• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

2 Bos BUMD Jabar Jadi Tersangka Korupsi Pajak Tambang di Sumedang

Editor
Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:37
Ilustrasi tersangka.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi tersangka.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUMEDANG–Dua orang pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak tambang di Kabupaten Sumedang. Kedua mantan dan Direktur Utama (Dirut) tersebut, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.

Kedua pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, yakni berinisial HM dan IS. Tersangka HM merupakan Direktur Utama (Dirut) PT. Jasa Sarana bergelut di bidang pertambangan periode 2019-2022, sedangkan IS, Dirut PT. Jasa Sarana, periode Juli 2022 hingga sekarang.

RelatedPosts

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Momen Ramadan dan Idul Fitri dengan Promo Spesial Bright Gas, Tukar Tabung Gratis hingga Cashback MyPertamina

“Penetapan kedua tersangka (HM dan IS) hasil penyidikan berdasarkan alat bukti, bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli. Selain itu, diperkuat barang bukti lainnya yang telah disita penyidik, ditemukan adanya indikasi kuat terjadi penyalahgunaan penyimpangan pendapatan daerah berupa pajak tambang oleh PT. Jasa Sarana,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama, dalam keterangannya, Kamis (21/08/2025).

Adi mengatakan, selama menjabat pada periode kedua Dirut, ada temuan transaksi pembayaran pajak tidak sesuai ketentuan dalam pertambangan. Temuan terjadi di wikayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

“Mereka melakukan pembayaran pajak tidak sesuai dengan ketentuan, atau aturan yang berlaku. Selain itu, tidak sesuai jenis komoditas material yang dilakukan penambangan Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB),” kata Adi.

Selaib lenyelewengan pajak tambang, material pertambangan yang dilakukan PT Jasa Sarana tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan operasi produksi perusahaan. Akibatnya nwgara dirugikan hingga Rp.3 miliar.

“Total kerugian negara sementara hasil pemeriksaan, mencapai Rp.3 miliar. Nilai kerugian masih terus didalami oleh tim penyidik,” ungkap Adi.

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumedang. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags: 2 Bos BUMDKejari SumedangKorupsi Pajak TambangPemprov Jawa Barat

Related Posts

Ilustrasi balapan liar.(Foto:Istimewa).

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan polisi. Lima pemuda berikut 12...

Ilustrasi wanita korban TPPO.(Foto:Istimewa)

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat ke Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Tabung gas.(Foto: Istimewa)

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Momen Ramadan dan Idul Fitri dengan Promo Spesial Bright Gas, Tukar Tabung Gratis hingga Cashback MyPertamina

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, Pertamina Patra Niaga menghadirkan beragam promo istimewa Bright Gas bagi...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 28/2/2026 Rp 3.085.000 Per Gram

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 28/2/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.085.000 per gram sebelum...

Image: BMKG

BMKG: Waspadai Akun Palsu InaEEWS di Instagram dan Telegram

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap grup, kanal, dan akun di platform...

Kabah di Mekkah Arab Saudi.(Foto: Dok. Kementerian Haji)

Perhatian! Arab Saudi Perketat Aturan Umrah di Bulan Ramadan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengimbau kepada para peziarah atau jemaah umrah pada musim puncak Ramadan 1447 Hijriah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.