• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

20 ASN Dipecat Terlibat Narkoba hingga Melakukan Kumpul Kebo

Editor
Kamis, 27 Februari 2025 - 03:28
ASN,PNS,Korpri

Logo Abdi Negara (ASN).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) memecat sebanyak 20 aparatur sipil negara (ASN), karena kasus pelanggaran hukuman disiplin dan pidana. Pelanggaran hukuman disiplin dan pidana ke-20 ASN tersebit, mulai mangkir kerja, tindak pidana manipulasi suara Pemilu, terlibat korupsi, penyalahgunaan narkoba, hingga hidup bersama, atau berhubungan tanpa ikatan perkawinan yang sah alias melakukan kumpul kebo.

Hukuman dengan keputusan dipecat terhadap 20 aparatur sipil negara (ASN), dijatuhkan dalam sidang banding administratif. Total ada 20 ASN, dua orang diantaranya diperingan hukumannya berdasarkan hasil kajian dari sidang banding.

RelatedPosts

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

China Open 2026: Lolos ke 16 Besar, Fajar/Fikri Main Tiga Set

“Hasil sidang hari ini, memutuskan sebanyak 20 dari total 22 ASN, yang mengajukan banding atas hukuman disiplin dengan keputusan pemberhentian. Sementara dua orang keputusannya diperingan berdasarkan hasil kajian dari sidang banding,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekaligus sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Zudan Arif, dalam keterangan resmi, Kamis (27/02/2025).

Zudan menyampaikan, dari total 22 ASN yang mengajukan banding atas keputusan hukuman disiplin dan pidana, terdiri dari 16 ASN dan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jenis-jenis pelanggaran disiplin maupun pidana menjadi bahan banding, dalam mengajukan keringanan hukuman.

Kasus pelanggaran disiplin, etika, serta tindak pidana yang dilakukan, mulai ketidakhadiran kerja, atau mangkir, pelanggaran integritas, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana manipulasi suara dalam Pemilu, terlibat korupsi,  penyalahgunaan narkoba, hingga hidup bersama, atau berhubungan tanpa ikatan perkawinan sah alias melakukan kumpul kebo.

Selain itu, hukuman yang menjadi subjek dalam putusan banding, meliputi berbagai jenis pemberhentian. Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), PTDH atas permintaan sendiri, hingga Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK.

Sebelumnya, sanksi telah dijatuhkan dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.(chd).

Tags: ASNpns

Related Posts

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.(Dok. Bank Indonesia)

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku...

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dedi Supriyadi.(Foto:Istimewa).

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus begal di Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian, memunculkan informasi titik-titik zona rawan kejahatan...

China Open 2026,Victor China Open 2026

China Open 2026: Lolos ke 16 Besar, Fajar/Fikri Main Tiga Set

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan atas ini berlangsung di Olympic...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Serahkan Berkas Pemeriksaan ke Bareskrim Polri

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia...

Sudaryono.(Foto: Dok. Setneg)

Sudaryono Jabat Kepala BGN, Dilantik Rabu 22 Juli 2026

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta,...

Ilustrasi Aksi Penculikan. (Foto:Istimewa).

Meila Nurpadilah, Gadis Asal Bandung Barat Diculik Mantan Pacar Sudah Kembali

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Meila Nurpadilah, gadis berusia 23 tahun asal Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang dilaporkan hilang diduga diculik mantan pacarnya,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat