SATUJABAR, CIANJUR — Sebuah ironi, keterlibatan banyak wanita dalam pusaran narkoba di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Selain menjadi pengguna, juga dimanfaatkan para bandar narkoba untuk turut terlibat menjadi pengedar karena alasan lebih mudah terpengaruh dan tergiur.
Data tahun 2024 mencatat keterlibatan wanita di Kabupaten Cianjur dalam pusaran peredaran narkoba, meningkat jika dibandingkan tahun 2023. Periode Januari hingga Oktober 2024, jumlah wanita di Kabupaten Cianjur, harus berurusan dengan aparat kepolisian gegara narkoba, mencapai 28 orang.
“Periode Januari hingga Oktober 2024, sudah ada 28 wanita di Cianjur diamankan karena terjerat narkoba. Dari jumlah tersebut, 26 karena menjadi pengguna dan 2 orang terlibat mengedarkan (menjadi pengedar), ” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba), AKP Septian Pratama.
Septian mengatakan, 28 orang wanita yang diamankan Satres Narkoba Polres Cianjur gegara jeratan narkoba, setelah menjalani tes urine semuanya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Namun, hanya dua orang terlibat jadi pengedar, sisanya sebatas pengguna dengan berbagai alasan.
“Jumlah wanita di Cianjur diamankan gegara narkoba lebih banyak di tahun 2024. Tahun lalu (tahun 2023) jauh lebih sedikit, hanya lima orang, tiga diantara sebagai pengedar” jelas Septian.
Wanita lebih rentan terjerat narkoba, karena alasan lebih mudah terpengaruh, baik itu menjadi pengguna maupun turut mengedarkannya. Tergiur dimanfaatkan para bandar mau menerima tawaran mengedarkan narkoba, karena iming-iming keuntungan besar, sekaligus bisa berpenghasilan dengan cara mudah dan cepat.
“Sangat ironi, sehingga sosialisai sebagai upaya pencegahan gencar kita dilakukan di wilayah hukum Polres Cianjur. Jadi bukan hanya penindakan saja, tapi upaya pencegahan dengan melakukan sosialisi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan ancaman pidana jika turut mengedarkannya, kita lakukan,” ungkap Septian.
Septian meminta masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Cianjur, menjaga diri dan keluarga dari bahaya narkoba. Jika sudah sekali terjerumus penyalahgunaan barang haram tersebut, maka bukan saja diri sendiri yang menanggung akibatnya, tapi juga keluarga.(chd).