• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 24 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Warga RRT Diduga Menambang Ilegal Bijih Emas di Ketapang

Editor
Senin, 13 Mei 2024 - 01:19
Warga RRT diduga lakukan tambang ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Warga RRT diduga lakukan tambang ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

BANDUNG – Warga RRT diduga menambang ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh YH, seorang Warga Negara Asing Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan kawan-kawan.

RelatedPosts

Usung Transparansi dan Akuntabilitas, BGN Buka Akses Cek Data MBG

Agar Program Perumahan Tepat Sasaran, Menteri PKP Koordinasi dengan BPK

Pertamina Trans Kontinental Gandeng Tesco Indomaritim Bangun Utility Boat 22 Pax

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba  di Jakarta, Sabtu (11/5), kegiatan pengawasan usaha penambangan serta menanggapi aduan masyarakat terhadap dugaan kegiatan pertambangan bijih emas dengan metode tambang dalam yang dilakukan di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), PPNS Ditjen Minerba melakukan serangkaian kegiatan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (WASMATLITRIK) dibawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI.

Dari proses itu, ditemukan sejumlah bukti kegiatan penambangan bijih emas di lokasi tambang dalam IUP yang saat ini sedang dalam proses pemeliharaan.

Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4467,2 m3.

ALAT BUKTI

Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas.

Antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, koli untuk melebur emas, cetakan bullion grafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang.

Peralayan itu antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.

Barang bukti dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi, dan yang bisa dibawa dapat ditunjukkan di sini.

Disamping itu ada beberapa barang bukti yang masih dalam perjalanan karena terkendala masalah administrasi penerbangan.

Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.

Namun pelaksanaan kegiatan di tunnel yaitu melaksanakan blasting/pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel).

Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.

Tersangka sebagai penanggung jawab dari semua kegiatan yang ada di tunnel, bersama-sama beberapa tenaga kerja dan warga lokal untuk mendukung kegiatan non inti seperti pemompaan, house keeping dan catering.

Tersangka tidak mempunyai izin usaha jasa pertambangan (IUJP), sebagai syarat untuk bekerja sebagai kontraktor di wilayah IUP menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Dengan demikian tersangka secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.

Penyidikan perkara ini masih dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba.

Kerugian negara akibat kegiatan tambang illegal ini masih dalam penghitungan dari lembaga terkait yang mempunyai kompetensi untuk menghitung kerugian negara.

Sumber: esdm.go.id

Tags: tambang bijih emas

Related Posts

(Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Usung Transparansi dan Akuntabilitas, BGN Buka Akses Cek Data MBG

Editor
24 April 2026

Ke depan, BGN akan mengembangkan sistem integrasi berbasis Application Programming Interface (API) yang memungkinkan penggabungan data dari berbagai kementerian dalam...

(Foto: Kementerian PKP)

Agar Program Perumahan Tepat Sasaran, Menteri PKP Koordinasi dengan BPK

Editor
24 April 2026

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya penguatan koordinasi dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK, khususnya dalam memastikan pelaksanaan program...

Keel Laying PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) dan PT Tesco Indomaritim untuk pengadaan kapal Utility Boat 22 Pax bersama PT Tesco Indomaritim.(Foto: pertamina.com)

Pertamina Trans Kontinental Gandeng Tesco Indomaritim Bangun Utility Boat 22 Pax

Editor
24 April 2026

Lebih dari 60% distribusi energi nasional bergantung pada jalur laut, menjadikan keandalan dan kehandalan armada pendukung sebagai faktor krusial. SATUJABAR,...

(Image: Humas Pemkab Sumedang)

Karena WFH, Jum’at Ngangkot ASN Sumedang Geser Ke Hari Rabu

Editor
24 April 2026

Menurut Bupati Sumedang, program itu bagian dari upaya hadapi tantangan krisis global, khususnya isu lingkungan dan keberlanjutan sumber daya. SATUJABAR,...

Salah satu menu makanan jamaah haji yang bervariasi setiap waktu.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Menu Makanan Jamaah Haji 2026, Apa Saja dan Bagaimana Pengelolaannya?

Editor
24 April 2026

Tahun ini ada rekomendasi Kemenkes, asupan protein naik dari 75 gram menjadi 80 gram. Nasi, dari 150 gram menjadi 170...

Jamaah haji di Makkah.(Foto: Kemenhaj)

Gunakan Makkah Route, Pergerakan Jemaah Haji Diklaim Lebih Efektif dan Efisien

Editor
24 April 2026

Makkah Route mencakup berbagai layanan, mulai dari perekaman biometrik, penerbitan visa haji secara elektronik, pemeriksaan kesehatan, hingga proses keimigrasian yang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.