SATUJABAR, BANDUNG–Wakil Walikota Bandung, Erwin, tidak terima atas status penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Sebagai perlawanannya, Erwin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui tim kuasa hukumnya.
Babak baru kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang, yang menyeret Wakil Walikota Bandung, Erwin, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Erwin yang diduga terlibat dalam pekara mengatur dan meminta fee (jatah) proyek paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung, memberikan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Gugatan praperadilan Erwin melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Bandung, teregister dengan Nomor Perkara 31/Pid.Pra/2025/PN.Bdg. Sidang perdana gugatan praperadilan Erwin atas penetapan statusnya sebagai tersangka, seharusnya digelar, hari ini, Selasa (23/12/2025).
Sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, terpaksa ditunda. Alasannya, pihak termohon, dalam hal ini Kejari Kota Bandung, tidak hadir.
“Sidang praperadilan hari ini ditunda dua pekan, dan akan digelar pada 06 Januari 2026. Alasannya, pihak termohon (Kejari Kota Bandung) tidak hadir,” ujar Kuasa Hukum Erwin, Bobby Herlambang Siregar, dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Boby menyampaikan tujuh point yang diajukan dalam gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Bandung. Ketujuh poin tersebut, berkaitan dengan penetapan Erwin sebagai tersangka kasus korupsi.
“Terkait dengan isi materi dalam gugatan, nanti kita buka dalam persidangan. Pada intinya terkait proses penyidikan, dua alat bukti permulaan, nanti dalam persidangan akan kita uji,” kata Bobby.
Bobby menegaskan, pihaknya berkeyakinan penetapan Erwin sebagai tersangka tergolong cacat hukum. Meski menolak menjelaskan materi gugatan praperadilan, namun pihaknya menemukan dugaan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka.
Tim Kuasa Hukum Erwin berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, bisa jeli dalam memutuskan gugatan praperadilannya. Proses penyidikan yang dilakukan termohon, Kejari Kota Bandung, hingga pada penetapan tersangka kliennya, diklaim harus diuji di praperadilan, apakah sudah sesuai prosedur, dan jika melanggar maka proses penetapan status tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan, tidak sah.
“Dan kami menemukan adanya prosedur, yang menurut kami perlu diuji di praperadilan ini. Menurut kami, itu tidak sesuai dengan prosedur yang dilaksanakan,” ungkap Bobby.








