• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 13 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

19 Anggota Sindikat Perdagangan Bayi di Bandung Dituntut 5-10 Tahun Penjara

Editor
Selasa, 07 Juli 2026 - 02:27
Ilustrasi bayi.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi bayi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kasus perdagangan bayi dari Bandung ke Singapura yang sudah bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, memasuki agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut 19 terdakwa anggota sindikat perdagangan bayi yang dibongkar Polda Jawa Barat tersebut, dituntut lima hingga sepuluh tahun penjara.

Kasus perdagangan bayi dari Bandung ke Singapura, yang dibongkar Polda Jawa Barat, pada Juli 2025 lalu, menyita perhatian masyarakat luas. Kasus yang menyeret 19 orang anggota sindikat, telah bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung.

RelatedPosts

3 Kendaraan Terlibat Tabrakan di Jalur Pantura Indramayu, 10 Orang Tewas

Pemerintah Perkuat Pelindungan Anak di Pesantren dan Madrasah melalui Gernas RANA

Penyebab Ledakan di Toko Material Bangunan di Purwakarta Belum Bisa Dipastikan

Terdakwa Lie Siu Luan alias Lily alias Popo alias Ai, menjadi otak pelaku sindikat perdagangan bayi dengan modus membuat dokumen palsu, mulai akta kelahiran, KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga pasport untuk ‘diterbangkan’ ke Singapura. Agenda sidang Ke-19 terdakwa sebagai ‘pesakitan’, sudah memasuki tuntutan yanh telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa menuntut 19 terdakwa dengan hukuman pidana lima hingga sepuluh tahun kurungan penjara. Lie Siu Luan alias Lily alias Popo, dituntut hukuman pidana sepuluh tahun kurungan penjara.

“Tuntutannya sudah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum, pada Selasa (30/06/2027) pekan lalu,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Bandung, Muhammad Ansari, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (07/07/2026).

Selain Lie Siu Luan, tuntutan sepuluh tahun kurungan penjara juga diberikan kepada terdakwa Astri Fitrinika alias Fira alias Desi alias Aisyah Nur Hasanah alias Annisa. Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi kepada korban bernama Dani Hidayat sebesar Rp.12,85 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

Jaksa dalam tuntutannya berkeyakinan, Lie Siu Luan dan Astri Fitrinika bersalah. Kedua terdakwa telah melanggar Pasal 455 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana, junto Pasal 20 Huruf C, junto Pasal 126 Ayat 1 KUHP.

Tuntutan sama juga diberikan kepada terdakwa Elin Marnila alias Erlina, Djaka Hamdani Hutabarat alias Jek, dan Siu Ha. Ketiganya diyakini bersalah melanggar Pasal 455 Ayat 1 KUHP, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana, junto Pasal 126 Ayat 1 KUHP.

Sementara tuntutan hukuman pidana lima tahun kurungan penjara, masing-masing dijatuhkan kepada Tjen She Ha alias Alang alias Leni, Yenni, Djap Fie Khim, Fie Sian, Anisah, A Kiau, serta Devi Wulandari. Selanjutnya Mariani alias Cinini, Yenti, Kristina Rina, Daeni, Diana, Fui Lian serta Moi Lang.

Sidang lanjutan digelar, Selasa (07/07/2026), dengan agenda dakwaan sebelum masuk putusan Majelis Hakim. Dalam uraian dakwannya, jaksa menyampaikan, kasus bermula sejak tahun 2023, dimana Lie Siu Luan berperan sebagai otak pelaku diminta seorang warga negara Singapura bernama Petter bisa mencari bayi untuk diadopsi dengan tawaran bayaran menggiurkan ratusan juta rupiah.

Berawal dari tawaran tersebut, perekrutan anggota sindikat dilakukan. Para terdakwa anggota sindikat dibayar mulai Rp.1 juta hingga Rp.5 juta dengan berbagi peran untuk bisa mencari orangtua yang mau menyerahkan bayinya untuk diadopsi.

Tindak pidana kejahatan sindikat perdagangan bayi berhasil dibongkar Polda Jawa Barat, pada Juli 2025. Berdasarkan uraian jaksa, masih ada tujuh bayi yang gagal dikirim sindikat tersebut dari ke Singapura.

Tags: 19 Anggota Sindikat Perdagangan Bayi Dituntut 5-10 Tahun Penjarajawa baratKejaksaan Negeri Bandungkota bandungPengadilan Negeri Bandungpolda jawa barat

Related Posts

Lokasi tabrakan maut mengakibatkan 10 orang tewas di Jalur Pantura, Kabupaten Indramayu.(Foto:Istimewa).

3 Kendaraan Terlibat Tabrakan di Jalur Pantura Indramayu, 10 Orang Tewas

Editor
12 Juli 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Kecelakaan maut di Jalur Pantura, Kabupaten Indramayu Jawa Barat, mengakibatkan sepuluh orang tewas. Kecelakaan maut terjadi di kawasan Lohbener,...

Pemerintah memperkuat pelindungan anak di pesantren dan madrasah melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA). - Untuk mengakses berbagai layanan Kementerian Agama, silakan kunjungi https://kemenag.go.id/layanan . Melalui portal ini, Anda dapat memperoleh informasi terkini mengenai, regulasi, pendidikan keagamaan, agenda nasional, publikasi digital, serta berita Kemenag dari pusat dan daerah.(Foto: Humas Kemenag)

Pemerintah Perkuat Pelindungan Anak di Pesantren dan Madrasah melalui Gernas RANA

Editor
12 Juli 2026

JAKARTA - Pemerintah memperkuat pelindungan anak di pesantren dan madrasah melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA)....

Lokasi terjadinya ledakan di toko material bangunan di Jalan Raya Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.(Foto:Istimewa).

Penyebab Ledakan di Toko Material Bangunan di Purwakarta Belum Bisa Dipastikan

Editor
12 Juli 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Penyebab ledakan hebat di toko material bangunan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, belum bisa dipastikan. Polres Purwakrta masih menunggu...

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Ledakan Hebat di Toko Material Bangunan di Purwakarta, Satu Tewas

Editor
12 Juli 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Insiden ledakan hebat menghancurkan sebuah toko material bangunan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Selain menghancurkan toko material, ledakan tersebut...

Polres Bogor terapkan skema one-way, atau satu arah, di jalur Puncak.(Foto:Istimewa).

Jalur Puncak Satu Arah Usai Libur Sekolah

Editor
12 Juli 2026

SATUJABAR, BOGOR - Satlantas Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem one way di Jalur Puncak pada Minggu (12/7/2026),...

Kapal MSC ARIA III tiba di Pelabuhan Patimban pada Kamis, 9 Juli 2026, dan bertolak menuju Pasir Gudang, Johor, Malaysia pada Sabtu, 11 Juli 2026 pukul 19.45 LT setelah menyelesaikan kegiatan muat peti kemas di Pelabuhan Patimban Subang Jawa Barat.(Foto: Istimewa)

Pelabuhan Patimban Catat Layanan Perdana Rute Peti Kemas Internasional

Editor
12 Juli 2026

SATUJABAR, SUBANG — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Patimban mengemukakan kapal MSC ARIA III telah menyelesaikan layanan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat