• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 11 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

2 Kasus Korupsi Jerat Eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, Diadili Pekan Depan

Editor
Kamis, 20 November 2025 - 12:15
Yossi Irianto, mantan Sekda Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

Yossi Irianto, mantan Sekda Kota Bandung. (Foto:Istimewa

SATUJABAR, BANDUNG–Dua Kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang agenda pembacaan dakwaan dalam dua perkara korupsi, yakni penyelewengan dana hibah Gerakan Pramuka Kota Bandung dan sengketa lahan Kebun Binatang, Bandung, atau Bandung Zoo, dijadwalkan pada Rabu (26/11/2025) pekan depan.

Dua perkara kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Berkas perkara kasus korupsi, yakni penyelewengan dana hibah Gerakan Pramuka Kota Bandung, dan sengketa lahan Kebun Binatang, Bandung, atau Bandung Zoo, telah selesai dilimpahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

RelatedPosts

BRIN Dokumentasikan 10 Rekaman Baru Anggrek Indonesia

Konsumsi Jemaah Haji, Bagaimana Dijalankan?

Harga Emas Senin 11/5/2026 Antam Rp 2.819.000 Per Gram

“Betul, perkaranya telah selesai kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Saat ini, tinggal menunggu sidamg digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dibacakan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).

Nur Sricahyawijaya mengatakan, Kejati Jawa Barat juga telah menunjuk sebanyak 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk membacakan dakwaan. Sidang agenda pembacaan dakwaan, rencananya dijadwalkan digelar di PN Bandung, pada Rabu (26/11/2025) pekan depan.

Dalam kasus pertama, Yossi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung, tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. Kasus korupsi tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.6,5 miliar.

Yossi ditetapkan tersangka bersama mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, mantan Kadispora sebelumnya, Dodi Ridwansyah, serta mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, Deni Nurhadiana Hadimin. Mereka akan bersama-sama menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Bandung.

Yossi Irianto, Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana Hadimin, sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung. Mereka ditahan menunggu proses persidangan, sejak 08 Oktober 2025.

Sementara itu, dalam kasus korupsi sengketa lahan Kebun Binatang Bandung, atau Bandung Zoo, Yossi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, yakni Sri dan Bisma Bratakoesoema, dengan kerugian negara sebesar Rp.25,5 miliar. Terdakwa Sri dan Bisma telah menjalani sidang di PN Bandung, kemudian mengajukan upaya banding setelah divonis hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

Tags: Kejati Jawa BaratKorupsi Dana Hibah Gerakan PramukaKorupsi Sengketa Lahan Bandung Zookota bandungMantan Sekda Kota BandungPengadilan Negeri BandungYossi Irianto

Related Posts

Anggrek kuku macan

BRIN Dokumentasikan 10 Rekaman Baru Anggrek Indonesia

Editor
11 Mei 2026

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama mitra peneliti berhasil mendokumentasikan sepuluh spesies anggrek sebagai rekaman baru di Indonesia. Temuan...

Salah satu menu makanan jamaah haji yang bervariasi setiap waktu.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Konsumsi Jemaah Haji, Bagaimana Dijalankan?

Editor
11 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Konsumsi jemaah haji adalah urusan besar dan krusial. Bagaimana pemerintah menerapkan manajemen konsumsinya? Kementerian Haji dan Umrah...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 11/5/2026 Antam Rp 2.819.000 Per Gram

Editor
11 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 11/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.819.000 per gram...

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dan Wakil Menteri Perindustrian dan Perdagangan Federasi Rusia Alexey Vladimirovich Gruzdev.Kerjasama industri strategis Indonesia dan Rusia makin kuat seiring dengan hubungan diplomatik yang terjalin erat antara Indonesia dan Rusia.(Foto: Kemenperin)

Kerjasama Industri Strategis Indonesia dan Rusia Makin Kuat

Editor
11 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kerjasama industri strategis Indonesia dan Rusia makin kuat seiring dengan hubungan diplomatik yang terjalin erat antara Indonesia...

Tikus kapas, Sigmodon hispidus, adalah salah satu pembawa hantavirus atau virus hanta.(Image: wikipedia)

Kasus Hantavirus: Dirjen WHO Kirim Pesan Menyentuh untuk Warga Tenerife: “Ini Bukan COVID, Ini Adalah Aksi Kemanusiaan”

Editor
11 Mei 2026

SATUJABAR, TENERIFE – Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, menyampaikan pesan langsung yang penuh empati kepada...

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha menjelaskan jemaah meninggal.(Foto: Humas Kemenhaj)

Jemaah Haji Meninggal Bertambah Jadi 23 Orang

Editor
11 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Jemaah haji meninggal di musim 2026 ini bertambah menjadi 23 orang per 9 Mei 2026. Hal itu...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.