• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Waduh…Belasan Makam di TPU Ketapeng Reges Disegel

Editor
Selasa, 15 Oktober 2024 - 09:58
Ilustrasi pemakaman (foto: istock)

Ilustrasi pemakaman (foto: istock)

Pengadilan Negeri Indramayu telah membuat laporan ke polisi.

SATUJABAR, INDRAMAYU — Video yang memperlihatkan belasan makam disegel di tempat pemakaman umum (TPU) Ketepeng Reges, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat belasan makam dipasangi stiker bertuliskan ‘Disegel’, lengkap dengan logo dan tulisan ‘Pengadilan Negeri Inramayu’. Bahkan, dalam stiker itu juga tertera tulisan bahwa penyegelan itu ‘berdasarkan putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm’.

RelatedPosts

Perlindungan Harta Bersama Jadi Substansi Penting dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Modus Selundupkan Burung Dalam Paralon Terbongkar, Tersangka WNA Tiongkok Segera Disidangkan

Pria Bermobil di Bogor Curi Sepeda Motor Viral, Pelaku Tertangkap Warga

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan stiker penyegelan tersebut. ‘’Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah punya produk demikian. Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah mengeluarkan bentuk segel seperti yang saat ini beredar di media sosial. Itu semua tidak benar,’’ tegas Adrian, Senin (14/10/2024).

Dikatakan Adrian, stiker segel itupun memiliki sejumlah kejanggalan. Di antaranya, penulisan kata ‘Pengadilan Negeri Inramayu’ atau tanpa huruf ‘d’ pada kata Inramayu, yang seharusnya ‘Pengadilan Negeri Indramayu’.

Selain itu, stiker segel yang dipasang di makam-makam itupun tertulis putusan perkara pidana. Padahal, Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan perkara pidana.

Menurut Adrian, berdasarkan KUHP, yang melaksanakan putusan pidana oleh pengadilan adalah jaksa. Karenanya, pengadilan tidak pernah mengeluarkan hal tersebut.

‘’Yang dilaksanakan oleh pengadilan adalah putusan perkara perdata. Itupun dilakukan dengan mekanisme dan mengikuti hukum acara yang berlaku,’’ ujarnya.

Adrian mengungkapkan, terkait dengan beredarnya stiker penyegelan pada makam-makam tersebut, Pengadilan Negeri Indramayu telah membuat laporan ke polisi. ‘’Tadi pagi per hari ini, 14 Oktober 2024, kami telah membuat laporan kepada polisi terkait hal tersebut,’’ tukas Adrian.

Adrian menyatakan, pihak Pengadilan Negeri Indramayu sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, hal itu merugikan lembaga yudikatif sehingga pihaknya mengambil langkah tegas dengan membuat laporan ke polisi.

Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai adanya laporan dari warga yang makam anggota keluarganya dipasangi stiker segel, Adrian mengatakan, sejauh ini pihak Pengadilan Negeri Indramayu belum menerima laporan tersebut.

‘’Sampai saat ini kami baru dapat informasi dari rekan-rekan wartawan. Kami belum pernah dapat pengaduan dari keluarga yang makam keluarganya ditempeli hal (stiker) tersebut,’’ ucap dia. (yul)

Tags: TPU disegel

Related Posts

Komisi III DPR RI, Rikdwanto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Devi/Karisma

Perlindungan Harta Bersama Jadi Substansi Penting dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Editor
20 April 2026

Tanpa pengaturan yang jelas, perampasan aset berpotensi merugikan pihak yang secara hukum tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan....

(Foto: Istimewa)

Modus Selundupkan Burung Dalam Paralon Terbongkar, Tersangka WNA Tiongkok Segera Disidangkan

Editor
20 April 2026

Petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai sebuah koper tujuan Xiamen, Tiongkok, yang setelah diperiksa ternyata berisi 13 ekor burung hidup. Untuk...

Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor (curanmor).(Foto:Istimewa).

Pria Bermobil di Bogor Curi Sepeda Motor Viral, Pelaku Tertangkap Warga

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, BOGOR--Seorang pria bermobil melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku tertangkap warga setelah terlibat aksi...

Direktur Utama Perum BULOG, Dr. Ahmad Rizal Ramdhani, menerima kunjungan kerja Menteri Pertanian Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman di Komplek Pergudangan Banjarkemantren Perum BULOG Cabang Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/4/2026).(Foto: Dok. Humas Bulog)

Mentan Kunjungi Gudang Bulog Surabaya, Pastikan Stok Cadangan Pangan Pemerintah

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, SURABAYA – Direktur Utama Perum BULOG, Dr. Ahmad Rizal Ramdhani, menerima kunjungan kerja Menteri Pertanian Republik Indonesia Andi Amran...

Penjualan eceran minimarket swalayan

Harga Plastik Meroket, Pemkot Bandung Imbau Warga Pakai Kantong Ramah Lingkungan

Editor
20 April 2026

Sebagai langkah mitigasi, Pemkot Bandung mengimbau masyarakat untuk membawa kantong belanja sendiri yang dapat digunakan berulang kali. SATUJABAR, BANDUNG -...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengecek harga kebutuhan pokok di pasar tradisional.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bagaimana Harga MinyaKita di Kota Bandung? Ini Kata Farhan

Editor
20 April 2026

Masyarakat dapat memperoleh harga sesuai HET apabila membeli di jaringan mitra Bulog. Namun, di luar jaringan tersebut, harga mengikuti dinamika...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.