• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 19 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Waduhhh, Visa Furoda tidak Terbit, Kerugian PIHK Sekitar 5.000 Dolar per Jamaah

Editor
Selasa, 03 Juni 2025 - 02:34
Ketua Umum AMPHURI Firman M Nur. (Dok. Istimewa)

Ketua Umum AMPHURI Firman M Nur. (Dok. Istimewa)

Semua PIHK ketika melakukan pembayaran hotel dan tiket pesawat untuk jamaah furoda, sudah tahu ada konsekuensinya.

SATUJABAR, JAKARTA — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengungkapkan banyak menerima laporan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji khusus mengalami kerugian akibat visa haji furoda tidak terbit.

RelatedPosts

Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Wafat, Dimakamkan di Purwakarta

Astagfirullah! Diduga Terjadi Jual Beli Porsi Haji di Jawa Timur, Diselidiki Kemenhaj

bank bjb dan MNC Finance Perkuat Sinergi Bisnis melalui Kerja Sama Asset Buy

Ketua Umum AMPHURI Firman M Nur menyampaikan, kerugian PIHK akibat visa furoda tidak terbit sekitar 3.000 Dolar sampai 5.000 Dolar AS per jamaah furoda. Namun, jumlah kerugian tergantung pihak PIHK seberapa jauh sudah melakukan pembayaran hotel dan tiket pesawat.

“Cukup besar, per jamaah cukup besar sebetulnya kerugiannya, 3.000 Dolar sampai 5.000 Dolar,” kata Firman dalam keterangannya.

Firman menyampaikan, semua PIHK ketika melakukan pembayaran hotel dan tiket pesawat untuk jamaah furoda, sudah tahu ada konsekuensinya. PIHK juga akan tunduk pada kontrak layanan yang disepakati dengan jamaah. “Jamaah Insya Allah terlindungi dengan kontrak layanan tersebut,” ujarnya.

Dengan tidak terbitnya visa furoda, apakah ada pengembalian dana dari pihak hotel di Arab Saudi dan maskapai? Ketua Umum AMPHURI mengatakan, kalau pengembalian dana 100 persen sepertinya tidak. Mungkin ada denda berapa persen akibat layanan yang sudah dipesan, tapi tidak jadi dipakai.

Menurut Firman, tergantung dengan pihak PIHK masing-masing. Ada yang kena denda berapa persen akibat tidak jadi pakai hotelnya, ada yang hangus 100 persen, dan ada juga yang jadi deposit di hotel yang sudah dipesan untuk jamaah umroh nanti. Jadi tergantung dengan kontrak PIHK dengan pihak hotel.

Dia juga menjelaskan, visa haji furoda dan visa haji mujamalah adalah hak prerogatif kerajaan Arab Saudi. Jumlah visanya tergantung Arab Saudi, jadi bisa dapat visa, tapi bisa juga tidak dapat.

“Kebetulan tahun ini visa furoda tidak dikeluarkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi karena sebagaimana kita ketahui tahun 2025 ini Arab Saudi melakukan pengetatan untuk pengeluaran visa,” ujarnya.

Arab Saudi juga melakukan pengetatan untuk akses masuk ke Masjidil Haram dan daerah-daerah untuk pelaksanaan ibadah haji. Kuota haji tahun ini yang resmi saja berkurang dari 1,8 juta sampai 2,4 juta per tahunnya menjadi 1,3 juta saja.

“Sedangkan kami di PIHK sebagaimana amanat undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 berhak untuk melayani visa furoda dan mujamalah, dan kita sudah menawarkan paketnya dari awal musim dengan asumsi tahun ini tetap akan ada visa furoda,” katanya.

Sebagian PIHK memang sudah ada yang pesan hotel dan tiket di Madinah dan Makkah. Karena mereka yakin tahun ini akan ada visa furoda.

Menurut AMPHURI, PIHK tersebut tentu ketika memutuskan untuk membayar tiket dan hotel sudah ada pertimbangan bisnisnya dan risikonya, jika tidak ada visa furoda tentu mereka akan merugi.

Mengenai bagaimana kerugian ini akan nanggung, Firman mengatakan, Amphuri menyampaikan kepada anggotanya agar menginformasikan ke jamaah bahwa tahun ini tidak ada visa furoda. PIHK penting untuk membangun komunikasi aktif, mencarikan solusi atas potensi kerugian yang ada sesuai dengan kontrak layanan yang disepakati oleh penyelenggara dan para jamaah.

“Insya Allah semua PIHK akan berkomitmen pada kontrak layanan tersebut termasuk diantaranya risiko-risiko yang dilakukan oleh PIHK ketika melakukan proses pembayaran hotel, pembayaran tiket dan lain sebagainya,” ujar Firman.

Amphuri berharap, kepada jamaah haji furoda yang sudah terdaftar, untuk pindah mendaftar menjadi jamaah haji khusus agar memiliki kepastian keberangkatan. Karena sifat haji furoda spekulatif, bisa dapat, bisa tidak.

“Tapi, haji khusus itu pasti akan ada selalu kuotanya, karena kuotanya sama dengan kuota pemerintah yang sekarang ini diberi 8 persen dari kuota nasional, jadi dengan 221.000 kuota haji pemerintah, 8 persen haji khusus, totalnya sebanyak 17.680 jamaah,” ujarnya.

Firman menjelaskan, pindah ke haji khusus jadi punya kepastian keberangkatan antara 5-7 tahun. Jamaah juga punya kesempatan untuk membuat planning finansial, kemudian planning waktu untuk keberangkatan dan lain sebagainya. (yul)

Tags: Hajihaji furodapihkvisa furodaVisa Hajivisa tak keluar

Related Posts

Mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan.(Foto:Diskominfo Jabar).

Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Wafat, Dimakamkan di Purwakarta

Editor
19 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, tutup usia. Gubernur Jawa Barat periode 2003-2008 tersebut, dimakamkan di tempat pemakaman keluarga...

Jemaah haji Indonesia turun dari pesawat.(Foto: Humas Kemenhaj)

Astagfirullah! Diduga Terjadi Jual Beli Porsi Haji di Jawa Timur, Diselidiki Kemenhaj

Editor
19 September 2026

SURABAYA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah kembali melakukan pendalaman terhadap dugaan...

Penguatan kerja sama bank bjb dan MNC Finance.(Foto: website bank bjb)

bank bjb dan MNC Finance Perkuat Sinergi Bisnis melalui Kerja Sama Asset Buy

Editor
19 September 2026

BANDUNG – bank bjb terus memperkuat kolaborasi strategis dengan berbagai mitra usaha untuk mengoptimalkan potensi bisnis sekaligus memperluas manfaat produk...

bank bjb Fortune 100

Naik Peringkat Fortune Indonesia 100 Tahun 2026, bank bjb Perkuat Komitmen Berinovasi

Editor
19 September 2026

JAKARTA – bank bjb kembali mencatatkan capaian positif di tingkat nasional dengan masuk dalam daftar Fortune Indonesia 100 tahun 2026....

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 19/9/2026 Antam Rp 2.638.000 Per Gram

Editor
19 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 19/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.638.000 per gram...

Ilustrasi korban kecelakaan.(Foto:Istimewa).

Minibus Tabrak Sepeda Motor di Bandung, Mahasiswa UPI Tewas

Editor
19 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--seorang mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung tewas setelah sepeda motornya tertabrak mobil minibus di Jalan AH. Nasution, Kota...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.