SATUJABAR, BANDUNG – Seorang istri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang menderita luka bakar serius akibat dibakar suaminya, akhirnya meninggal dunia.
Korban meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit, sementara pelaku sudah berhasil ditangkap dan ditahan.
Tindakan sadis suami membakar istrinya tersebut, terjadi di Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
Kejadiannya pada Kamis (04/04/2024) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, yang mengakibatkan tubuh korban menderita luka bakar serius.
Korban bernama Anis, disiram menggunakan cairan bensin lalu dibakar suaminya, Ary. Korban langsung dilarikan ke salah satu rumah sakit di Kota Cirebon, dan dilaporkan meninggal dunia, Rabu (24/04/2024).
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban menghembuskan nafas terakhirnya, sekitar pukul 09.30 WIB. Korban tidak tertolong akibat luka bakar yang diderita pada sekujur tubuhnya mencapai 89 persen.
Jenazah korban telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Pihak keluarga telah menyerahkan pengusutan kasus kematian korban kepada pihak kepolisian.
Pelaku Cemburu
Sementara itu, suami korban yang menjadi pelaku pembakaran telah berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.
Pelaku yang ditangkap beberapa saat setelah kejadian, saat ini sudah ditahan di Mapolresta Cirebon.
Menurut Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo, tindakan sadis pelaku dilatarbelakangi perasaan cemburu terhadap korban.
Pelaku terbakar cemburu setelah curiga dan menuduh korban memiliki hubungan khusus dengan pria lain.
“Motifnya karena pelaku cemburu terhadap korban. Pelaku menuduh istrinya telah berselingkuh dengan pria lain setelah mendapat informasi dari orang lain,” kata Hario.
Pelaku tega menyiramkan cairan bensin ke tubuh korban lalu menyulutkan korek api hingga terbakar saat korban sedang rebahan sambil bermain telepon genggam.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun kurungan penjara.