelis Sidang KKEP menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif.

“Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri,” jelas Erdi.

Selain itu, juga dikenakan sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari. Sanksi Patsus telah dijalaninya, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Erdi menegaskan, ketiga terduga pelanggar telah menerima putusan sidang KKEP tersebut. Mereka menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya banding.

Editor

Recent Posts

Harga Emas Sabtu 11/10/2025 Rp 2.299.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 11/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

12 jam ago

Polisi Usut Kasus Karyawati Panti Jompo di Bogor Diduga Disekap dan Dianiaya

SATUJABAR, BOGOR--Kasus dugaan aksi penyekapan seorang karyawati oleh pengurus panti jompo di Kota Bogor, Jawa…

13 jam ago

2 Pencuri Bobol Tempat Gadai di Bandung, Gasak Barang Elektronik

SATUJABAR, BANDUNG--Dua pelaku pencurian membobol tempat gadai di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sejumlah barang elektronik…

19 jam ago

KAI Wisata Banjir Pengunjung! Hampir 1 Juta Orang Nikmati Layanan Januari–September 2025

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia…

21 jam ago

bank bjb dan PT Pos Indonesia Jalin Sinergi Strategis Perkuat Layanan Keuangan dan Logistik

SATUJABAR, BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi strategis untuk meningkatkan kinerja serta…

22 jam ago

bank bjb Wujudkan Ekonomi Inklusif Bersama Pelaku UMKM dan Difabel

SATUJABAR, SUKABUMI - Kota Sukabumi menjadi saksi nyata komitmen bank bjb dalam mendukung penguatan sektor…

22 jam ago

This website uses cookies.