• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 10 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

19 Anggota Sindikat Perdagangan Bayi di Bandung Dituntut 5-10 Tahun Penjara

Editor
Selasa, 07 Juli 2026 - 02:27
Ilustrasi bayi.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi bayi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kasus perdagangan bayi dari Bandung ke Singapura yang sudah bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, memasuki agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut 19 terdakwa anggota sindikat perdagangan bayi yang dibongkar Polda Jawa Barat tersebut, dituntut lima hingga sepuluh tahun penjara.

Kasus perdagangan bayi dari Bandung ke Singapura, yang dibongkar Polda Jawa Barat, pada Juli 2025 lalu, menyita perhatian masyarakat luas. Kasus yang menyeret 19 orang anggota sindikat, telah bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung.

RelatedPosts

Percepat Hilirisasi, Kemenperin Dukung Kawasan Industri Jadi PSN

Akses Jalan Trase Batutulis Kota Bogor Siap Dilintasi

Harga Emas Sabtu 10/10/2026 Antam Rp 2.592.000 Per Gram

Terdakwa Lie Siu Luan alias Lily alias Popo alias Ai, menjadi otak pelaku sindikat perdagangan bayi dengan modus membuat dokumen palsu, mulai akta kelahiran, KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga pasport untuk ‘diterbangkan’ ke Singapura. Agenda sidang Ke-19 terdakwa sebagai ‘pesakitan’, sudah memasuki tuntutan yanh telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa menuntut 19 terdakwa dengan hukuman pidana lima hingga sepuluh tahun kurungan penjara. Lie Siu Luan alias Lily alias Popo, dituntut hukuman pidana sepuluh tahun kurungan penjara.

“Tuntutannya sudah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum, pada Selasa (30/06/2027) pekan lalu,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Bandung, Muhammad Ansari, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (07/07/2026).

Selain Lie Siu Luan, tuntutan sepuluh tahun kurungan penjara juga diberikan kepada terdakwa Astri Fitrinika alias Fira alias Desi alias Aisyah Nur Hasanah alias Annisa. Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi kepada korban bernama Dani Hidayat sebesar Rp.12,85 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

Jaksa dalam tuntutannya berkeyakinan, Lie Siu Luan dan Astri Fitrinika bersalah. Kedua terdakwa telah melanggar Pasal 455 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana, junto Pasal 20 Huruf C, junto Pasal 126 Ayat 1 KUHP.

Tuntutan sama juga diberikan kepada terdakwa Elin Marnila alias Erlina, Djaka Hamdani Hutabarat alias Jek, dan Siu Ha. Ketiganya diyakini bersalah melanggar Pasal 455 Ayat 1 KUHP, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana, junto Pasal 126 Ayat 1 KUHP.

Sementara tuntutan hukuman pidana lima tahun kurungan penjara, masing-masing dijatuhkan kepada Tjen She Ha alias Alang alias Leni, Yenni, Djap Fie Khim, Fie Sian, Anisah, A Kiau, serta Devi Wulandari. Selanjutnya Mariani alias Cinini, Yenti, Kristina Rina, Daeni, Diana, Fui Lian serta Moi Lang.

Sidang lanjutan digelar, Selasa (07/07/2026), dengan agenda dakwaan sebelum masuk putusan Majelis Hakim. Dalam uraian dakwannya, jaksa menyampaikan, kasus bermula sejak tahun 2023, dimana Lie Siu Luan berperan sebagai otak pelaku diminta seorang warga negara Singapura bernama Petter bisa mencari bayi untuk diadopsi dengan tawaran bayaran menggiurkan ratusan juta rupiah.

Berawal dari tawaran tersebut, perekrutan anggota sindikat dilakukan. Para terdakwa anggota sindikat dibayar mulai Rp.1 juta hingga Rp.5 juta dengan berbagi peran untuk bisa mencari orangtua yang mau menyerahkan bayinya untuk diadopsi.

Tindak pidana kejahatan sindikat perdagangan bayi berhasil dibongkar Polda Jawa Barat, pada Juli 2025. Berdasarkan uraian jaksa, masih ada tujuh bayi yang gagal dikirim sindikat tersebut dari ke Singapura.

Tags: 19 Anggota Sindikat Perdagangan Bayi Dituntut 5-10 Tahun Penjarajawa baratKejaksaan Negeri Bandungkota bandungPengadilan Negeri Bandungpolda jawa barat

Related Posts

Menperin Muhammad Sarmuji menjelaskan tentang industri hijau.(Foto: Humas Kemenperin)

Percepat Hilirisasi, Kemenperin Dukung Kawasan Industri Jadi PSN

Editor
10 Oktober 2026

BANDUNG - Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan pentingnya mengakselerasi pengembangan kawasan industri sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) guna mempercepat hilirisasi,...

Penanaman pohon di pembangunan trase baru Jalan Saleh Danasasmita, Jumat (9/10/2026).(Foto: Diskominfo Kota Bogor)

Akses Jalan Trase Batutulis Kota Bogor Siap Dilintasi

Editor
10 Oktober 2026

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Kepala UPTD Wilayah Pelayanan I Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 10/10/2026 Antam Rp 2.592.000 Per Gram

Editor
10 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 10/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.592.000 per gram...

Gunung Anak Krakatay di Selat Sunda.(Image: Google)

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III (Siaga)

Editor
10 Oktober 2026

JAKARTA — Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) secara resmi menaikkan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau di...

Kapolres Garut, AKBP Niko Nurullah Adi Putra.(Foto:Istimewa).

Praktik Pemalsuan Obat Herbal, Polres Garut Tangkap 4 Pelaku

Editor
10 Oktober 2026

SATUJABAR, GARUT--Praktek pemalsuan obat herbal di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibongkar polisi setelah dilaporkan korbannya. Empat orang pelaku ditangkap. Kapolres...

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta

Editor
10 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan bimbingan dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.