• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 16 November 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

2 ‘Mata Elang’ di Bandung Kembali Berulah, Diamankan Usai Aniaya Ojol

Editor
Jumat, 07 November 2025 - 04:41
Ilustrasi debt collector mengadang pengendara sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi debt collector mengadang pengendara sepeda motor.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Dua orang debt collector, atau dikenal dengan sebutan ‘mata elang’ di Bandung, Jawa Barat, yang kembali berulah, diamankan polisi. Kedua ‘mata elang’ tersebut, diamankan setelah menganiaya pengemudi ojek online (ojol) saat menarik paksa sepeda motor di jalan.

Aksi penarikan paksa sepeda motor disertai tindak kekerasan oleh dua debt collector, atau bisa dikenal dengan sebutan ‘mata elang’ terjadi di Jalan Kopo Bihbul, Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Korbannya pengemudi ojek online (ojol) pemilik sepeda motor, dan pengemudi ojol yang berusaha melerai terjadinya keributan dan merekamnya dengan ponsel.

Aksi penarikan paksa sepeda motor milik pengemudi ojol berinisial MI, 25 tahun, terjadi Rabu (05/11/2025) siang. Polisi yang segera datang ke lokasi kejadian, mengamankan kedua ‘mata elang’.

“Benar, kejadiannya Rabu, 05 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Kedua pelaku sudah kita amankan,” ujar Kapolsek Margahayu, AKP Hasbi Sidiqie, saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (07/11/2025).

Hasbi mengatakan, kejadiannya saat korban yang sedang mengendarai sepeda motornya diberhentikan di jalan oleh kedua pelaku. Kedua pelaku yang terlibat keributan saat berusaha menarik paksa sepeda motor korban, terlihat oleh sesama pengemudi ojol lain saat baru menurunkan penumpang.

“Pengemudi ojol informasinya menunggak angsuran, sehingga diberhentikan dan sepeda motor mau ditarik paksa. Saat terlibat keributan, terlihat rekan pengemudi ojol lain yang baru menurunkan penumpang,” kata Hasbi.

Pengemudi ojol berusaha melerai dengan bertanya surat tugas kepada kedua pelaku. Pengemudi ojol juga berusaha merekam kejadian dengan ponsel, hingga pelaku naik pitam dan melakukan tindak kekerasan, merebut, serta merusak ponsel.

Korban meminta tanggungjawab kepada kedua pelaku. Kedua pelaku langsung melakukan pemukulan kepada kedua korban,” jelas Hasbi.

Keributan disertai tindak kekerasan terhenti setelah dilerai satpam toko. Tidak lama kemudian, polisi dari Polsek Margahayu datang ke lokasi dan langsung mengamankan kedua pelaku.

“Kami amankan kedua pelaku dan membawanya ke kantor polsek. Kedua pelaku kami proses sesuai dengan ketentuan hukum atas dugaan melakukan tindak kekerasan di muka umum, perbuatan tidak menyenangkan, dan ancaman kekerasan,” ungkap Hasbi.

Kedua ‘mata elang’ berinisial HA, 35 tahun, dan MY, 27 tahun, ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tindakan menarik paksa kendaraan milik kreditur di jalan tidak dibenarkan, apalagi disertai pengancaman dan kekerasan.

Tags: 2 Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan dan Aniaya Ojoljawa baratKabupaten BandungKecamatan MargahayuPolresta BandungPolsek Margahayu

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.