• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Yuks Ikutan Daftar Jadi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025, Ini Persyaratannya

Editor
Senin, 02 Desember 2024 - 08:13
Haji Mekkah Kabah

(FOTO: Kemenag)

RelatedPosts

Harga Emas Selasa 21/7/2026 Antam Rp 2.601.000 Per Gram

Pemain Termuda Peraih Trofi Piala Dunia Sepanjang Masa

Danantara Sumber Daya Indonesia, Presiden Prabowo: Kelola 10,5 Miliar Dollar AS

Pendaftaran petugas penyelenggara ibadah haji tahun 2025 dimulai dari 29 November hingga 6 Desember 2024.
SATUJABAR, JAKARTA – Dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M, Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka pendaftaran bagi petugas penyelenggara ibadah haji tahun depan. Kemenag telah membuka pendaftaran petugas penyelenggara ibadah haji tahun 2025 pada 29 November hingga 6 Desember 2024.
Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Arsad Hidayat dalama keterangan resminya menyebutkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka.
Berikut ini beberapa persyaratan petugas penyelenggara ibadah haji, yaitu:
Persyaratan Peserta:
A. Syarat Umum:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Sehat jasmani dan rohani;
4) Tidak dalam keadaan hamil;
5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
B. Syarat Khusus:
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar; Telah menunaikan ibadah haji; Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji; Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Pelaksana Pelindungan Jamaah
Berasal dari unsur TNI/POLRI; Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus; Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji).
Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana; Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
 ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas; diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
6. Layanan MCH (Media Center Haji)
ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji; Memahami kode etik jurnalistik; dan diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual). Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.
C. Syarat Administrasi
1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH
1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas:
Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
PTKI ditandatangani oleh Rektor;
Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai.
6. SK Terakhir bagi ASN
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
2) Pelaksana Bimbingan Ibadah
1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
PTKI ditandatangani oleh Rektor;
Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai.
6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
7. SK Terakhir bagi ASN
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
3) Pelaksana Pelindungan Jemaah :
1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
4) Pelaksana MCH (Media Center Haji)
1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.
2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
6. SK Terakhir bagi ASN
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas. (yul)
kemenag, haji 2025, petugas haji, pembukaan petugas haji,
Tags: Haji 2025ongkos haji 2025petugas haji

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Selasa 21/7/2026 Antam Rp 2.601.000 Per Gram

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 21/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.601.000 per gram...

Lamine Yamal pemain muda spanyol dan Barcelona

Pemain Termuda Peraih Trofi Piala Dunia Sepanjang Masa

Editor
21 Juli 2026

Pemain termuda peraih trofi Piala Dunia dipuncaki oleh Pele (Brasil) saat berusia 17 Tahun 249 hari saat pesta Piala Dunia...

Prabowo Subianto di acara Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/07/2026). Presiden Prabowo menjelaskan Danantara Sumber Daya Indonesia berperan penting dalam penguatan pengelolaan devisa hasil ekspor.(Foto: Setneg)

Danantara Sumber Daya Indonesia, Presiden Prabowo: Kelola 10,5 Miliar Dollar AS

Editor
21 Juli 2026

Danantara Sumber Daya Indonesia, menurut Presiden Prabowo Subianto berperan penting dalam penguatan pengelolaan devisa hasil ekspor. SATUJABAR, JAKARTA - Presiden...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan layanan angkutan perintis terus berjalan untuk menjamin mobilitas dan distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat. Hal tersebut dikatakan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, usai menghadiri Rapat Kerja Pembahasan Subsidi Kapal Perintis yang Melayani Pulau-Pulau Terluar, di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (20/7). (Foto: Dok. Kemenhub)

Soal Angkutan Perintis, Menhub Pastikan Berjalan Terus

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memastikan layanan angkutan perintis terus berjalan untuk menjamin mobilitas dan distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat....

Peserta program Proof of Concept (PoC) solusi industri 4.0 berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) pada sektor farmasi, yang menjadi salah satu sektor prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0.(Foto: Kemenperin)

Kemenperin Percepat Transformasi Digital Sektor Farmasi melalui Teknologi Berbasis AI

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus mempercepat transformasi digital sektor manufaktur nasional sebagai upaya memperkuat daya saing industri di tengah...

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin di lokasi penebangan pohon tanpa izin. Pihaknya menerima laporan dari camat mengenai adanya penebangan pohon tanpa izin yang diduga dilakukan pada dini hari di Cijerah.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Penebangan Pohon Kota Ilegal di Cijerah Kota Bandung

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Penebangan pohon di Cirejah Kota bandung dilakukan tanpa izin menuai reaksi Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan penyegelan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat