• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Yosef Hidayah, Terdakwa Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara

Editor
Kamis, 25 Juli 2024 - 06:56
Yosef Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/07/2024).(Foto:Istimewa).

Yosef Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/07/2024).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 20 tahun kurungan penjara terhadap Yosef Hidayah, terdakwa dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu alias Amel.

Yosef Hidayah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan anak kandungnya.

RelatedPosts

Tangkal Begal: Semua Elemen Dikerahkan, Pengawasan 24 Jam

Senator Agita Dorong Evaluasi MBG Agar Tepat Sasaran & Berdampak Nyata

Sadis! Begal Bermobil di Sukabumi Bacok dan Rampas Sepeda Motor

Vonis 20 tahun kurungan penjara terhadap Yosep Hidayah, terdakwa dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu alias Amel, disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, dalam sidang pembacaan amar putusan, Kamis (25/07/2024).

Yosef dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan anak kandungnya sendiri oleh majelis hakim, yang dipimpin hakim Ardhi Wijayanto.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Yosep Hidayah, dengan pidana penjara 20 tahun,” ujar hakim Ardhi Wijayanto, di ruang sidang PN Subang.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti telah melanggar Pasal Pembunuhan Berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang Pembunuhan.

“Terdakwa atas nama Yosep Hidayah dinyatakan melanggar Pasal Pembunuhan Berencana, yang dilakukannya secara bersama-sama,” ungkap hakim Ardhi.

Dalam pembacaan amar putusannya, majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa, Yosef Hidayah.

Hal memberatkan terdakwa, perbuatannya telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, telah mengganggu ketentraman dan kehidupan sosial masyarakat, serta memberikan keterangan berbelit-belit selama menjalani persidangan.

Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Vonis Lebih Ringan

Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa, dihukum penjara seumur hidup, dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Subang, pada Kamis (04/07/2024) lalu.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menjelaskan, hal memberatkan terdakwa, melakukan aksi pembunuhannya secara keji dan sadis terhadap istri dan anak kandungnya sendiri.

Jaksa penuntut umum tidak menemukan hal meringankan pada terdakwa, hingga  menuntut terdakwa dengan pidana kurungan penjara seumur hidup.

Jaksa penuntut umum memaparkan, perbuatan terdakwa juga telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat. Bukan hanya masyarakat Subang, tapi menjadi perhatian dan sorotan publik nasional. Terdakwa seharusnya jadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan aksi pembunuhan secara keji dan sadis terhadap istri anak kandungnya sendiri, bersama-sama para tersangka lainnya.

Hal lain yang menjadi perhatian jaksa penuntut umum dan memberatkan, terdakwa tidak pernah mau mengakui perbuatan kejinya tersebut.

Terdakwa sendiri tetap pada pendiriannya, bersikukuh tidak terlibat dalam aksi pembunuhan istri dan anak kandungnya. Terdakwa kemudian mengajukan pledoi, atau pembelaan pada sidang berikutnya, namun permohonannya ditolak majelis hakim.

Tags: pn subangYosef Hidayah

Related Posts

Apel gabungan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Tangkal Begal: Semua Elemen Dikerahkan, Pengawasan 24 Jam

Editor
23 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui peningkatan patroli gabungan, optimalisasi pengawasan selama...

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti (kanan).(Foto: Istimewa)

Senator Agita Dorong Evaluasi MBG Agar Tepat Sasaran & Berdampak Nyata

Editor
23 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti...

Ilustrasi korban pembacokan.(Foto:Istimewa).

Sadis! Begal Bermobil di Sukabumi Bacok dan Rampas Sepeda Motor

Editor
23 Juli 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Aksi begal sadis membacok dan merampas sepeda motor korbannya terjadi di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat. Korban pengendara sepeda...

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan arahan dalam acara Komitmen Bersama Pelindungan Pelanggan Melalui Implementasi Registrasi Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (23/07/2026). Foto: Anhar/Komdigi

Registrasi Biometrik Kartu SIM, Menkomdigi Peringatkan Kepatuhan Operator hingga Gerai

Editor
23 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital memperketat pengawasan implementasi registrasi biometerik untuk kartu SIM. Tiga pekan sejak kebijakan itu...

bank bjb menjalin sinergi dengan Pemerintah Kota Bogor melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bagi Ketua RT, Ketua RW, dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bogor.(Foto: Dok. bank bjb)

bank bjb dan Pemkot Bogor Wujudkan Perencanaan Pensiun yang Lebih Sejahtera

Editor
23 Juli 2026

BOGOR – bank bjb terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kolaborasi strategis bersama pemerintah daerah. Kali...

bank bjb Kantor Cabang Jatinangor menjalin kerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Asta Karya dalam penyaluran dan penanggungan fasilitas Kredit Usaha Rakyat Pekerja Migran Indonesia (KUR PMI) bagi siswa calon peserta program pemagangan ke Jepang.(Foto: Dok. bank bjb)

bank bjb Perluas Pembiayaan KUR PMI, Dukung Generasi Muda Raih Peluang Kerja Global

Editor
23 Juli 2026

BANDUNG – bank bjb senantiasa terus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui kolaborasi strategis dengan berbagai pemangku kepentingan. Kali ini, bank bjb Kantor...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat