• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 3 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Warga Meninggal Tertemper KA Pangrango Relasi Bogor-Sukabumi

Editor
Senin, 23 September 2024 - 07:34
Warga tertemper KA.(FOTO: Istimewa)

Warga tertemper KA.(FOTO: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang warga meninggal tertemper KA Pangrango 12096 relasi Bogor-Sukabumi, Minggu 22 September 2024 sekira jam 18.30 WIB.

Adapun lokasinya di jalan perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu Kampung Talajung RT 03 RW 02 Desa Lembursawah Kec. Cicantayan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

RelatedPosts

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

Kapolsek Cibadak AKP I. Djubaedi mengatakan korban bernama Ali, yang hendak menyeberang lintasan rel kereta api tanpa palang pintu dari Kampung Segog Kaler RT 03 RW 01 Desa Batununggal Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi menuju Kp. Talajung RT 03 RW 02 Desa Lembursawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi (Lintasan rel kereta api menjadi batas kedua desa tersebut).

Pada saat korban melewati perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu dalam waktu yang bersamaan dari arah Bogor menuju Sukabumi melaju Kereta Api Pangrango KA 12096 KLB yang dikemudikan oleh Maulana Sidik Sulaeman melintas lokasi tersebut dan menabrak korban hingga jatuh terpental dan meninggal dunia.

Pada kejadian itu, kembali diingatkan bahwa kereta api merupakan kendaraan yang memiliki Karakteristik dan Hak Prioritas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian.

Keluarga almarhum menyadari dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah.

Perlu kiranya dipasang himbauan pada lintasan kereta api tanpa palang pintu guna mengeliminir kejadian serupa.

Tags: KAIPT Kereta Api Indonesia

Related Posts

Mayat suami-istri WNA asal Pakistan korban perampokan di Kabupaten Bogor ditemukan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.(Foto:Istimewa).

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi menemukan dua mayat laki-laki dan perempuan di dalam mobil terpakir di halaman rumah kosong di Kabupaten Bandung Barat,...

ayam sentul

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan impor unggas dan telur secara...

bank bjb.(Foto: Istimewa)

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

Editor
3 Maret 2026

BANDUNG - Menyambut momen Idulfitri 1447 Hijriah, bank bjb memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kebutuhan transaksi masyarakat melalui layanan operasional...

Ilustrasi pelaku.(Foto:Istimewa).

Pria Paruh Baya di Cianjur Tewas Dianiaya Tetangga Perkara Nyuri 2 Labu Siam

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Hanya perkara dua buah labu siam yang diambilnya tanpa izin, seorang pria paruh baya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,...

PT Polytama Propindo.(Foto: Istimewa)

Berstatus PMDN, Polytama Kedepankan Compliance Regulasi dan Manfaat bagi Masyarakat

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - PT Polytama Propindo, produsen resin polipropilena terkemuka di Indonesia, sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), menjalankan...

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.(Foto: Setneg)

Pemerintah Umumkan THR & BHR Idulfitri 2026, Ini Rinciannya

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.