SATUJABAR, BANDUNG – Warisan Budaya Tak Benda di Jawa Barat mencapai 54 buah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Menetapkan 54 Karya Budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Tahun 2023
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat, Benny Bachtiar, bersama Tim WBTB Jabar, mengumumkan penetapan 54 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) untuk tahun 2023 di Kantor Disparbud Jabar, Kota Bandung, pada Selasa (28/2/2023).
Dalam penetapan WBTB Tahun 2023 ini, terdapat tiga karya budaya dari Kabupaten Garut, yakni ngawuwuh, burayot, dan dodol.
Penetapan dilakukan setelah melalui beberapa tahapan, yaitu pengusulan karya budaya oleh dinas-dinas yang membidangi kebudayaan di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, pengkajian usulan karya budaya oleh tim ahli, serta sidang penetapan WBTB Jawa Barat tahun 2023 yang dilaksanakan pada 7-8 Desember 2022 lalu.
Benny Bachtiar berharap ke depannya, 54 karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB dapat dioptimalkan menjadi atraksi untuk menarik wisatawan nusantara maupun mancanegara untuk berkunjung ke Jawa Barat.
Tita Puspitasari, Kabid Kebudayaan Disparbud Garut, menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan tujuh WBTB, yaitu Sambel Cibiuk, Kampung Cukur, Dodol, Batik Garutan, Ampih Pare, Burayot, dan Ngawuwuh. Namun, hanya tiga yang ditetapkan.
Proses penetapan WBTB ini diawali dengan pendataan dengan cara pemetaan per kecamatan, berikut benda cagar budaya setelah terdata dan diinventarisir semua, lalu diusulkan melalui tingkat provinsi, lalu ditetapkan melalui sidang yang dipimpin oleh ahli dan disaksikan melalui zoom meeting para pimpinan daerah pengusul WBTB.
Tita berharap dengan penetapan WBTB ini dapat menumbuhkan rasa cinta terhadap budaya daerah semakin tinggi dan menjadi hak paten daerah yang dilindungi, dilestarikan, dan dikembangkan dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 serta menjadi database Kemendikbud RI.