• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 17 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

20 ASN Dipecat Terlibat Narkoba hingga Melakukan Kumpul Kebo

Editor
Kamis, 27 Februari 2025 - 03:28
ASN,PNS,Korpri

Logo Abdi Negara (ASN).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) memecat sebanyak 20 aparatur sipil negara (ASN), karena kasus pelanggaran hukuman disiplin dan pidana. Pelanggaran hukuman disiplin dan pidana ke-20 ASN tersebit, mulai mangkir kerja, tindak pidana manipulasi suara Pemilu, terlibat korupsi, penyalahgunaan narkoba, hingga hidup bersama, atau berhubungan tanpa ikatan perkawinan yang sah alias melakukan kumpul kebo.

Hukuman dengan keputusan dipecat terhadap 20 aparatur sipil negara (ASN), dijatuhkan dalam sidang banding administratif. Total ada 20 ASN, dua orang diantaranya diperingan hukumannya berdasarkan hasil kajian dari sidang banding.

RelatedPosts

TPA Galuga, Dari Tong Sampah Raksasa Jadi Lumbung Energi

Komdigi Desak 25 PSE Lingkup Privat Ini Untuk Segera Urus Pendaftaran

Rangkaian Gempa di Kabupaten Bandung Agustus-September 2026, Ini Penjelasan BMKG

“Hasil sidang hari ini, memutuskan sebanyak 20 dari total 22 ASN, yang mengajukan banding atas hukuman disiplin dengan keputusan pemberhentian. Sementara dua orang keputusannya diperingan berdasarkan hasil kajian dari sidang banding,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekaligus sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Zudan Arif, dalam keterangan resmi, Kamis (27/02/2025).

Zudan menyampaikan, dari total 22 ASN yang mengajukan banding atas keputusan hukuman disiplin dan pidana, terdiri dari 16 ASN dan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jenis-jenis pelanggaran disiplin maupun pidana menjadi bahan banding, dalam mengajukan keringanan hukuman.

Kasus pelanggaran disiplin, etika, serta tindak pidana yang dilakukan, mulai ketidakhadiran kerja, atau mangkir, pelanggaran integritas, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana manipulasi suara dalam Pemilu, terlibat korupsi,  penyalahgunaan narkoba, hingga hidup bersama, atau berhubungan tanpa ikatan perkawinan sah alias melakukan kumpul kebo.

Selain itu, hukuman yang menjadi subjek dalam putusan banding, meliputi berbagai jenis pemberhentian. Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), PTDH atas permintaan sendiri, hingga Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK.

Sebelumnya, sanksi telah dijatuhkan dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.(chd).

Tags: ASNpns

Related Posts

Seremoni pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

TPA Galuga, Dari Tong Sampah Raksasa Jadi Lumbung Energi

Editor
17 September 2026

CIBUNGBULANG – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama pemerintah pusat dan berbagai pihak mulai mendorong transformasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga menjadi...

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi, di Jakarta, Kamis (17/09/2026).(Foto: Humas Komdigi)

Komdigi Desak 25 PSE Lingkup Privat Ini Untuk Segera Urus Pendaftaran

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital melaksanakan...

Rangkaian gempa bumi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, tanggal 11 Agustus-17 September 2026.(Image: BMKG)

Rangkaian Gempa di Kabupaten Bandung Agustus-September 2026, Ini Penjelasan BMKG

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Rangkaian gempa bumi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, tanggal 11 Agustus-17 September 2026 hingga pukul 08:00 WIB,...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Siswi PKL

Editor
17 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Polres Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap...

Barang bukti ratusan cairan liquid mengandung narkoba golongan satu yang diungkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung.(Foto:Istimewa).

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Narkoba di Bandung, 2 Pengemudi Ojol Ditangkap

Editor
17 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Laboratorium gelap (clandestine lab) narkoba yang memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan 1 di Kota Bandung, Jawa Barat, diungkap...

Jemaah umrah.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Jemaah Umrah Agar Cek Jadwal Terbang Sebelum ke Bandara

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah mengimbau jemaah umrah yang belum berangkat ke Tanah Suci agar tidak menuju bandara sebelum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.