Berita

2 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Itu Hukuman Bagi Selebgram Cirebon Promosi Judi Online

RMP mengaku mendapatkan nomor admin judol dari seorang teman.

SATUJABAR, CIREBON — Selebgram Cirebon yang terlibat dalam kasus judi online sudah divonis oleh hakim. Hukuman selebgram Cirebon promosi judi online ini yakni 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta.

Untuk diketahui, beberapa bulan lalu polisi menangkap seorang wanita berinisial RMP (18 tahun) asal Cirebon terkait kasus judi online. Jasa travel Cirebon. Kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cirebon. RMP divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

RMP ditangkap pada Senin (8/7/2024). Dia berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon setelah kedapatan membuat konten promosi situs judi online atau judol.

Baru-baru ini kasus selebgram Cirebon promosi judi online ini sudah disidangkan di PN Kabupaten Cirebon. “Atas nama RMP, di mana pengadilan telah memutus dengan putusan dalam dakwaan tunggal, terbukti dengan sengaja mendistribusikan yang berisi muatan perjudian dengan putusan pidana selama 2 tahun denda 100 juta, apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan,” demikian diungkapkan oleh Jubir PN Kabupaten Cirebon, Dr Amirul Faqih Hamzah SH MH.

Disebutkan juga bahwa vonis yang dijatuhkan kepada RMP sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (PJU) yang menuntut 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta dengan subsider 6 bulan.

Sebelumnya, terdakwa RMP ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia terjerat tindak pidana lantaran meng-endorse situs judi online (judol) dengan nama Mambawin.

Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian melaksanakan patroli cyber. Kemudian RMP kedapatan mempromosikan judi online di media sosial Instagram.

Akun Instagram RMP memiliki 6.071 followers. Lewat akun itu terdakwa, RMP mempromosikan judi online dalam unggahan story.

Polisi kemudian menelusuri identitas pribadi akun tersebut. Setelah dipastikan identitasnya, petugas langsung bergegas ke rumah RMP. Dia pun diamankan tanpa perlawanan.

“Setelah ditemukan dan dilakukan pengecekan pada perangkatnya, benar. RMP juga mengakuinya. Sehingga dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.

Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, RMP mengaku, mendapatkan nomor admin judol dari seorang teman. Dia dijanjikan, bayaran asalkan mempromosikan situs judol bernama Mambawin.

Dalam pemeriksaan, RMP mengaku mempromosikan judol karena ajakan dari seorang temannya. Dia yang sedang butuh uang, akhirnya mau menuruti apa yang diminta temannya. (yul)

Editor

Recent Posts

Pencuri Modus Ganjal ATM di Bogor Ditangkap, 41 Kartu ATM Disita

SATUJABAR, BOGOR--Pelaku pencurian modus ganjal ATM di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dari tangan…

3 jam ago

Kejuaraan Renang Pelajar se-Jabar 2026 Dibuka Bupati Garut

SATUJABAR, GARUT – Kejuaraan Renang Pelajar se-Jawa Barat Piala Bupati Garut Tahun 2026 resmi berlangsung…

3 jam ago

KTT Asean 2026: Bahas Myanmar & Konflik Batas Negara

SATUJABAR, CEBU – KTT Asean 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendorong penguatan stabilitas dan…

6 jam ago

Haji 2026: 117.452 Jemaah Diberangkatkan, 20 Wafat

SATUJABAR, MAKKAH — Hingga Jumat, 8 Mei 2026, sebanyak 303 kloter dengan total 117.452 jemaah…

6 jam ago

Edutrip Dorong Pariwisata Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA- Edutrip menjadi salah satu jalan untuk mendorong kinerja sektor pariwisata Indonesia. Oleh karena…

7 jam ago

Kejadian Bencana Per 9 Mei 2026 dan Penanganan BNPB

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana baru yang terjadi…

7 jam ago

This website uses cookies.