SATUJABAR, BANDUNG–Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jawa Barat, belum melakukan penahahan terhadap dua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan, Wakil Walikota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan yang menjerat kedua tersangka, tidak ditemukan unsur kerugian negara.
Dua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan, Wakil Walikota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, belum dilakukan penahanan, karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung harus memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ketentuan tersebut, berdasarkan Undang-Undang yang mengatur tentang Pemerintah Daerah.
“Belum dilakukan penahanan, karena harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Wakil Walikota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, yang juga Ketua Partai Nasdem Kota Bandung, Rendiana Awangga, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan koripsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung. Dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat kedua tersangka, tidak ditemukan unsur kerugian negara, sehingga penyidik Kejari tidak menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mensyaratkan adanya kerugian negara.
“Jadi, untuk perkara ini, bukan, atau tidak menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kerugian negara. Ini terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 15. Tidak ada kerugian negara,” kata Ridha.
Penyidik Kejari Kota Bandung telah memeriksa 75 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan. Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, untuk bisa menetapkan Wakil Walikota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga sebagai tersangka.
Ridha mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka, adalah menyalahgunakan kekuasaan atas jabatannya, dengan meminta proyek. Ridha tidak bisa menyebutkan terkait jumlah dan nilai proyek tersebut, karena alasan sudah masuk materi penyidikan.
“Modus yang digunakan, menyalahgunakan kekuasaan atas jabatannya, meminta proyek kepada para pejabat di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” ungkap Ridha.
Sejumlah proyek yang diminta tersangka berada di beberapa SKPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Proses penyidikan masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain, atau tersangka lain, untuk diminta pertanggungjawaban, jika ditemukan alat bukti baru.
Penyidik juga melakukan langkah pencekalan terhadap kedua tersangka, untuk kelancaran proses hukum. Proses pemeriksaan belum mengarah kepada Walikota Bandung, Farhan, karena belum ada urgensi untuk diminta keterangan berdasarkan alat bukti yang ada.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan, penetapan Wakil Walikota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan, setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan. Penyidik memeriksa 75 orang saksi, dan telah mendapatkan dua alat bukti cukup.
“Menetapkan dua orang tersangka, yaitu pertama, saudara berinisial E (Erwin), selaku Wakil Wali Kota Bandung, dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025. Kedua, saudara berinisial RA (Rendiana Awangga), selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025,” ujar Irfan, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).
Irfan mengungkapkan, kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan kekuasaan dalam jabatannya. Kedua tersangka diduga telah meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat SKPD Pemkot Bandung.







